Perpres Ojol Rampung Pekan Depan, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum
Pemerintah bersama DPR menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online rampung pada pekan depan untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi dan perusahaan aplikator. Keputusan ini muncul setelah pertemuan koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ringkasan rapat koordinasi
Rapat melibatkan DPR, perwakilan pemerintah, dan Koalisi Ojol Nasional. Mereka sepakat menggelar satu pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi substansi Perpres yang sedang disusun.
Tujuan utama adalah memastikan regulasi jelas dan dapat diimplementasikan secara praktis oleh semua pihak.
Poin utama yang dibahas
Beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, antara lain:
- Skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
- Mekanisme implementasi dan pengawasan atas kepatuhan aplikator.
- Jangka waktu penyesuaian bagi pihak yang belum menerapkan ketentuan.
Menteri Sekretaris Negara menegaskan kebutuhan penyempurnaan pasal-pasal agar aturan mudah dipahami dan dilaksanakan.
Skema pembagian pendapatan
Salah satu masukan penting berasal dari pengemudi terkait skema pembagian hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Menurut pemerintah, masukan ini akan dijadikan bahan penyempurnaan isi Perpres.
“Berdasarkan informasi dari Koalisi Ojol Nasional, sebagian besar aplikator telah menerapkan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026. Namun, masih terdapat sejumlah aplikator yang belum menjalankan ketentuan tersebut.”
— Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Evaluasi dan tindak lanjut
Wakil Ketua DPR menyebut rapat juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tarif komisi yang berlaku. Evaluasi mempertimbangkan berbagai aspirasi pengemudi untuk memastikan kebijakan adil dan efektif.
“Sehingga regulasi mengenai ojek online segera memiliki landasan hukum yang kuat.”
— Sufmi Dasco Ahmad.
Prospek penyelesaian
Pemerintah menargetkan finalisasi Perpres dapat diselesaikan pekan depan. Jika tercapai, aturan ini memberi kepastian hukum dan mekanisme implementasi yang lebih jelas bagi pengemudi dan aplikator.
Langkah selanjutnya adalah merumuskan ketentuan teknis dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak.
Dengan finalisasi Perpres, diharapkan konflik interpretasi dan pelaksanaan dapat diminimalkan, serta hak dan kewajiban semua pihak lebih terlindungi secara hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...