PLN Sumut Tunggu Verifikasi ESDM sebelum Beri Kompensasi Pemadaman
MEDAN — PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan mekanisme dan besaran kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pernyataan itu disampaikan General Manager PLN UID Sumut, Mundhakir, saat ditemui di Kantor PLN UID Sumut, Jalan Yos Sudarso, Medan, Senin (8/6).
Proses verifikasi ESDM
Saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dampak pemadaman yang terjadi beberapa hari terakhir. Hasil pemeriksaan itu yang akan menjadi dasar penentuan bentuk dan besaran kompensasi bagi pelanggan.
PLN mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kompensasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah. Mundhakir menegaskan pihaknya akan patuh pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Laporan PLN dan kewenangan penetapan
PLN telah menyampaikan laporan kepada pemerintah mengenai masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pemadaman. Laporan tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi tim ESDM.
"Untuk kompensasi, kami mengikuti aturan pemerintah. Ada peraturan menteri yang mengatur hal tersebut. Nanti dari ESDM yang akan melakukan pengecekan langsung terkait kondisi yang terjadi dan mereka yang menetapkan,"
Menurut Mundhakir, setiap langkah yang dilakukan PLN juga dilaporkan sebagai bukti dan referensi saat pemeriksaan lapangan berlangsung.
Kapan kompensasi diberikan?
PLN belum dapat memastikan kapan kompensasi mulai diberikan dan berapa besar potongan yang akan diterima pelanggan. Mundhakir menyatakan semua keputusan bakal menunggu hasil kajian dan verifikasi tim ESDM.
"Nanti ESDM yang menentukan, termasuk berapa besar kompensasi yang diberikan. Kami mengikuti aturan pemerintah,"
Ia menambahkan bahwa tim ESDM sudah turun ke lapangan dan PLN akan mengikuti proses pemeriksaan tersebut. Insya Allah perusahaan akan mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera Utara memicu keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha. Keputusan ESDM nantinya akan menentukan kompensasi yang bertujuan meringankan kerugian pelanggan.
Ke depan, publik menunggu hasil verifikasi resmi sebagai dasar pemberian kompensasi dan rekomendasi perbaikan agar gangguan serupa dapat diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Aceh Timur Tegaskan Kebersihan dan Pelayanan Maksimal di RSUD
Bupati Aceh Timur monev di RSUD Dr. Zubir Mahmud (24/7), menekankan kebersihan, disiplin pegawai, dan pelaya...
Pesta Oang-Oang & HUT ke-23 Pakpak Bharat Digelar 28 Juli
DPP Himpak mengajak warga menghadiri Pesta Oang-Oang dan HUT ke-23 Pakpak Bharat pada 28 Juli di Lapangan Na...
Warga Lamkruet Gotong Royong Cor Jalan 35 Meter ke Dayah
Warga Lamkruet dan jamaah pengajian cor jalan 35 m menuju Dayah Tarbiyyatul Muridin secara swadaya pada 26 J...
Dayah Wakaf Barbate Terapkan Kurikulum Santri Baru 40 Hari
Dayah Wakaf Barbate meluncurkan Kurikulum Santri Baru 40 hari untuk membentuk karakter, disiplin, dan memper...
Polres Dairi Mulai Tilang Manual 27 Juli untuk Tertib Lalu Lintas
Polres Dairi mulai melakukan penindakan tilang manual di Sidikalang sejak 27 Juli untuk menegakkan disiplin...
Aceh Besar Ajak Anak Kenali Permainan Tradisional
Aceh Besar menggelar Festival Permainan Tradisional (25/7) untuk kenalkan permainan rakyat pada anak, bangun...