Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026
Kementerian Agama menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 sebagai panduan untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan perlindungan santri. Draf pedoman dibahas pada 10–11 Agustus 2026 dengan melibatkan kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat, unsur pesantren, dan pegiat perlindungan anak.
Tujuan utama pedoman
Pedoman ini diarahkan untuk menjadikan pesantren sebagai lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri. Selain mekanisme penanganan, pedoman menempatkan pencegahan sebagai fokus utama agar potensi risiko teridentifikasi lebih awal dan kekerasan dapat dicegah.
Siapa yang terlibat
Pembahasan draf menghadirkan berbagai pihak untuk memperkaya perspektif dan memastikan kelengkapan solusi. Instansi dan organisasi yang terlibat antara lain:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Bareskrim Polri
- Majelis Masyayikh dan Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama
- Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia
- Unsur pesantren serta organisasi masyarakat dan pegiat perlindungan anak
Kebutuhan tata kelola dan ekosistem perlindungan
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa keselamatan santri harus menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren wajib menyediakan rasa aman sekaligus mendukung perkembangan santri secara optimal.
Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.
Basnang menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak hanya pada pengasuh atau satuan pendidikan, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, dan warga pesantren.
Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak.
Isi pedoman dan penyesuaian tradisi pesantren
Pedoman diharapkan memuat langkah-langkah untuk mengenali risiko sejak dini, strategi pencegahan, serta mekanisme perlindungan saat terjadi masalah. Penyusunan juga memperhatikan karakter dan tradisi pesantren, agar nilai-nilai luhur seperti pengasuhan, keteladanan, dan penghormatan martabat santri menjadi kekuatan dalam sistem perlindungan.
Dengan rencana implementasi pedoman ini, pesantren diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dalam mendeteksi risiko, mencegah tindakan kekerasan, dan menanggapi masalah secara sistematis sambil mempertahankan tradisi pendidikan pesantren yang khas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KOWANI Dorong Hilirisasi Singkong untuk Perkuat Ekonomi Perempuan
KOWANI mendorong hilirisasi singkong lewat KOWANI Cassava Innovation Challenge 2026–2028 untuk memperkuat ek...
BGN Terapkan 'Rules of 4 Hours' untuk Perketat Keamanan Pangan
BGN mewajibkan makanan Program MBG dikonsumsi maksimal empat jam sejak matang untuk meningkatkan keamanan da...
BGN Tegaskan ‘Zero Tolerance’ pada Program Makan Bergizi Gratis
BGN tegaskan prinsip zero tolerance terhadap keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis untuk menjamin kea...
Wamenhaj Sidak Kemenhaj Jaktim, Tegaskan Sapu Bersih Penyimpangan
Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jakarta Timur 10 Agustus 2026 untuk memastikan layanan haji profesional dan m...
Kementrans dan Kemendes Gelar Festival Merah Putih Rayakan HUT ke-81
Kementerian Transmigrasi dan Kemendes gelar Festival Merah Putih 10 Agustus 2026 di Kalibata untuk memeriahk...
Rangkaian Acara Resmi HUT ke-81 RI: Jadwal dan Kuota Undangan
Pemerintah menggelar rangkaian resmi HUT ke-81 RI sepanjang Agustus 2026, puncaknya 17 Agustus di Istana Neg...