Dugaan Pungli P3-TGAI di Mandailing Natal Rp840 Juta
MEDAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi pada pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi yang diperoleh pada 26 Juli menyebut oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum berinisial Nuh diduga memungut Rp45 juta per kelompok tani P3A, sementara seorang konsultan BWS Sumatera II, Rahmad Parlindungan Lubis, diduga meminta Rp15 juta per kelompok. Jika benar, total dugaan setoran mencapai Rp60 juta per kelompok dan diperkirakan menumpuk hingga Rp840 juta dari 14 kelompok.
Kelompok P3A yang Terindikasi
Adapun 14 kelompok P3A yang disebut menjadi sasaran dugaan pungutan adalah:
- P3A Saba Barbaran
- P3A Saba Barbaran Jae
- P3A Sere Bangun
- P3A Pardomuan
- P3A Setia Kawan
- P3A Batu Layan
- P3A Saba Bariba
- P3A Saba Payabulan
- P3A Aek Botung
- P3A Saba Aek Bondar Dolok
- P3A Saba Uduk
- P3A Saba Oteng
- P3A Tani Sejati
- P3A Sibanggor Tonga
Upaya Konfirmasi
Wartawan mencoba mengonfirmasi tudingan ini kepada kedua pihak yang diduga terlibat. Keduanya memilih tidak memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi. Kepala Satuan Kerja BWS Sumatera II, Indra, yang dihubungi juga belum memberikan penjelasan rinci.
Saya cek dulu ya,
Kata Indra singkat ketika dimintai konfirmasi, tanpa detail lanjutan.
Dampak terhadap Program
P3-TGAI adalah program pemerintah yang bertujuan mempercepat perbaikan jaringan irigasi kecil berbasis pemberdayaan kelompok tani. Dugaan pungutan ini berpotensi mencederai tujuan program dan menambah beban ekonomi bagi penerima manfaat.
Jika laporan ini terbukti, dana yang seharusnya mendukung perbaikan infrastruktur dan kapasitas petani justru mengalir ke pihak tidak berwenang. Kondisi tersebut bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program dan menghambat target perbaikan jaringan irigasi kecil.
Status Penanganan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari BWS Sumatera II maupun Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal terkait dugaan pungutan. Pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat perlu menelusuri klaim tersebut agar kepastian hukum dan akuntabilitas program segera terwujud.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan yang jelas bagi kelompok tani penerima manfaat agar program pemberdayaan tidak dirugikan oleh praktik pengutipan ilegal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Lamkruet Gotong Royong Cor Jalan 35 Meter ke Dayah
Warga Lamkruet dan jamaah pengajian cor jalan 35 m menuju Dayah Tarbiyyatul Muridin secara swadaya pada 26 J...
Dayah Wakaf Barbate Terapkan Kurikulum Santri Baru 40 Hari
Dayah Wakaf Barbate meluncurkan Kurikulum Santri Baru 40 hari untuk membentuk karakter, disiplin, dan memper...
Polres Dairi Mulai Tilang Manual 27 Juli untuk Tertib Lalu Lintas
Polres Dairi mulai melakukan penindakan tilang manual di Sidikalang sejak 27 Juli untuk menegakkan disiplin...
Aceh Besar Ajak Anak Kenali Permainan Tradisional
Aceh Besar menggelar Festival Permainan Tradisional (25/7) untuk kenalkan permainan rakyat pada anak, bangun...
Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN
Gubernur Sumut Bobby Nasution memberangkatkan 10 warga umroh dan mengalokasikan zakat ASN untuk bedah 10 rum...
Medan Zoo Bantah Terima Harimau Putih 'Anggun' dari Semarang
PUD Pembangunan Kota Medan menegaskan Medan Zoo tak menerima harimau putih Anggun dari Semarang atau melakuk...