Nasional

Presiden Teken Perpres Rindekraf untuk Pengembangan Ekraf Nasional

Bagikan:
Ilustrasi penandatanganan peraturan presiden terkait Rencana Induk Ekonomi Kreatif

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat Masterplan Ekonomi Kreatif Nasional atau Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2025–2045 (Rindekraf). Pengumuman ini disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam diskusi panel Hari Game Indonesia (HARGAI) 2026 di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026. Perpres ini dirancang untuk menata arah kebijakan dan strategi jangka panjang sekaligus memberikan langkah implementatif jangka pendek.

Isi Perpres: dua lampiran utama

Menteri Teuku menjelaskan Rindekraf terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama adalah masterplan jangka panjang hingga 2045 yang mengatur arah kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi kreatif nasional. Bagian kedua berfokus pada strategi implementatif jangka pendek untuk periode 2026–2029.

Baru satu bulan yang lalu, Presiden mengeluarkan yang namanya Perpres Masterplan Ekraf Nasional, atau Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2025–2045

Menurut Teuku, pembagian ini dimaksudkan agar kebijakan strategis dan langkah operasional dapat berjalan beriringan, sehingga tujuan jangka panjang dapat dicapai melalui program-program konkret di periode awal pelaksanaan.

Ruang lingkup dan fokus kebijakan

Rindekraf tidak hanya memetakan pengembangan subsektor tertentu, tetapi juga memberi perhatian pada seluruh ekosistem ekonomi kreatif, termasuk industri gim nasional. Lampiran kedua secara khusus memuat strategi yang bersifat implementatif.

Dalam lampiran tersebut ada dua (bagian). Satu, masterplan yang sifatnya jangka panjang (20 tahun): arah kebijakan, kemudian arah strateginya ke depan seperti apa, lampiran yang kedua: jangka pendek, artinya yang implementatif untuk short-term (2026–2029)

Beberapa aspek yang tercantum dalam lampiran implementatif meliputi:

  • strategi pendanaan dan pembiayaan,
  • pemasaran dan promosi produk kreatif,
  • pelatihan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas,
  • dorongan investasi, serta
  • pengembangan subsektor game, termasuk board game dan game digital.

Dampak terhadap industri gim dan pelaku kreatif

Menekraf menegaskan bahwa istilah game dalam Rindekraf mencakup berbagai bentuk permainan, tidak terbatas pada game digital. Hal ini dapat membuka akses pada dukungan pendanaan, program pelatihan, dan upaya pemasaran yang lebih terstruktur bagi pengembang gim lokal.

Dalam lampiran dua tersebut itu terkait dengan strategi pendanaan, pembiayaan, pemasaran, pelatihan, kemudian investasi, dan seterusnya, termasuk subsektor game. Game yang dimaksud dalam Rindekraf termasuk ya board game di situ, tidak hanya game digital

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap ekosistem kreatif memperoleh arah yang lebih jelas dan dukungan kebijakan yang terintegrasi untuk meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional.

Langkah selanjutnya

Ke depan, fokus pelaksanaan adalah penyusunan program prioritas jangka pendek 2026–2029 dan mekanisme koordinasi antarinstansi untuk memastikan aliran pendanaan dan implementasi kebijakan. Pelaku industri kreatif dan pengembang gim diperkirakan akan menjadi perhatian utama dalam tahap awal pelaksanaan Rindekraf.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait