Nasional

PKS Desak Penindakan Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an

Bagikan:
PKS mendesak penindakan promosi miras yang menggunakan hafalan Al-Qur'an

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak aparat penegak hukum menindak pihak yang terlibat dalam promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Al-Qur’an pada Festival Musik The Sounds Project. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026, dengan alasan simbol agama tidak semestinya dipakai untuk kepentingan promosi komersial.

Reaksi PKS dan tuntutan penegakan hukum

Kholid menilai penggunaan simbol keagamaan dalam iklan atau aktivasi sponsor harus mendapat perhatian serius. Ia meminta semua pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PKS mengecam kegiatan ini karena nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya menjadi bagian dari promosi minuman beralkohol

Sensitivitas ruang publik dan tanggung jawab penyelenggara

Menurut Kholid, persoalan itu tidak hanya soal penggunaan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga tentang menjaga sensitivitas ruang publik yang dihuni masyarakat beragam. Penyelenggara acara mesti bertanggung jawab atas materi promosi yang muncul di ruang publik.

Ia menegaskan penyelenggara perlu memiliki mekanisme penyaringan untuk semua promosi dan aktivasi sponsor. Proses review serta mitigasi risiko harus dilakukan agar materi promosi tidak menyinggung agama, suku, ras, atau kelompok masyarakat tertentu.

Ini bukan sekadar soal Al-Qur’an, tetapi juga tentang sensitivitas ruang publik

Peran pemilik produk dan pengalaman kasus sebelumnya

Kholid menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya pada penyelenggara, tetapi juga pada pemilik produk dan sponsor. Mereka wajib memastikan materi promosi tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan polemik serupa pernah muncul pada kasus promosi yang melibatkan nama-nama keagamaan, dan menyebutnya sebagai pelajaran agar pola promosi yang menyinggung tidak terulang.

Desakan percepatan pembahasan RUU Minol

Selain tuntutan penindakan, PKS mendorong DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Kholid mengatakan RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak 2021 dan menjadi perhatian serius PKS dalam pembahasan legislasi.

Menurutnya, regulasi nasional yang lebih kuat diperlukan untuk mengatur produksi, promosi, dan distribusi minuman beralkohol secara menyeluruh. PKS berharap insiden ini menjadi momentum agar pembahasan RUU tidak berhenti ketika perhatian publik mereda.

PKS juga menekankan bahwa pertumbuhan dunia usaha tetap penting bagi ekonomi. Namun, aktivitas bisnis dan promosi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap sensitivitas masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait