DPRD: Penataan Bisa Akomodasi PKL Kali Kepiting
SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyatakan harapan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kali Kepiting masih bisa diakomodasi oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui penataan yang tepat dan terukur. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi PKL dengan DPRD Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026.
Audiensi PKL dan surat pengosongan
Puluhan PKL melakukan audiensi ke DPRD untuk mengadukan surat dari kecamatan yang meminta pengosongan lahan tempat berjualan. Para pedagang khawatir rencana pengosongan akan menghilangkan sumber penghasilan mereka.
"Kemarin kita dapat surat dari kecamatan untuk mengosongkan lahan-lahan yang dibuat jualan dan diberi tenggat waktu sampai hari Senin. Sedangkan kita sebagai warga asli di sana mengadukan nasib di wilayah kita sendiri," ujar perwakilan pedagang, Ivan.
Ivan menegaskan para pedagang tidak menolak penataan, tetapi berharap tetap dapat berjualan di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menyatakan kondisi di lokasi dinilai tidak menimbulkan kemacetan dan justru membantu menjaga keamanan lingkungan.
Pendekatan penataan yang diusulkan DPRD
Menanggapi keluhan itu, Baktiono menilai jumlah PKL di Kali Kepiting relatif sedikit dan tertib, sehingga solusi penataan lebih realistis dibanding relokasi total. Ia menyarankan beberapa alternatif untuk menjaga mata pencaharian sekaligus menata kawasan.
Salah satu opsi yang diajukan adalah menyatukan PKL dalam satu kawasan usaha yang tetap berada di wilayah tersebut. Opsi lain adalah memanfaatkan lahan kosong atau menata bantaran sungai agar difungsikan sebagai area usaha yang lebih rapi dan aman.
"PKL Pacar Keling mempunyai harapan yang nampaknya bisa dilakukan oleh pemerintah kota. Mereka juga setuju dalam penataan di sana, dan di sana juga tidak ada kemacetan sama sekali. Di wilayah Kali Kepiting, Kali Waron, pedagangnya tidak terlalu banyak dan nurut-nurut," jelas Baktiono.
Referensi model penataan dan langkah selanjutnya
Baktiono mengusulkan model penataan yang pernah diterapkan di kawasan Pegirian sebagai referensi. Di sana, penataan bantaran sungai mampu menampung aktivitas pedagang dengan tertata tanpa mengorbankan fungsi publik.
Sebagai langkah praktis, Baktiono meminta para pedagang mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD agar aspirasi bisa dibahas bersama pemerintah kota. Jika gagasan penataan dianggap layak dan memungkinkan, DPRD siap mendorong akomodasi untuk mempertahankan mata pencaharian warga.
"Nanti para pedagang mengirim surat secepatnya. Setelah itu kita akan diskusikan bersama pemerintah kota. Kalau gagasannya baik dan memungkinkan, saya kira bisa diakomodasi," tutup Baktiono.
Dengan pendekatan dialogis dan penataan berbasis kebutuhan masyarakat, DPRD berharap solusi ditemukan yang menjaga keseimbangan antara kelancaran tata ruang dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Kediri Resmikan 3 Tempat Ibadah Sekolah, Tekankan Toleransi
Bupati Kediri meresmikan tiga tempat ibadah berdampingan di SMPN 3 Grogol untuk memperkuat toleransi dan keb...
DPRD Jatim Dorong Percepatan Pergub agar Perda Tepat Sasaran
DPRD Jatim mendorong percepatan Pergub sebagai aturan teknis Perda dan merencanakan evaluasi menyeluruh untu...
DPRD Jatim Desak Sumur Bor dan Embung untuk Atasi Kekeringan Bondowoso
Anggota DPRD Jatim minta Pemprov bangun sumur bor dan embung sebagai cadangan air untuk atasi kekeringan ber...
DPR Minta Pengusutan Tuntas Kekerasan Ibu terhadap Anak di Pamekasan
DPR minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ibu terhadap anak di Pademawu, Pamekasan, termasuk pemeriks...
PDI Perjuangan: Perubahan APBD Sumenep Harus Pro Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan minta Perubahan APBD Sumenep 2026 tetap berpihak pada rakyat meski PAD naik dan belanj...
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...