Prabowo Pidato KEM-PPKF: Banggar DPR Sebut Jawab Keraguan Pasar
Banggar DPR menilai pidato Presiden Prabowo Subianto soal KEM-PPKF bertujuan merespons keraguan pasar terkait kontinuitas fiskal. Pernyataan itu disampaikan usai Presiden hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026, di Gedung DPR, Senayan.
Pidato Presiden untuk jawab keraguan pasar
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan kehadiran Presiden langsung dalam paripurna membawa makna penting. Menurutnya, pidato ini diperlukan untuk menenangkan pasar atas pertanyaan soal likuiditas, stabilitas, kemampuan, dan kesehatan fiskal Indonesia.
"Tradisi baru atau bukan, tetapi nampaknya ini Presiden hadir langsung pidato di paripurna tentu punya makna dalam. Pertama untuk menjawab keraguan pasar terhadap likuiditas, stabilitas, kemampuan, kesehatan, dan kontinuitas fiskal kita,"
Said berharap pidato Presiden akan memberi jawaban tuntas terhadap kekhawatiran tersebut. "Barangkali keraguan itu akan dijawab dengan tuntas akan direspon oleh Bapak Presiden pada forum paripurna kali ini," tambahnya.
Respons terhadap ketidakpastian ekonomi
Said juga menilai arahan Presiden perlu menjawab ketidakpastian ekonomi saat ini, yang berakar pada tekanan geopolitik dan dinamika global. Dalam konteks KEM-PPKF, DPR menanti visi dan strategi pengelolaan fiskal untuk tahun anggaran 2027.
"Tentu karena ini KEM-PPKF, kita tunggu apa arahan Bapak Presiden. Apa visi Bapak Presiden, bagaimana mengelola fiskal di tahun 2027,"
Agenda Rapat Paripurna
Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dimulai pukul 10.00 WIB. Selain penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat itu memuat sejumlah agenda legislasi penting.
- Pelaporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan pengambilan keputusan.
- Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU Usul Inisiatif Komisi III tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan pengambilan keputusan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Implikasi dan langkah ke depan
Kehadiran Presiden dan penyampaian KEM-PPKF diharapkan memberi sinyal kebijakan fiskal yang jelas untuk pemangku kepentingan. DPR akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui mekanisme legislasi dan pengawasan anggaran, sehingga pasar dan publik mendapat kepastian arah fiskal pemerintah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...