Petani Sawit Minta Perlindungan ke Ketua Komisi III Usai Dilaporkan
Seorang petani sawit, Esra Barus (31), meminta perlindungan dan keadilan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terkait penangkapan tersangka pencurian sawit. Peristiwa ini bermula pada 18-19 April 2026 di Kecamatan Batangkuis dan kini masuk proses penyelidikan kepolisian.
Kronologi kejadian
Esra bersama keluarga dan sejumlah warga melakukan patroli malam di kebun sawit mereka pada Sabtu malam, 18 April 2026. Di lokasi, mereka menemukan dua orang diduga pelaku sedang memanen buah sawit.
Saat hendak ditangkap, kedua terduga melarikan diri ke area persawahan. Salah satu pelaku berinisial SS berhasil ditangkap, tetapi sempat melawan sehingga mengalami luka di pelipis. Teman pelaku berhasil lolos.
Karena kondisi keamanan, SS sempat dibawa ke rumahnya untuk diinterogasi. Namun keluarga SS datang dan membawa SS kembali.
Laporan dan laporan balik
Keesokan harinya, Minggu 19 April 2026, Esra melapor ke Polsek Batang Kuis dan menyerahkan barang bukti berupa sekitar 50 janjang buah sawit. Namun SS kemudian mengajukan laporan penganiayaan bersama ke Mapolresta Deliserdang.
Akibat laporan balik itu, Esra mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polresta Deliserdang. Ia mengaku dirugikan karena pelaku pencurian belum ditangkap sementara dirinya menjadi terlapor.
"Merasa dirugikan lah. Kami kehilangan sawit sekitar 50 janjang dan kami sudah membuat laporan ke Polsek Batang Kuis pada 19 April 2026 dan sampai sekarang pihak Polsek Batang Kuis belum menangkap pelaku," kata Esra kepada wartawan.
"Disini pelaku pencurian itu lepas, tidak ditangkap. Sedangkan saya sekarang telah terlapor tentang pengeroyokan di Polresta Deliserdang," tambahnya.
Permintaan perlindungan
Esra menyatakan tidak melakukan penganiayaan, melainkan berupaya mengamankan terduga pelaku. Karena merasa diintimidasi dan mendapatkan ancaman, ia meminta perhatian serta perlindungan dari Ketua Komisi III DPR RI agar kasusnya mendapat perhatian pemerintah dan penegakan hukum yang adil.
Istri Esra, Ranauli Sitanggang (29), mengatakan situasi membuat mereka merasa tidak aman. Ia menegaskan bahwa pelapor awalnya adalah pihak mereka, namun kini posisi berubah.
Respons kepolisian
Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan rangkaian penyelidikan. Ia menyebut rencana mediasi akan dilaksanakan pada hari Rabu sebagai bagian tahap penyelidikan.
"Penyidik kita masih melakukan tahapan dan rangkaian penyelidikan dalam kasus ini. Tindaklanjutnya hari Rabu besok, direncanakan mediasi dalam tahap penyelidikan. Bila mediasi berhasil kita selesaikan melalui Restorative Justice, namun bila gagal maka akan kita gelarkan untuk naik sidik dan tahapan berikutnya," ujar AKP Salija.
Dampak dan prospek
Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara warga yang mengamankan hasil buminya dan proses hukum yang berjalan setelah laporan balik. Hasil mediasi atau proses penyidikan lanjutan di Polsek maupun Polresta akan menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus diselesaikan secara RJ atau dilanjutkan ke proses peradilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Toba Tilapia Salurkan 444 Paket Sekolah untuk Siswa Simalungun
Toba Tilapia menggelar CSR pendidikan di Simalungun, menyalurkan 444 paket sekolah dan donasi buku untuk 10...
Bupati Darma Wijaya Cetak Gol, Disdik Sergai Menang 5-1
Disdik Sergai FC unggul 5-1 atas Setwan DPRD Sergai; Bupati Darma Wijaya ikut mencetak gol pada penyisihan M...
Bupati Sergai Buka Penerangan Hukum Jaga Desa untuk Perkuat Transparansi
Bupati Sergai buka Penerangan Hukum Jaga Desa 23 Juli untuk tingkatkan transparansi dan kawal Dana Desa lewa...
Kelangkaan Semen di Sumut Diduga Karena Permaian Distributor
Kelangkaan semen di Sumut dua bulan terakhir diduga akibat permainan distributor; harga naik dan pasokan mer...
Pelajar Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Sergai, Pengemudi Kabur
Pelajar tewas setelah sepeda motor ditabrak truk di Jalinsum KM 62–63, Sergai. Pengemudi truk melarikan diri...
Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa
PN Medan lanjutkan sidang kasus sabu 1,09 kg dan 118 ekstasi; hakim meragukan pengakuan Komala dan menunda s...