Politik

DPRD: Penataan Bisa Akomodasi PKL Kali Kepiting

Bagikan:
Pedagang kaki lima di bantaran Kali Kepiting Surabaya

SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyatakan harapan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kali Kepiting masih bisa diakomodasi oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui penataan yang tepat dan terukur. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi PKL dengan DPRD Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026.

Audiensi PKL dan surat pengosongan

Puluhan PKL melakukan audiensi ke DPRD untuk mengadukan surat dari kecamatan yang meminta pengosongan lahan tempat berjualan. Para pedagang khawatir rencana pengosongan akan menghilangkan sumber penghasilan mereka.

"Kemarin kita dapat surat dari kecamatan untuk mengosongkan lahan-lahan yang dibuat jualan dan diberi tenggat waktu sampai hari Senin. Sedangkan kita sebagai warga asli di sana mengadukan nasib di wilayah kita sendiri," ujar perwakilan pedagang, Ivan.

Ivan menegaskan para pedagang tidak menolak penataan, tetapi berharap tetap dapat berjualan di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menyatakan kondisi di lokasi dinilai tidak menimbulkan kemacetan dan justru membantu menjaga keamanan lingkungan.

Pendekatan penataan yang diusulkan DPRD

Menanggapi keluhan itu, Baktiono menilai jumlah PKL di Kali Kepiting relatif sedikit dan tertib, sehingga solusi penataan lebih realistis dibanding relokasi total. Ia menyarankan beberapa alternatif untuk menjaga mata pencaharian sekaligus menata kawasan.

Salah satu opsi yang diajukan adalah menyatukan PKL dalam satu kawasan usaha yang tetap berada di wilayah tersebut. Opsi lain adalah memanfaatkan lahan kosong atau menata bantaran sungai agar difungsikan sebagai area usaha yang lebih rapi dan aman.

"PKL Pacar Keling mempunyai harapan yang nampaknya bisa dilakukan oleh pemerintah kota. Mereka juga setuju dalam penataan di sana, dan di sana juga tidak ada kemacetan sama sekali. Di wilayah Kali Kepiting, Kali Waron, pedagangnya tidak terlalu banyak dan nurut-nurut," jelas Baktiono.

Referensi model penataan dan langkah selanjutnya

Baktiono mengusulkan model penataan yang pernah diterapkan di kawasan Pegirian sebagai referensi. Di sana, penataan bantaran sungai mampu menampung aktivitas pedagang dengan tertata tanpa mengorbankan fungsi publik.

Sebagai langkah praktis, Baktiono meminta para pedagang mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD agar aspirasi bisa dibahas bersama pemerintah kota. Jika gagasan penataan dianggap layak dan memungkinkan, DPRD siap mendorong akomodasi untuk mempertahankan mata pencaharian warga.

"Nanti para pedagang mengirim surat secepatnya. Setelah itu kita akan diskusikan bersama pemerintah kota. Kalau gagasannya baik dan memungkinkan, saya kira bisa diakomodasi," tutup Baktiono.

Dengan pendekatan dialogis dan penataan berbasis kebutuhan masyarakat, DPRD berharap solusi ditemukan yang menjaga keseimbangan antara kelancaran tata ruang dan keberlanjutan ekonomi lokal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!