Banggar DPR: Defisit Fiskal 2026 Diperkirakan Mentok di 2,6%
Banggar DPR memperkirakan defisit fiskal APBN 2026 tidak akan menyentuh 3 persen dan diperkirakan maksimal mencapai 2,6 persen. Pernyataan disampaikan Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Inti pernyataan Banggar
Said Abdullah meminta pelaku ekonomi dan investor tidak perlu khawatir terhadap pengelolaan fiskal. Menurutnya, realisasi belanja pada kuartal I 2026 sudah menunjukkan upaya penanganan yang baik, sehingga ruang fiskal masih memungkinkan menurunkan defisit.
'Karena memang pemerintah melakukan best effort terhadap belanja di kuartal 1. Tapi kekhawatiran itu tidak perlu, kita menyisakan masih ada tujuh bulan dari bulan ini,'
Ia menambahkan optimisme terkait angka defisit. "Saya yakin paling tinggi defisit kita di APBN 2026 itu sekitar 2,55, maksimal 2,6 (persen)," ujar Said.
Alasan dan konteks kebijakan fiskal
Said menilai pidato Presiden saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) penting untuk meredam kekhawatiran pasar. Menurutnya, kehadiran Presiden di sidang paripurna memberi sinyal kuat mengenai kontinuitas dan kesehatan fiskal Indonesia.
'Pertama untuk menjawab keraguan pasar terhadap likuiditas, stabilitas, kemampuan, kesehatan, dan kontinuitas fiskal kita,'
Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa DPR dan pemerintah ingin meyakinkan investor tentang kesinambungan kebijakan fiskal dalam jangka menengah.
Rapat Paripurna dan agenda utama
Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 digelar pada 20 Mei 2026. Sidang dihadiri langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. Agenda utama meliputi penyampaian KEM-PPKF Tahun Anggaran 2027.
- Penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden untuk TA 2027
- Pelaporan Badan Legislasi mengenai evaluasi perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026
- Penyampaian pendapat fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi III tentang perubahan UU Polri dan pengambilan keputusan
Implikasi bagi pasar dan kebijakan
Proyeksi defisit maksimum 2,6 persen memberi sinyal bahwa pemerintah dan DPR berupaya menjaga ruang fiskal. Jika proyeksi ini terjaga, tekanan terhadap suku bunga dan pasar obligasi domestik kemungkinan tetap terkendali.
Ke depan, realisasi anggaran pada kuartal-kuartal berikutnya akan menentukan apakah defisit benar-benar dapat ditekan sesuai proyeksi Banggar. Pemantauan terhadap belanja negara dan penerimaan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...