Pakar Usul Jabatan Sipil untuk Anggota Polri Hanya yang Berkaitan Fungsi
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Maradona, meminta revisi Undang-Undang Polri mengatur ketat penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Ia menilai penugasan hanya boleh diberikan untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Usulan pembatasan jabatan sipil
Maradona menegaskan prinsip normatif bahwa penempatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil murni harus dibatasi. Ia menyarankan ketentuan yang mempertahankan syarat mundur atau pensiun bagi anggota yang mengisi jabatan sipil murni. Sebaliknya, untuk jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian, pengaturan harus bersifat limitatif.
"Kalau ini bicara jabatan sipil murni tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan,"
"Tetapi, kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini. Dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif, dia tidak boleh terbuka luas,"
Alasan: netralitas politik dan meritokrasi
Menurut Maradona, pengaturan penempatan perlu dilihat untuk menjaga netralitas politik dan prinsip merit birokrasi. Ia juga mengingatkan risiko melebar-nya kewenangan aparat ke ranah sipil jika penempatan tidak diatur dengan jelas. Karena itu, aturan harus mengatur jenis jabatan hingga mekanisme pengawasan.
"Yang paling penting itu adalah jabatan apa. Kemudian untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi dan bagaimana mencegah konflik kepentingan,"
Proses legislasi: pembentukan panitia kerja
Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri. Keputusan pembentukan Panja diambil pada rapat kerja perdana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan persetujuan pembentukan Panja dalam rapat tersebut.
"Kita informasikan ke teman-teman. Langsung temen-temen hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?"
Dampak dan langkah ke depan
Revisi UU Polri merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tujuan utama pembaruan regulasi adalah memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian. Pembatasan penempatan anggota aktif pada jabatan sipil yang relevan diharapkan memperjelas fungsi, mengurangi potensi konflik kepentingan, dan meningkatkan akuntabilitas.
Proses pembahasan Panja selanjutnya akan menentukan detail ketentuan, termasuk daftar jabatan yang boleh diisi anggota aktif, masa penugasan, serta mekanisme pengawasan. Hasil pembahasan ini akan menjadi penentu sejauh mana prinsip netralitas dan merit dapat diimplementasikan dalam regulasi baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...