DPRD: Penataan Bisa Akomodasi PKL Kali Kepiting
SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyatakan harapan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kali Kepiting masih bisa diakomodasi oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui penataan yang tepat dan terukur. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi PKL dengan DPRD Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026.
Audiensi PKL dan surat pengosongan
Puluhan PKL melakukan audiensi ke DPRD untuk mengadukan surat dari kecamatan yang meminta pengosongan lahan tempat berjualan. Para pedagang khawatir rencana pengosongan akan menghilangkan sumber penghasilan mereka.
"Kemarin kita dapat surat dari kecamatan untuk mengosongkan lahan-lahan yang dibuat jualan dan diberi tenggat waktu sampai hari Senin. Sedangkan kita sebagai warga asli di sana mengadukan nasib di wilayah kita sendiri," ujar perwakilan pedagang, Ivan.
Ivan menegaskan para pedagang tidak menolak penataan, tetapi berharap tetap dapat berjualan di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menyatakan kondisi di lokasi dinilai tidak menimbulkan kemacetan dan justru membantu menjaga keamanan lingkungan.
Pendekatan penataan yang diusulkan DPRD
Menanggapi keluhan itu, Baktiono menilai jumlah PKL di Kali Kepiting relatif sedikit dan tertib, sehingga solusi penataan lebih realistis dibanding relokasi total. Ia menyarankan beberapa alternatif untuk menjaga mata pencaharian sekaligus menata kawasan.
Salah satu opsi yang diajukan adalah menyatukan PKL dalam satu kawasan usaha yang tetap berada di wilayah tersebut. Opsi lain adalah memanfaatkan lahan kosong atau menata bantaran sungai agar difungsikan sebagai area usaha yang lebih rapi dan aman.
"PKL Pacar Keling mempunyai harapan yang nampaknya bisa dilakukan oleh pemerintah kota. Mereka juga setuju dalam penataan di sana, dan di sana juga tidak ada kemacetan sama sekali. Di wilayah Kali Kepiting, Kali Waron, pedagangnya tidak terlalu banyak dan nurut-nurut," jelas Baktiono.
Referensi model penataan dan langkah selanjutnya
Baktiono mengusulkan model penataan yang pernah diterapkan di kawasan Pegirian sebagai referensi. Di sana, penataan bantaran sungai mampu menampung aktivitas pedagang dengan tertata tanpa mengorbankan fungsi publik.
Sebagai langkah praktis, Baktiono meminta para pedagang mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD agar aspirasi bisa dibahas bersama pemerintah kota. Jika gagasan penataan dianggap layak dan memungkinkan, DPRD siap mendorong akomodasi untuk mempertahankan mata pencaharian warga.
"Nanti para pedagang mengirim surat secepatnya. Setelah itu kita akan diskusikan bersama pemerintah kota. Kalau gagasannya baik dan memungkinkan, saya kira bisa diakomodasi," tutup Baktiono.
Dengan pendekatan dialogis dan penataan berbasis kebutuhan masyarakat, DPRD berharap solusi ditemukan yang menjaga keseimbangan antara kelancaran tata ruang dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Berita Terkait
Deni Wicaksono Ajak Kader Muda PDIP Pacitan Aktif di Medsos
Deni Wicaksono mendorong kader muda PDIP Pacitan aktif di media sosial untuk kritik kebijakan, edukasi polit...
Kediri Lepas 1.213 Calon Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Gotong Royong
Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji pada 20 Mei 2026; Bupati minta jamaah muda bantu lansi...
Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua: Batasi Gadget demi Karakter PAUD
Bupati Gresik minta orang tua batasi gadget agar pembentukan karakter anak usia dini terjaga, disampaikan sa...
PDIP Jatim Lantik 12 PAC di Pacitan, Tegaskan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) untuk memperkuat ideologi, struktur kecamata...
PDI Perjuangan Lantik 12 PAC di Pacitan, Tekankan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) sebagai momentum penguatan ideologi dan pers...
Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
Ngawi mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sesuai...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!