Dugaan Pungli P3-TGAI di Mandailing Natal Rp840 Juta
MEDAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi pada pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi yang diperoleh pada 26 Juli menyebut oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum berinisial Nuh diduga memungut Rp45 juta per kelompok tani P3A, sementara seorang konsultan BWS Sumatera II, Rahmad Parlindungan Lubis, diduga meminta Rp15 juta per kelompok. Jika benar, total dugaan setoran mencapai Rp60 juta per kelompok dan diperkirakan menumpuk hingga Rp840 juta dari 14 kelompok.
Kelompok P3A yang Terindikasi
Adapun 14 kelompok P3A yang disebut menjadi sasaran dugaan pungutan adalah:
- P3A Saba Barbaran
- P3A Saba Barbaran Jae
- P3A Sere Bangun
- P3A Pardomuan
- P3A Setia Kawan
- P3A Batu Layan
- P3A Saba Bariba
- P3A Saba Payabulan
- P3A Aek Botung
- P3A Saba Aek Bondar Dolok
- P3A Saba Uduk
- P3A Saba Oteng
- P3A Tani Sejati
- P3A Sibanggor Tonga
Upaya Konfirmasi
Wartawan mencoba mengonfirmasi tudingan ini kepada kedua pihak yang diduga terlibat. Keduanya memilih tidak memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi. Kepala Satuan Kerja BWS Sumatera II, Indra, yang dihubungi juga belum memberikan penjelasan rinci.
Saya cek dulu ya,
Kata Indra singkat ketika dimintai konfirmasi, tanpa detail lanjutan.
Dampak terhadap Program
P3-TGAI adalah program pemerintah yang bertujuan mempercepat perbaikan jaringan irigasi kecil berbasis pemberdayaan kelompok tani. Dugaan pungutan ini berpotensi mencederai tujuan program dan menambah beban ekonomi bagi penerima manfaat.
Jika laporan ini terbukti, dana yang seharusnya mendukung perbaikan infrastruktur dan kapasitas petani justru mengalir ke pihak tidak berwenang. Kondisi tersebut bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program dan menghambat target perbaikan jaringan irigasi kecil.
Status Penanganan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari BWS Sumatera II maupun Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal terkait dugaan pungutan. Pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat perlu menelusuri klaim tersebut agar kepastian hukum dan akuntabilitas program segera terwujud.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan yang jelas bagi kelompok tani penerima manfaat agar program pemberdayaan tidak dirugikan oleh praktik pengutipan ilegal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...
Aceh Timur Tekuk Lhokseumawe 3-1 di GSI Provinsi Aceh
Aceh Timur menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI Provinsi Aceh, Sabtu (19/9), dengan dua gol dari Muhammad Alfa...