Langkat Perpanjang Masa Transisi Pascabanjir 6 Bulan
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memimpin rapat penanganan banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat pada Kamis (18/6) terkait perpanjangan masa transisi dari status darurat menuju pemulihan.
Keputusan perpanjangan masa transisi
Dalam rapat itu disepakati masa transisi diperpanjang selama enam bulan. Periode baru ditetapkan mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026. Keputusan ini diambil karena program rehabilitasi dan pemulihan belum sepenuhnya tuntas pada sejumlah kecamatan terdampak banjir.
Alasan dan sasaran pemulihan
Meski kondisi darurat dinyatakan berakhir, proses pemulihan pada sektor infrastruktur dan pemenuhan hak-hak warga masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten menilai tambahan waktu diperlukan untuk menyelesaikan perbaikan sarana-prasarana serta memastikan bantuan sosial dan layanan dasar terpenuhi secara merata.
Menurut Bupati, perpanjangan masa transisi bukan alasan untuk mengendurkan upaya. Sebaliknya, hal ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan percepatan penyelesaian program pemulihan.
"Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas," tegas Syah Afandin.
Dukungan Forkopimda dan kejaksaan
Rapat juga mendapat dukungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kejaksaan Negeri Langkat, melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, menyatakan kesiapan mendukung seluruh proses pemulihan dan penanganan pascabencana yang dilaksanakan Pemkab.
Sinergi lintas sektor disebut sebagai kunci agar program pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran. Bupati meminta semua perangkat daerah menjaga koordinasi agar rehabilitasi selesai sesuai target.
Peserta rapat
- Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting
- Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP
- Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. T.M. Auzai
- Unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah terkait
Rapat ini menegaskan komitmen bersama pemangku kepentingan untuk menuntaskan rehabilitasi dan pemulihan di wilayah terdampak. Dengan perpanjangan masa transisi, pemerintah daerah berharap penanganan dapat dilaksanakan secara terukur, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...