Polres Asahan Gagalkan 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate
KISARAN — Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran besar narkotika pada 8 Juni 2026. Petugas menangkap tiga perempuan berinisial M, KS, dan FD sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dusun V Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Barang bukti utama berupa 9 kilogram sabu dan 800 cartridge vape diduga berisi etomidate.
Penangkapan dan barang bukti
Ketiga tersangka, M (43), KS (33), dan FD (45), merupakan ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir. Penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi LP/A/233/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Ash/Poldasu tanggal 8 Juni 2026.
Polres Asahan menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 9 bungkus plastik warna hijau bertuliskan aksara Cina, diduga sabu (berat bruto 9.000 gram)
- 800 cartridge vape merk Lamborghini 88, diduga berisi etomidate
- 1 tas koper, 4 tas ransel, 4 plastik bening besar
- 1 unit handphone Android merk OPPO
Motif pengiriman dan jaringan
Dari pemeriksaan, sabu dan etomidate itu rencananya dibawa ke Medan atas perintah berinisial B. Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp22.000.000 setelah barang sampai dan diserahkan kepada pihak yang tidak dikenal.
Status perkara dan ancaman hukuman
Kasus ini disangkakan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 119 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana; serta Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal disebutkan hingga pidana seumur hidup atau pidana mati.
Polres Asahan menyatakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 36.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti periode April–Juni
Pada 15 Juni 2026, Polres Asahan melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari periode April hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan dua tersangka berinisial S dan S A H alias H.
- LP/A/117/IV/2026, tersangka S: sabu 5.000 gram; disisihkan 158,1 gram untuk uji laboratorium dan kepentingan peradilan; dimusnahkan 4.841,9 gram.
- LP/A/135/V/2026, tersangka S A H alias H: sabu 10.000 gram dan 1.500 cartridge vape; disisihkan 313,72 gram sabu dan 87 cartridge; dimusnahkan 9.686,28 gram sabu dan 1.413 cartridge vape.
Total barang bukti yang dimusnahkan tercatat 14.528,18 gram sabu dan 1.413 cartridge vape diduga berisi etomidate. Polres Asahan menyebut pemusnahan itu berpotensi menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa.
Pemusnahan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan serta sebagai bukti di persidangan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Apresiasi Tembok Penahan Banjir di Jalan Pramuka Tebingtinggi
Warga Jalan Pramuka Tebingtinggi mengapresiasi peresmian tembok penahan banjir oleh BBWS Sumut II dan donatu...
Binjai Siapkan 66 Calon Kepala Sekolah melalui Bimbingan 2026
Binjai menggelar bimbingan bagi 66 calon kepala sekolah untuk memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan ka...
Surya Lepas 74 Paskibraka Sumut Usai HUT ke-81
Wagub Sumut Surya melepas 74 anggota Paskibraka usai HUT ke-81 RI, menekankan pembinaan berkelanjutan dan ha...
Wabup Lepas Konvoi Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Jantho
Wabup Aceh Besar melepas 29 satuan pendidikan dalam konvoi karnaval HUT ke-81 RI di Kota Jantho, 18 Agustus,...
Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat FD
Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat FD setelah ditetapkan tersangka dugaan pelangga...
Aceh Tenggara Salurkan DTH untuk 344 KK Korban Banjir 2025
Pemkab Aceh Tenggara menyalurkan Dana Tunggu Hunian kepada 344 KK korban banjir hidrometeorologi 2025 secara...