Polri Selamatkan Rp756 Miliar dari Kasus Energi, 594 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp756 miliar dari pengungkapan kasus di sektor energi sepanjang Januari–Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.
Data pengungkapan: jumlah perkara dan tersangka
Kapolri mengatakan penyidik menangani 464 perkara pidana di sektor energi dalam enam bulan pertama 2026. Dari total perkara tersebut, aparat menetapkan 594 orang sebagai tersangka.
Angka-angka ini menurut Kapolri mencerminkan upaya penegakan hukum yang intensif untuk mengamankan kepentingan negara dan publik dalam pengelolaan energi.
Barang bukti yang disita
Polri juga menyita berbagai barang bukti dari sejumlah perkara yang diungkap. Rinciannya antara lain:
- 30.000 tabung LPG berbagai ukuran;
- 669.000 liter solar;
- 80.000 liter pertalite.
Menurut Kapolri, jumlah barang bukti tersebut mendukung estimasi penyelamatan kerugian negara yang mencapai angka yang disebutkan.
Kasus menonjol: penyalahgunaan bio solar bersubsidi
Salah satu perkara yang disebut menonjol berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan bio solar bersubsidi. Perkara ini melibatkan pengangkutan sekitar 120.000 liter bio solar.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan sarana pengangkutan sebagai barang bukti.
"Salah satu kasus menonjol yaitu penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter bio solar bersubsidi. Barang buktinya satu kapal tanker, dua kapal SPOB, dan tujuh truk transporter," ujar Kapolri.
Penguatan penegakan ke depan
Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor energi akan terus diperkuat. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta mencegah kerugian keuangan berulang.
Dengan data pengungkapan dan penyitaan barang bukti yang dipaparkan, aparat menegaskan komitmen penindakan terhadap praktik ilegal di sektor energi tetap menjadi prioritas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...
APP Group Dorong Transfer Pengetahuan Antar Generasi Pekerja
APP Group mendorong transfer pengetahuan dari karyawan senior ke generasi muda melalui Long Service Award 20...
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Baca Pasar lewat Design Canvas
Kemenperin mendorong IKM fesyen gunakan Design Canvas & Maker untuk menciptakan produk sesuai kebutuhan kons...
Basarnas Ungkap Risiko Penyelaman KM Virgo: Gelap & Kontaminasi
Basarnas sebut penyelaman di kecelakaan KM Virgo berisiko tinggi: visibilitas rendah, debris, kontaminasi, d...