Lokal

Pemkot dan DPRK Sabang Sepakati Perubahan APBK 2026

Bagikan:
Rapat paripurna DPRK dan Pemkot Sabang saat penandatanganan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

SABANG — Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (29/9). Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan pengiriman rancangan ke Gubernur Aceh untuk evaluasi.

Rapat dihadiri oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Suradji Junus, Ketua DPRK Magdalaina, unsur pimpinan dan anggota DPRK, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang. Penandatanganan keputusan dilakukan oleh pimpinan DPRK dan Wali Kota sebelum rapat dilanjutkan ke agenda penutupan masa sidang.

Pembahasan, Penandatanganan, dan Langkah Selanjutnya

Pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 berlangsung melalui rangkaian pertemuan antara DPRK dan Pemerintah Kota Sabang. Setelah mencapai kata sepakat, dokumen tersebut ditandatangani bersama dan akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.

"Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi," ujar Wali Kota Zulkifli.

Zulkifli memberi penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, khususnya Badan Anggaran DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), serta kepala OPD dan staf atas kerja sama dan komitmen selama pembahasan.

Agenda Penting yang Diselesaikan

Dalam Masa Sidang III, sejumlah agenda penting berhasil dituntaskan bersama. Poin-poin utama yang disepakati antara lain:

  • Penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 menjadi qanun.
  • Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
  • Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

Perbedaan Pendapat dan Proses Demokrasi

Zulkifli mengakui adanya perbedaan pendapat selama pembahasan, baik dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas pertanyaan anggota DPRK. Ia menegaskan hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi dan perumusan keputusan bersama.

"Saya menyadari dalam proses pembahasan ini tentu ada perbedaan pendapat... Namun, semua itu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan dan menghasilkan keputusan bersama," kata Zulkifli.

Wali kota juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kekurangan dalam proses pembahasan. Menurutnya, semua upaya dilakukan untuk merumuskan keputusan terbaik demi perbaikan dan kemajuan Kota Sabang.

Harapan untuk Sinergi dan Pembangunan

Pemerintah Kota berharap sinergi antara Pemkot dan DPRK tetap terjaga dalam menjalankan amanah, khususnya untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sabang. Dengan pengiriman rancangan kepada Gubernur Aceh, langkah selanjutnya adalah menunggu proses evaluasi sebelum implementasi program anggaran.

Rancangan yang disepakati ini menjadi landasan kebijakan anggaran awal untuk menyelesaikan program-program prioritas Kota Sabang pada 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait