Lokal

Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka, Sita 5,72 Gram Sabu

Bagikan:
Barang bukti sabu 5,72 gram dan barang terawal hasil penggeledahan di Labuhanbatu

RANTAU PRAPAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria dan menyita 5,72 gram diduga sabu pada Jumat, 24 Juli, di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan.

Pengungkapan dan barang bukti

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting. Operasi berujung pada penangkapan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan kedua tersangka. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,72 gram
  • Dua unit telepon genggam
  • Satu tas warna cokelat
  • Tiga lembar tisu serta lakban warna kuning dan hitam
  • Uang tunai sebesar Rp1.084.000
  • Satu unit mobil Toyota Rush warna hitam

Kronologi penangkapan

Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Komplek Dl. Sitorus yang kerap dipakai transaksi narkotika. Tim melakukan pengamatan hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang dikuasai oleh salah satu tersangka berinisial SHD (44). Selain itu, polisi juga mengamankan MKR (24) sebagai rekan yang diduga terlibat.

Dalam pemeriksaan awal, SHD mengakui kepemilikan barang bukti dan menyatakan sabu tersebut akan diedarkan. Ia juga menyebut memperoleh barang dari seorang pria berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Personel yang terlibat

Operasi ini melibatkan personel antara lain Ipda Sastrawan Ginting, Aiptu Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, SH, Brigpol Indra Pradipta, dan Brigpol Yudi Septiawan Lubis, SH. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindak lanjut dan situasi

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan pemasok dan rute peredaran. Penyelidikan difokuskan pada keterkaitan tersangka dengan inisial I yang disebut dalam pengakuan awal.

Polres Labuhanbatu menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam penindakan ini. Apresiasi disampaikan oleh pimpinan kepolisian setempat kepada warga yang aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kasus ini menegaskan langkah aparat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan berlanjut ke proses hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait