DPR Ingatkan Tantangan Rokok Ilegal saat Usulan Lapisan Cukai
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menekankan perlunya percepatan penanganan peredaran rokok ilegal seiring munculnya wacana penambahan lapisan tarif cukai. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, sebagai respons terhadap ide dari Menteri Keuangan mengenai solusi bagi rokok ilegal.
Tujuan penambahan lapisan cukai
Misbakhun menjelaskan bahwa usulan lapisan tarif cukai bertujuan menjaga penerimaan negara dan menekan peredaran produk tembakau ilegal. Ia menyebutkan ada dua jenis cukai yang menjadi fokus yaitu dari alkohol dan tembakau.
Menurut Misbakhun, masalah terbesar saat ini adalah tingginya peredaran rokok ilegal yang mengancam penerimaan negara dan keberlanjutan industri.
"Cukai tembakau saat ini itu isu yang paling serius dan harus segera ditangani, yaitu mengenai banyak beredarnya rokok ilegal. Menteri Keuangan ingin memberikan solusi, yaitu memberikan bantalan serius pada sebuah tarif tertentu,"
Posisi pemerintah dan jadwal pembahasan
Politikus Golkar itu menyatakan pembicaraan soal lapisan cukai masih menunggu usulan resmi dari Menteri Keuangan. Ia mengungkapkan rencana rapat akan dijadwalkan setelah usulan tersebut masuk.
"Soal lapisan cukai itu kan, mengenai lapisan cukai kita sedang membicarakan kapan kita mengadakan rapat. Karena usulan harus datang dari Menteri Keuangan,"
Saat ini pemerintah, kata Misbakhun, tengah memprioritaskan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam RAPBN 2027. Pembahasan asumsi makro dan kebijakan penerimaan negara akan dilanjutkan setelahnya.
Sikap Menteri Keuangan soal tarif 2027
Sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan tidak berencana mengubah tarif cukai rokok pada 2027. Keputusan itu untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sambil memperkuat pengawasan penerimaan.
"(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,"
Dampak dan langkah ke depan
Misbakhun menilai bila kebijakan negara menekankan perlindungan industri melalui pengaturan CHT, pihaknya akan memperkuat langkah tersebut. Namun, upaya pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi syarat penting agar penerimaan negara tidak terganggu.
Rencana penambahan lapisan tarif cukai akan bergantung pada hasil kajian Kemenkeu dan keputusan politik dalam pembahasan RAPBN. Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan setelah asumsi makro dan kebijakan fiskal ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...