Langkat Perpanjang Masa Transisi Pascabanjir 6 Bulan
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memimpin rapat penanganan banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat pada Kamis (18/6) terkait perpanjangan masa transisi dari status darurat menuju pemulihan.
Keputusan perpanjangan masa transisi
Dalam rapat itu disepakati masa transisi diperpanjang selama enam bulan. Periode baru ditetapkan mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026. Keputusan ini diambil karena program rehabilitasi dan pemulihan belum sepenuhnya tuntas pada sejumlah kecamatan terdampak banjir.
Alasan dan sasaran pemulihan
Meski kondisi darurat dinyatakan berakhir, proses pemulihan pada sektor infrastruktur dan pemenuhan hak-hak warga masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten menilai tambahan waktu diperlukan untuk menyelesaikan perbaikan sarana-prasarana serta memastikan bantuan sosial dan layanan dasar terpenuhi secara merata.
Menurut Bupati, perpanjangan masa transisi bukan alasan untuk mengendurkan upaya. Sebaliknya, hal ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan percepatan penyelesaian program pemulihan.
"Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas," tegas Syah Afandin.
Dukungan Forkopimda dan kejaksaan
Rapat juga mendapat dukungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kejaksaan Negeri Langkat, melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, menyatakan kesiapan mendukung seluruh proses pemulihan dan penanganan pascabencana yang dilaksanakan Pemkab.
Sinergi lintas sektor disebut sebagai kunci agar program pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran. Bupati meminta semua perangkat daerah menjaga koordinasi agar rehabilitasi selesai sesuai target.
Peserta rapat
- Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting
- Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP
- Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. T.M. Auzai
- Unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah terkait
Rapat ini menegaskan komitmen bersama pemangku kepentingan untuk menuntaskan rehabilitasi dan pemulihan di wilayah terdampak. Dengan perpanjangan masa transisi, pemerintah daerah berharap penanganan dapat dilaksanakan secara terukur, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Berita Terkait
Komisi Informasi Sosialisasikan Keterbukaan di Dayah Babul Maghfirah
Komisi Informasi Aceh sosialisasikan keterbukaan informasi publik di Dayah Babul Maghfirah untuk memperkuat...
Ketua PKK Aceh Dukung IWPG Gelar Pendidikan Perdamaian
Ketua TP PKK Aceh mendukung IWPG menggelar pendidikan perdamaian di Aceh dan mengusulkan pelibatan kader PKK...
Sekda Aceh M. Nasir Raih Anugerah SMSI Tokoh Inspiratif 2026
Sekda Aceh M. Nasir menerima Anugerah SMSI sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 atas kontribusi pada refor...
Wali Kota Sambut Tim Monitoring Tertib Administrasi PKK 2026 di Simarito
Wali Kota Wesly Silalahi menyambut Tim Monitoring TP PKK Sumut untuk Tertib Administrasi PKK 2026 di Kel. Si...
MTQ Sumut ke-40: Semi final KTIQ dan lomba kaligrafi berjalan lancar
Semi final KTIQ MTQ Sumut ke-40 digelar di Deliserdang; lomba kaligrafi berjalan serentak di Gedung Dispora...
INSAN Binjai Wisuda 402 Sarjana dan Buka Magister PAI 2026
INSAN Binjai mewisuda 402 sarjana (17-18 Juni) dan mengumumkan izin Program Magister PAI serta pembukaan jal...