Kemenhub Pastikan PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi Berjalan Optimal
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjalan optimal. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas selama libur sekolah 2026.
Aturan dan periode pemberlakuan
PPN DTP merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur PPN jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge pada rute domestik kelas ekonomi.
Fasilitas ini berlaku untuk tiket yang dibeli sejak peraturan diberlakukan sampai 5 Juli 2026. Sementara periode penerbangan yang mendapat fasilitas berlangsung mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Pemantauan pelaksanaan melalui ArTIS
Pelaksanaan kebijakan dipantau oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggunakan aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS). Pemantauan didasarkan pada data penjualan per 24 Juni 2026 dan menunjukkan penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik kelas ekonomi.
Hasil pemantauan memperlihatkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian berharap implementasi ini memperlancar mobilitas masyarakat dan memperkuat konektivitas antarwilayah.
Dampak, pengawasan, dan penegakan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menilai program ini memberi stimulus bagi masyarakat agar dapat bepergian dengan biaya lebih ringan selama periode libur sekolah. Pemerintah juga menerapkan pengawasan ketat terhadap kepatuhan maskapai pada penerapan PPN DTP, tarif batas atas, dan ketentuan fuel surcharge.
"Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat. Agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah,"
Kementerian menyatakan akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan manfaat program dirasakan optimal sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub akan menempuh mekanisme penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak patuh.
"Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," — Lukman F.
Dengan pemantauan aktif dan ancaman sanksi, Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan PPN DTP memberi manfaat nyata bagi penumpang sekaligus menjaga kelangsungan operasional maskapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Penanganan Gempa NTT
Pemerintah menilai penanganan gempa NTT masih bisa dikelola sendiri sehingga belum membuka bantuan asing; id...
Lima Bandara di NTT Terdampak Gempa, Operasional Tetap Jalan
Kemenhub menyebut lima bandara di NTT terdampak gempa namun operasional tetap berjalan; inspeksi dan skema G...
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...