Polres Asahan Gagalkan 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate
KISARAN — Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran besar narkotika pada 8 Juni 2026. Petugas menangkap tiga perempuan berinisial M, KS, dan FD sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dusun V Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Barang bukti utama berupa 9 kilogram sabu dan 800 cartridge vape diduga berisi etomidate.
Penangkapan dan barang bukti
Ketiga tersangka, M (43), KS (33), dan FD (45), merupakan ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir. Penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi LP/A/233/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Ash/Poldasu tanggal 8 Juni 2026.
Polres Asahan menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 9 bungkus plastik warna hijau bertuliskan aksara Cina, diduga sabu (berat bruto 9.000 gram)
- 800 cartridge vape merk Lamborghini 88, diduga berisi etomidate
- 1 tas koper, 4 tas ransel, 4 plastik bening besar
- 1 unit handphone Android merk OPPO
Motif pengiriman dan jaringan
Dari pemeriksaan, sabu dan etomidate itu rencananya dibawa ke Medan atas perintah berinisial B. Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp22.000.000 setelah barang sampai dan diserahkan kepada pihak yang tidak dikenal.
Status perkara dan ancaman hukuman
Kasus ini disangkakan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 119 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana; serta Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal disebutkan hingga pidana seumur hidup atau pidana mati.
Polres Asahan menyatakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 36.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti periode April–Juni
Pada 15 Juni 2026, Polres Asahan melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari periode April hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan dua tersangka berinisial S dan S A H alias H.
- LP/A/117/IV/2026, tersangka S: sabu 5.000 gram; disisihkan 158,1 gram untuk uji laboratorium dan kepentingan peradilan; dimusnahkan 4.841,9 gram.
- LP/A/135/V/2026, tersangka S A H alias H: sabu 10.000 gram dan 1.500 cartridge vape; disisihkan 313,72 gram sabu dan 87 cartridge; dimusnahkan 9.686,28 gram sabu dan 1.413 cartridge vape.
Total barang bukti yang dimusnahkan tercatat 14.528,18 gram sabu dan 1.413 cartridge vape diduga berisi etomidate. Polres Asahan menyebut pemusnahan itu berpotensi menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa.
Pemusnahan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan serta sebagai bukti di persidangan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait
Musda V Al Washliyah Labura Ditunda Mendadak, Panitia Kecewa
Musda V Al Washliyah Labura yang dijadwalkan 14 Juni 2026 mendadak ditunda berdasarkan surat PW Sumut; panit...
Polres Periksa Ayah Korban Amputasi di RS Permata Madina
Polres Mandailing Natal memanggil ayah korban dugaan malapraktik di RS Permata Madina yang berujung amputasi...
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Jalan Denai
Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Ridwan Sitohang yang mencuri handphone pada 10 Juni 2026; pelaku me...
KPK Tanggapi Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Deliserdang
KPK menanggapi dugaan konflik kepentingan terkait Pemkab Deliserdang yang rutin menggelar bimtek di Brastagi...
BK DPRD Medan akan Panggil Anggota NasDem Terkait Dugaan Penganiayaan
BK DPRD Medan akan memanggil anggota Fraksi NasDem berinisial AT terkait dugaan penganiayaan, setelah aksi m...
Syaiful Ramadhan Ajak Remaja Jaga Ketertiban untuk Dukung Investasi Medan
Syaiful Ramadhan mengajak remaja Medan menjaga ketenteraman sesuai Perda No.10/2021 agar suasana aman dorong...