Polri Selamatkan Rp756 Miliar dari Kasus Energi, 594 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp756 miliar dari pengungkapan kasus di sektor energi sepanjang Januari–Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.
Data pengungkapan: jumlah perkara dan tersangka
Kapolri mengatakan penyidik menangani 464 perkara pidana di sektor energi dalam enam bulan pertama 2026. Dari total perkara tersebut, aparat menetapkan 594 orang sebagai tersangka.
Angka-angka ini menurut Kapolri mencerminkan upaya penegakan hukum yang intensif untuk mengamankan kepentingan negara dan publik dalam pengelolaan energi.
Barang bukti yang disita
Polri juga menyita berbagai barang bukti dari sejumlah perkara yang diungkap. Rinciannya antara lain:
- 30.000 tabung LPG berbagai ukuran;
- 669.000 liter solar;
- 80.000 liter pertalite.
Menurut Kapolri, jumlah barang bukti tersebut mendukung estimasi penyelamatan kerugian negara yang mencapai angka yang disebutkan.
Kasus menonjol: penyalahgunaan bio solar bersubsidi
Salah satu perkara yang disebut menonjol berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan bio solar bersubsidi. Perkara ini melibatkan pengangkutan sekitar 120.000 liter bio solar.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan sarana pengangkutan sebagai barang bukti.
"Salah satu kasus menonjol yaitu penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter bio solar bersubsidi. Barang buktinya satu kapal tanker, dua kapal SPOB, dan tujuh truk transporter," ujar Kapolri.
Penguatan penegakan ke depan
Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor energi akan terus diperkuat. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta mencegah kerugian keuangan berulang.
Dengan data pengungkapan dan penyitaan barang bukti yang dipaparkan, aparat menegaskan komitmen penindakan terhadap praktik ilegal di sektor energi tetap menjadi prioritas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...