Kemenhub Pastikan PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi Berjalan Optimal
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjalan optimal. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas selama libur sekolah 2026.
Aturan dan periode pemberlakuan
PPN DTP merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur PPN jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge pada rute domestik kelas ekonomi.
Fasilitas ini berlaku untuk tiket yang dibeli sejak peraturan diberlakukan sampai 5 Juli 2026. Sementara periode penerbangan yang mendapat fasilitas berlangsung mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Pemantauan pelaksanaan melalui ArTIS
Pelaksanaan kebijakan dipantau oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggunakan aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS). Pemantauan didasarkan pada data penjualan per 24 Juni 2026 dan menunjukkan penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik kelas ekonomi.
Hasil pemantauan memperlihatkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian berharap implementasi ini memperlancar mobilitas masyarakat dan memperkuat konektivitas antarwilayah.
Dampak, pengawasan, dan penegakan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menilai program ini memberi stimulus bagi masyarakat agar dapat bepergian dengan biaya lebih ringan selama periode libur sekolah. Pemerintah juga menerapkan pengawasan ketat terhadap kepatuhan maskapai pada penerapan PPN DTP, tarif batas atas, dan ketentuan fuel surcharge.
"Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat. Agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah,"
Kementerian menyatakan akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan manfaat program dirasakan optimal sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub akan menempuh mekanisme penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak patuh.
"Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," — Lukman F.
Dengan pemantauan aktif dan ancaman sanksi, Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan PPN DTP memberi manfaat nyata bagi penumpang sekaligus menjaga kelangsungan operasional maskapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...