PKS Desak Penindakan Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak aparat penegak hukum menindak pihak yang terlibat dalam promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Al-Qur’an pada Festival Musik The Sounds Project. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026, dengan alasan simbol agama tidak semestinya dipakai untuk kepentingan promosi komersial.
Reaksi PKS dan tuntutan penegakan hukum
Kholid menilai penggunaan simbol keagamaan dalam iklan atau aktivasi sponsor harus mendapat perhatian serius. Ia meminta semua pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PKS mengecam kegiatan ini karena nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya menjadi bagian dari promosi minuman beralkohol
Sensitivitas ruang publik dan tanggung jawab penyelenggara
Menurut Kholid, persoalan itu tidak hanya soal penggunaan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga tentang menjaga sensitivitas ruang publik yang dihuni masyarakat beragam. Penyelenggara acara mesti bertanggung jawab atas materi promosi yang muncul di ruang publik.
Ia menegaskan penyelenggara perlu memiliki mekanisme penyaringan untuk semua promosi dan aktivasi sponsor. Proses review serta mitigasi risiko harus dilakukan agar materi promosi tidak menyinggung agama, suku, ras, atau kelompok masyarakat tertentu.
Ini bukan sekadar soal Al-Qur’an, tetapi juga tentang sensitivitas ruang publik
Peran pemilik produk dan pengalaman kasus sebelumnya
Kholid menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya pada penyelenggara, tetapi juga pada pemilik produk dan sponsor. Mereka wajib memastikan materi promosi tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan polemik serupa pernah muncul pada kasus promosi yang melibatkan nama-nama keagamaan, dan menyebutnya sebagai pelajaran agar pola promosi yang menyinggung tidak terulang.
Desakan percepatan pembahasan RUU Minol
Selain tuntutan penindakan, PKS mendorong DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Kholid mengatakan RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak 2021 dan menjadi perhatian serius PKS dalam pembahasan legislasi.
Menurutnya, regulasi nasional yang lebih kuat diperlukan untuk mengatur produksi, promosi, dan distribusi minuman beralkohol secara menyeluruh. PKS berharap insiden ini menjadi momentum agar pembahasan RUU tidak berhenti ketika perhatian publik mereda.
PKS juga menekankan bahwa pertumbuhan dunia usaha tetap penting bagi ekonomi. Namun, aktivitas bisnis dan promosi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap sensitivitas masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...