Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku 1 Juni, 6 Permintaan Pengusaha
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu mulai 1 Juni 2026. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana ekspor nasional. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara terhadap devisa hasil ekspor SDA.
Keputusan itu sekaligus menimbulkan respons dari asosiasi pengusaha sektor tambang dan sawit. Beberapa asosiasi menyampaikan enam masukan teknis untuk menjaga kelancaran perdagangan dan kepastian usaha selama masa transisi.
Tujuan kebijakan dan penunjukan Danantara SDI
Pemerintah menyatakan penataan ekspor dilakukan demi menjaga kepentingan nasional dan memastikan manfaat SDA dinikmati lebih luas di dalam negeri. Penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dimaksudkan sebagai upaya sentralisasi data dan pengawasan arus ekspor.
Kebijakan ini juga berjalan bersamaan dengan aturan pengelolaan devisa hasil ekspor. Implementasinya diharapkan meningkatkan transparansi, sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Enam permintaan asosiasi pengusaha
Sejumlah asosiasi, antara lain APINDO, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan GAPKI, menyampaikan masukan bersama agar kebijakan berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan ekspor. Dalam keterangan bersama, mereka menyatakan kesiapan berperan sebagai mitra pemerintah.
"Kami memahami kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,"
- Implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor. Pelaksanaan diminta dilakukan bertahap dan mempertimbangkan perbedaan struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional tiap komoditas.
- Kepastian hukum dan mekanisme bisnis. Asosiasi menuntut jaminan atas kontrak berjalan, mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, serta kejelasan kewajiban DHE dan DMO termasuk implikasi perjanjian perdagangan internasional.
- Tata kelola DSI yang transparan dan efisien. Operasional DSI harus akuntabel, sebagai fasilitator data tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
- Platform digital yang kredibel dan aman. Penanganan praktik curang harus berbasis teknologi modern. Platform ekspor harus menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data perusahaan.
- Pembentukan forum teknis sektoral. Diharapkan ada forum koordinasi yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi untuk menyelesaikan rincian teknis dan tahap transisi.
- Sosialisasi kepada pembeli/importir. Sosialisasi kepada pembeli internasional perlu segera dilakukan agar hubungan dagang tetap lancar dan mengurangi ketidakpastian pasar.
"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait. Serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,"
Implikasi dan langkah ke depan
Asosiasi menekankan kebutuhan pedoman teknis yang jelas untuk menjaga kepercayaan pembeli global. Mereka juga meminta integrasi sistem digital dan penguatan pengawasan tanpa menghambat arus ekspor selama masa transisi.
Pemerintah dan DSI diharapkan menindaklanjuti masukan ini melalui aturan teknis, forum koordinasi, dan sosialisasi internasional. Langkah-langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan kebijakan mencapai tujuan tanpa mengganggu stabilitas industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...
FABC Tekankan Pertobatan untuk Hormati Martabat Manusia
Sidang Pleno XII FABC di Jakarta menegaskan pertobatan sebagai dasar penghormatan martabat manusia dan pangg...
MUI Waspadai Belajar Agama Lewat AI Tanpa Bimbingan Guru
MUI mengingatkan bahaya belajar agama hanya lewat AI tanpa bimbingan ulama dan menggaungkan gerakan "jihad d...
10 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Biometrik SIM, Menkomdigi
Lebih dari 10 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik SIM sejak 1 Juli 2026; pemerintah evaluasi...
Cholil Nafis: AI Tak Bisa Jadi Guru Agama, MUI Dorong Jihad Digital
Wakil Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan AI tidak bisa menjadi guru agama dan MUI akan melancarkan 'jihad dig...
Ahmad Muzani: KUII Ke-8 Jadi Wadah Persatuan Umat Islam
Ahmad Muzani menyebut KUII Ke-8 momentum tepat untuk menyatukan umat Islam menghadapi ketidakpastian politik...