DPR Ingatkan Tantangan Rokok Ilegal saat Usulan Lapisan Cukai
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menekankan perlunya percepatan penanganan peredaran rokok ilegal seiring munculnya wacana penambahan lapisan tarif cukai. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, sebagai respons terhadap ide dari Menteri Keuangan mengenai solusi bagi rokok ilegal.
Tujuan penambahan lapisan cukai
Misbakhun menjelaskan bahwa usulan lapisan tarif cukai bertujuan menjaga penerimaan negara dan menekan peredaran produk tembakau ilegal. Ia menyebutkan ada dua jenis cukai yang menjadi fokus yaitu dari alkohol dan tembakau.
Menurut Misbakhun, masalah terbesar saat ini adalah tingginya peredaran rokok ilegal yang mengancam penerimaan negara dan keberlanjutan industri.
"Cukai tembakau saat ini itu isu yang paling serius dan harus segera ditangani, yaitu mengenai banyak beredarnya rokok ilegal. Menteri Keuangan ingin memberikan solusi, yaitu memberikan bantalan serius pada sebuah tarif tertentu,"
Posisi pemerintah dan jadwal pembahasan
Politikus Golkar itu menyatakan pembicaraan soal lapisan cukai masih menunggu usulan resmi dari Menteri Keuangan. Ia mengungkapkan rencana rapat akan dijadwalkan setelah usulan tersebut masuk.
"Soal lapisan cukai itu kan, mengenai lapisan cukai kita sedang membicarakan kapan kita mengadakan rapat. Karena usulan harus datang dari Menteri Keuangan,"
Saat ini pemerintah, kata Misbakhun, tengah memprioritaskan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam RAPBN 2027. Pembahasan asumsi makro dan kebijakan penerimaan negara akan dilanjutkan setelahnya.
Sikap Menteri Keuangan soal tarif 2027
Sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan tidak berencana mengubah tarif cukai rokok pada 2027. Keputusan itu untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sambil memperkuat pengawasan penerimaan.
"(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,"
Dampak dan langkah ke depan
Misbakhun menilai bila kebijakan negara menekankan perlindungan industri melalui pengaturan CHT, pihaknya akan memperkuat langkah tersebut. Namun, upaya pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi syarat penting agar penerimaan negara tidak terganggu.
Rencana penambahan lapisan tarif cukai akan bergantung pada hasil kajian Kemenkeu dan keputusan politik dalam pembahasan RAPBN. Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan setelah asumsi makro dan kebijakan fiskal ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...