Lokal

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Sipiongot

Bagikan:
Alat berat dan stone crusher di lokasi tambang Desa Gumbot, Sipiongot

Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot), Padang Lawas Utara — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Gumbot kembali beroperasi pada Minggu (26/7), kurang dari 24 jam setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindag ESDM mengeluarkan perintah penghentian. Alat berat dan satu unit stone crusher diduga dipakai untuk mengeruk dan memproses material batu dari badan sungai yang ditengarai untuk kebutuhan proyek jalan provinsi.

Kronologi singkat

Pada Jumat (24/7) tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi meninjau lokasi dan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas sampai pelaku memiliki izin resmi. Namun keesokan harinya warga menemukan alat berat kembali beroperasi di sungai.

Tim yang turun saat inspeksi meliputi:

  • Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
  • UPTD BMBKCK Sumut
  • Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara
  • Polres Padang Lawas Utara
  • Pemerintah Kecamatan Dolok

Dugaan keterkaitan dengan proyek jalan

Warga dan sumber lapangan menduga material yang dikeruk diproses menjadi base course untuk proyek pembangunan jalan provinsi di wilayah Sipiongot. Akses lokasi yang sulit membuat warga mempertanyakan tujuan penggalian selain untuk kebutuhan proyek setempat.

"Logikanya mau dijual ke mana lagi material itu? Dengan adanya mesin pemecah batu, patut diduga material itu diproduksi untuk proyek pembangunan jalan yang sedang berlangsung," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tanggapan Pemerintah Provinsi

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan Pemerintah Provinsi tidak mentolerir aktivitas tambang tanpa izin. Saat peninjauan ditemukan tumpukan batu, kerikil berpasir, dan satu unit stone crusher. Kepada penanggung jawab lapangan, tim menyerahkan BAP yang memerintahkan penghentian sampai pelaku memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Kami telah meminta agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dedi.

Tuntutan warga dan langkah selanjutnya

Warga menuntut tindakan tegas, bukan sekadar imbauan. Permintaan utama meliputi penyegelan alat berat dan stone crusher, serta investigasi menyeluruh terhadap asal material dan pihak kontraktor yang diduga membeli hasil tambang.

  • Segel alat berat dan stone crusher di lokasi
  • Periksa asal-usul material oleh Dinas terkait
  • Libatkan aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap pihak terlibat

Warga juga menyebut pemilik usaha diduga bermarga Juntak dan sering melihat perwakilan yang diklaim dari humas PT Pioner di lokasi. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut belum memberikan tanggapan.

Implikasi

Jika benar material tambang digunakan untuk proyek jalan, kasus ini berpotensi melibatkan pihak pembeli atau pengguna material dalam pelanggaran hukum tambang. Pemprov Sumut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum bila pelanggaran kembali ditemukan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait