Perpres Ojol Rampung Pekan Depan, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum
Pemerintah bersama DPR menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online rampung pada pekan depan untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi dan perusahaan aplikator. Keputusan ini muncul setelah pertemuan koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ringkasan rapat koordinasi
Rapat melibatkan DPR, perwakilan pemerintah, dan Koalisi Ojol Nasional. Mereka sepakat menggelar satu pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi substansi Perpres yang sedang disusun.
Tujuan utama adalah memastikan regulasi jelas dan dapat diimplementasikan secara praktis oleh semua pihak.
Poin utama yang dibahas
Beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, antara lain:
- Skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
- Mekanisme implementasi dan pengawasan atas kepatuhan aplikator.
- Jangka waktu penyesuaian bagi pihak yang belum menerapkan ketentuan.
Menteri Sekretaris Negara menegaskan kebutuhan penyempurnaan pasal-pasal agar aturan mudah dipahami dan dilaksanakan.
Skema pembagian pendapatan
Salah satu masukan penting berasal dari pengemudi terkait skema pembagian hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Menurut pemerintah, masukan ini akan dijadikan bahan penyempurnaan isi Perpres.
“Berdasarkan informasi dari Koalisi Ojol Nasional, sebagian besar aplikator telah menerapkan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026. Namun, masih terdapat sejumlah aplikator yang belum menjalankan ketentuan tersebut.”
— Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Evaluasi dan tindak lanjut
Wakil Ketua DPR menyebut rapat juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tarif komisi yang berlaku. Evaluasi mempertimbangkan berbagai aspirasi pengemudi untuk memastikan kebijakan adil dan efektif.
“Sehingga regulasi mengenai ojek online segera memiliki landasan hukum yang kuat.”
— Sufmi Dasco Ahmad.
Prospek penyelesaian
Pemerintah menargetkan finalisasi Perpres dapat diselesaikan pekan depan. Jika tercapai, aturan ini memberi kepastian hukum dan mekanisme implementasi yang lebih jelas bagi pengemudi dan aplikator.
Langkah selanjutnya adalah merumuskan ketentuan teknis dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak.
Dengan finalisasi Perpres, diharapkan konflik interpretasi dan pelaksanaan dapat diminimalkan, serta hak dan kewajiban semua pihak lebih terlindungi secara hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hari Anak Nasional: ABK Nikmati LRT Jabodebek
Anak berkebutuhan khusus diajak naik LRT Jabodebek pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 untuk edukasi transp...
Menteri Merapat ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Negara, 23 Juli 2026, untuk rapat terbatas membahas...
ABU Bahas Perlindungan Konten dan AI pada Pertemuan IPLC
ABU menggelar IPLC 23 Juli 2026 untuk membahas perlindungan konten, penegakan hak, dan pemanfaatan AI yang b...
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi 22–25 Juli, Ini Wilayah Terdampak
BMKG keluarkan peringatan gelombang tinggi 22–25 Juli 2026; nelayan dan operator kapal diminta tingkatkan ke...
Pemerintah Perkuat BOSP Kinerja 2026 Dorong Mutu Pendidikan
Pemerintah perkuat BOSP Kinerja 2026 dengan alokasi Rp59,2 triliun, jangkau 3.436 satuan pendidikan di Jabar...
BPOM dan MFDS Korea Bahas Harmonisasi Regulasi Kosmetik
BPOM dan MFDS Korea bertemu di Jakarta 21 Juli 2026 untuk harmonisasi regulasi kosmetik dan pengawasan plasm...