Mensesneg: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026. Surat pengunduran diri itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan pribadi. Pemerintah menyatakan menghormati keputusan tersebut.
Pengunduran diri disampaikan melalui surat resmi
Menurut keterangan Prasetyo, seluruh informasi yang diterima pemerintah mengenai mundurnya Perry berasal dari surat resmi yang dikirim kepada Presiden. Isi surat hanya memuat permohonan pengunduran diri dengan alasan pribadi tanpa penjelasan tambahan.
"Beliau menyampaikan pengunduran diri berkirim surat. Karena alasan pribadi dan tentu kita menghormati,"
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo usai konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026.
Pemerintah tolak spekulasi soal alasan lain
Prasetyo juga menepis dugaan adanya tekanan dari pihak pemerintah kepada Perry. Ia meminta agar publik tidak membangun asumsi tanpa dasar, karena yang menjadi pegangan hanya isi surat resmi.
"Tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi,"
Prasetyo menegaskan tidak ada keterangan tentang kondisi kesehatan atau alasan lain dalam dokumen tersebut.
Kekosongan jabatan dan pelaksana tugas
Sehubungan dengan mundurnya Gubernur BI, Prasetyo mengingatkan pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia. Undang-undang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan secara sementara.
Sesuai aturan itu, tugas Gubernur BI akan sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, hingga proses lebih lanjut ditetapkan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pernyataan resmi pemerintah menutup ruang untuk spekulasi sementara mengenai motif pengunduran diri. Langkah administratif dan komunikasi internal Bank Indonesia akan menentukan tahapan berikutnya.
Publik dan pelaku pasar diperkirakan akan mencermati perkembangan pengisian jabatan definitif di BI, sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Kecam Pengeroyokan di Bali, Minta Pengusutan Tuntas
DPR mengecam aksi main hakim sendiri di Tabanan, Bali, dan minta pelaku pengeroyokan diusut tuntas oleh Polr...
Perry Warjiyo Mundur, Komisi XI Minta Transisi BI Tanpa Gangguan
Perry Warjiyo ajukan mundur sebagai Gubernur BI (26 Juli 2026); Komisi XI DPR minta transisi berjalan mulus...
BMKG Waspadai Gelombang 2,5 Meter di Perairan Sultra 27-30 Juli
BMKG peringatkan gelombang 1,25-2,5 meter di perairan Sultra pada 27-30 Juli 2026; nelayan dan operator kapa...
Menko Muhaimin: Deregulasi untuk Ekonomi yang Lebih Berpihak
Menko Muhaimin menyatakan deregulasi harus strategis untuk membuka peluang ekonomi dan mempercepat pemerataa...
BMKG: Hujan Lebat Meluas ke 13 Provinsi, Waspada 28 Juli
BMKG memperluas peringatan hujan sedang hingga lebat ke 13 provinsi pada 28 Juli 2026; warga diminta waspada...
Mekanisme Penggantian Gubernur BI Menurut UU
Pengunduran diri Perry Warjiyo memicu proses pengisian Gubernur BI sesuai UU; Deputi Gubernur Senior menjala...