Nasional

Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku 1 Juni, 6 Permintaan Pengusaha

Bagikan:
Ilustrasi ekspor komoditas SDA dan platform digital pengawasan ekspor

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu mulai 1 Juni 2026. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana ekspor nasional. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara terhadap devisa hasil ekspor SDA.

Keputusan itu sekaligus menimbulkan respons dari asosiasi pengusaha sektor tambang dan sawit. Beberapa asosiasi menyampaikan enam masukan teknis untuk menjaga kelancaran perdagangan dan kepastian usaha selama masa transisi.

Tujuan kebijakan dan penunjukan Danantara SDI

Pemerintah menyatakan penataan ekspor dilakukan demi menjaga kepentingan nasional dan memastikan manfaat SDA dinikmati lebih luas di dalam negeri. Penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dimaksudkan sebagai upaya sentralisasi data dan pengawasan arus ekspor.

Kebijakan ini juga berjalan bersamaan dengan aturan pengelolaan devisa hasil ekspor. Implementasinya diharapkan meningkatkan transparansi, sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Enam permintaan asosiasi pengusaha

Sejumlah asosiasi, antara lain APINDO, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan GAPKI, menyampaikan masukan bersama agar kebijakan berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan ekspor. Dalam keterangan bersama, mereka menyatakan kesiapan berperan sebagai mitra pemerintah.

"Kami memahami kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,"

  1. Implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor. Pelaksanaan diminta dilakukan bertahap dan mempertimbangkan perbedaan struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional tiap komoditas.
  2. Kepastian hukum dan mekanisme bisnis. Asosiasi menuntut jaminan atas kontrak berjalan, mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, serta kejelasan kewajiban DHE dan DMO termasuk implikasi perjanjian perdagangan internasional.
  3. Tata kelola DSI yang transparan dan efisien. Operasional DSI harus akuntabel, sebagai fasilitator data tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
  4. Platform digital yang kredibel dan aman. Penanganan praktik curang harus berbasis teknologi modern. Platform ekspor harus menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data perusahaan.
  5. Pembentukan forum teknis sektoral. Diharapkan ada forum koordinasi yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi untuk menyelesaikan rincian teknis dan tahap transisi.
  6. Sosialisasi kepada pembeli/importir. Sosialisasi kepada pembeli internasional perlu segera dilakukan agar hubungan dagang tetap lancar dan mengurangi ketidakpastian pasar.

"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait. Serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,"

Implikasi dan langkah ke depan

Asosiasi menekankan kebutuhan pedoman teknis yang jelas untuk menjaga kepercayaan pembeli global. Mereka juga meminta integrasi sistem digital dan penguatan pengawasan tanpa menghambat arus ekspor selama masa transisi.

Pemerintah dan DSI diharapkan menindaklanjuti masukan ini melalui aturan teknis, forum koordinasi, dan sosialisasi internasional. Langkah-langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan kebijakan mencapai tujuan tanpa mengganggu stabilitas industri.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait