Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Sipiongot
Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot), Padang Lawas Utara — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Gumbot kembali beroperasi pada Minggu (26/7), kurang dari 24 jam setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindag ESDM mengeluarkan perintah penghentian. Alat berat dan satu unit stone crusher diduga dipakai untuk mengeruk dan memproses material batu dari badan sungai yang ditengarai untuk kebutuhan proyek jalan provinsi.
Kronologi singkat
Pada Jumat (24/7) tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi meninjau lokasi dan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas sampai pelaku memiliki izin resmi. Namun keesokan harinya warga menemukan alat berat kembali beroperasi di sungai.
Tim yang turun saat inspeksi meliputi:
- Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
- UPTD BMBKCK Sumut
- Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara
- Polres Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kecamatan Dolok
Dugaan keterkaitan dengan proyek jalan
Warga dan sumber lapangan menduga material yang dikeruk diproses menjadi base course untuk proyek pembangunan jalan provinsi di wilayah Sipiongot. Akses lokasi yang sulit membuat warga mempertanyakan tujuan penggalian selain untuk kebutuhan proyek setempat.
"Logikanya mau dijual ke mana lagi material itu? Dengan adanya mesin pemecah batu, patut diduga material itu diproduksi untuk proyek pembangunan jalan yang sedang berlangsung," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tanggapan Pemerintah Provinsi
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan Pemerintah Provinsi tidak mentolerir aktivitas tambang tanpa izin. Saat peninjauan ditemukan tumpukan batu, kerikil berpasir, dan satu unit stone crusher. Kepada penanggung jawab lapangan, tim menyerahkan BAP yang memerintahkan penghentian sampai pelaku memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
"Kami telah meminta agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dedi.
Tuntutan warga dan langkah selanjutnya
Warga menuntut tindakan tegas, bukan sekadar imbauan. Permintaan utama meliputi penyegelan alat berat dan stone crusher, serta investigasi menyeluruh terhadap asal material dan pihak kontraktor yang diduga membeli hasil tambang.
- Segel alat berat dan stone crusher di lokasi
- Periksa asal-usul material oleh Dinas terkait
- Libatkan aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap pihak terlibat
Warga juga menyebut pemilik usaha diduga bermarga Juntak dan sering melihat perwakilan yang diklaim dari humas PT Pioner di lokasi. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut belum memberikan tanggapan.
Implikasi
Jika benar material tambang digunakan untuk proyek jalan, kasus ini berpotensi melibatkan pihak pembeli atau pengguna material dalam pelanggaran hukum tambang. Pemprov Sumut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum bila pelanggaran kembali ditemukan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Oknum Bripka Ditahan Tersangka Korupsi Bansos Labusel 2024
Kejari Labuhanbatu Selatan menahan Bripka YML terkait dugaan korupsi bansos 2024 dengan kerugian negara Rp1,...
Kepala Subbag PUPR Madina Bantah Terlibat Pungli P3-TGAI
Kepala Subbag PUPR Madina, Muhammad Nuh, membantah terlibat dalam dugaan pungli P3-TGAI Rp840 juta yang dibe...
Polres Samosir Gelar Tes Urine Mendadak pada 148 Personel
Polres Samosir melakukan tes urine mendadak pada 148 personel pada 27 Juli untuk memastikan anggota bebas na...
Inalum Buka Program Magang 2026 untuk Mahasiswa, Pendaftaran Gratis
Inalum buka Program Magang 2026 selama 3 bulan untuk mahasiswa; pendaftaran gratis dibuka hingga 1 Agustus 2...
PT Medan Ubah Putusan: Bandar Sabu 100 Kg Divonis Mati
PT Medan mengubah putusan kasus sabu 100 kg: Zulkifli divonis mati, Cut dikuatkan mati, dua kurir tetap huku...
Warga Belawan Desak Tambah SMP Negeri, Zulham Janji Perjuangkan
Warga Belawan minta penambahan SMP negeri, perbaikan infrastruktur, dan renovasi puskesmas; Zulham Efendi ja...