Lokal

Langkat Tetapkan 896 Pokir DPRD untuk Perencanaan Pembangunan 2026

Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat menetapkan Pokir DPRD 2026

Stabat, 28 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD menetapkan 896 Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

Sidang paripurna dan peserta

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sribana PA, SE., dan dihadiri Wakil Ketua, anggota DPRD, Sekdakab Langkat H. Amril, unsur Forkopimda Plus, jajaran pemerintah kabupaten, serta para camat se-Kabupaten Langkat. Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH., juga hadir mengikuti proses penetapan tersebut.

Proses penetapan Pokir

Menurut Drs. Pimanta Ginting, anggota DPRD yang mewakili Badan Anggaran, pembahasan Pokir berjalan melalui beberapa tahapan. Proses dimulai dengan pelaksanaan reses pada 12 September 2026 untuk penyerapan aspirasi masyarakat.

Selanjutnya, hasil reses dibahas di rapat Komisi I hingga Komisi IV pada 17 September 2026, lalu dilanjutkan dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 18 September 2026. Setelah seluruh tahapan itu, Pokir DPRD Masa Sidang III ditetapkan.

"Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan RPJMD dan RKPD, prioritas pembangunan daerah, urgensi kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,"

Jumlah usulan dan fokus Pokir

Berdasarkan rekapitulasi usulan dari kegiatan reses, tercatat 896 Pokir yang dihimpun dan menjadi bagian dari hasil pembahasan. Usulan tersebut berasal langsung dari aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat dan kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Sikap Pemkab Langkat

Plt Bupati Tiorita menegaskan posisi penting Pokir sebagai bahan perencanaan pembangunan yang merefleksikan kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Pokir bukan sekadar dokumen, tetapi bagian dari upaya bersama untuk memastikan arahan pembangunan menjawab permasalahan riil.

"Pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dirasakan masyarakat,"

Tiorita juga menyebut bahwa penyusunan Pokir mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan harus diselaraskan dengan sasaran, prioritas, serta kapasitas anggaran daerah.

Tindak lanjut dan harapan

Plt Bupati meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti Pokir sesuai mekanisme, kewenangan, serta memverifikasi dan menyinkronkannya dengan program prioritas pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program.

Dengan demikian, aspirasi yang dihimpun diharapkan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang terukur, realistis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Langkat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait