Nasional

Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026

Bagikan:
Santri belajar di lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak

Kementerian Agama menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 sebagai panduan untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan perlindungan santri. Draf pedoman dibahas pada 10–11 Agustus 2026 dengan melibatkan kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat, unsur pesantren, dan pegiat perlindungan anak.

Tujuan utama pedoman

Pedoman ini diarahkan untuk menjadikan pesantren sebagai lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri. Selain mekanisme penanganan, pedoman menempatkan pencegahan sebagai fokus utama agar potensi risiko teridentifikasi lebih awal dan kekerasan dapat dicegah.

Siapa yang terlibat

Pembahasan draf menghadirkan berbagai pihak untuk memperkaya perspektif dan memastikan kelengkapan solusi. Instansi dan organisasi yang terlibat antara lain:

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Bareskrim Polri
  • Majelis Masyayikh dan Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama
  • Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  • Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia
  • Unsur pesantren serta organisasi masyarakat dan pegiat perlindungan anak

Kebutuhan tata kelola dan ekosistem perlindungan

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa keselamatan santri harus menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren wajib menyediakan rasa aman sekaligus mendukung perkembangan santri secara optimal.

Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.

Basnang menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak hanya pada pengasuh atau satuan pendidikan, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, dan warga pesantren.

Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak.

Isi pedoman dan penyesuaian tradisi pesantren

Pedoman diharapkan memuat langkah-langkah untuk mengenali risiko sejak dini, strategi pencegahan, serta mekanisme perlindungan saat terjadi masalah. Penyusunan juga memperhatikan karakter dan tradisi pesantren, agar nilai-nilai luhur seperti pengasuhan, keteladanan, dan penghormatan martabat santri menjadi kekuatan dalam sistem perlindungan.

Dengan rencana implementasi pedoman ini, pesantren diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dalam mendeteksi risiko, mencegah tindakan kekerasan, dan menanggapi masalah secara sistematis sambil mempertahankan tradisi pendidikan pesantren yang khas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait