Lokal

Dugaan Pungli P3-TGAI di Mandailing Natal Rp840 Juta

Bagikan:
Ilustrasi perbaikan irigasi P3-TGAI di Mandailing Natal

MEDAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi pada pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi yang diperoleh pada 26 Juli menyebut oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum berinisial Nuh diduga memungut Rp45 juta per kelompok tani P3A, sementara seorang konsultan BWS Sumatera II, Rahmad Parlindungan Lubis, diduga meminta Rp15 juta per kelompok. Jika benar, total dugaan setoran mencapai Rp60 juta per kelompok dan diperkirakan menumpuk hingga Rp840 juta dari 14 kelompok.

Kelompok P3A yang Terindikasi

Adapun 14 kelompok P3A yang disebut menjadi sasaran dugaan pungutan adalah:

  1. P3A Saba Barbaran
  2. P3A Saba Barbaran Jae
  3. P3A Sere Bangun
  4. P3A Pardomuan
  5. P3A Setia Kawan
  6. P3A Batu Layan
  7. P3A Saba Bariba
  8. P3A Saba Payabulan
  9. P3A Aek Botung
  10. P3A Saba Aek Bondar Dolok
  11. P3A Saba Uduk
  12. P3A Saba Oteng
  13. P3A Tani Sejati
  14. P3A Sibanggor Tonga

Upaya Konfirmasi

Wartawan mencoba mengonfirmasi tudingan ini kepada kedua pihak yang diduga terlibat. Keduanya memilih tidak memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi. Kepala Satuan Kerja BWS Sumatera II, Indra, yang dihubungi juga belum memberikan penjelasan rinci.

Saya cek dulu ya,

Kata Indra singkat ketika dimintai konfirmasi, tanpa detail lanjutan.

Dampak terhadap Program

P3-TGAI adalah program pemerintah yang bertujuan mempercepat perbaikan jaringan irigasi kecil berbasis pemberdayaan kelompok tani. Dugaan pungutan ini berpotensi mencederai tujuan program dan menambah beban ekonomi bagi penerima manfaat.

Jika laporan ini terbukti, dana yang seharusnya mendukung perbaikan infrastruktur dan kapasitas petani justru mengalir ke pihak tidak berwenang. Kondisi tersebut bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program dan menghambat target perbaikan jaringan irigasi kecil.

Status Penanganan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari BWS Sumatera II maupun Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal terkait dugaan pungutan. Pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat perlu menelusuri klaim tersebut agar kepastian hukum dan akuntabilitas program segera terwujud.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan yang jelas bagi kelompok tani penerima manfaat agar program pemberdayaan tidak dirugikan oleh praktik pengutipan ilegal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait