Langkat Perpanjang Masa Transisi Pascabanjir 6 Bulan
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memimpin rapat penanganan banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat pada Kamis (18/6) terkait perpanjangan masa transisi dari status darurat menuju pemulihan.
Keputusan perpanjangan masa transisi
Dalam rapat itu disepakati masa transisi diperpanjang selama enam bulan. Periode baru ditetapkan mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026. Keputusan ini diambil karena program rehabilitasi dan pemulihan belum sepenuhnya tuntas pada sejumlah kecamatan terdampak banjir.
Alasan dan sasaran pemulihan
Meski kondisi darurat dinyatakan berakhir, proses pemulihan pada sektor infrastruktur dan pemenuhan hak-hak warga masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten menilai tambahan waktu diperlukan untuk menyelesaikan perbaikan sarana-prasarana serta memastikan bantuan sosial dan layanan dasar terpenuhi secara merata.
Menurut Bupati, perpanjangan masa transisi bukan alasan untuk mengendurkan upaya. Sebaliknya, hal ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan percepatan penyelesaian program pemulihan.
"Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas," tegas Syah Afandin.
Dukungan Forkopimda dan kejaksaan
Rapat juga mendapat dukungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kejaksaan Negeri Langkat, melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, menyatakan kesiapan mendukung seluruh proses pemulihan dan penanganan pascabencana yang dilaksanakan Pemkab.
Sinergi lintas sektor disebut sebagai kunci agar program pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran. Bupati meminta semua perangkat daerah menjaga koordinasi agar rehabilitasi selesai sesuai target.
Peserta rapat
- Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting
- Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP
- Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. T.M. Auzai
- Unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah terkait
Rapat ini menegaskan komitmen bersama pemangku kepentingan untuk menuntaskan rehabilitasi dan pemulihan di wilayah terdampak. Dengan perpanjangan masa transisi, pemerintah daerah berharap penanganan dapat dilaksanakan secara terukur, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap Anggota Geng Motor Pengedar Sabu di Tembung
Polrestabes Medan menangkap anggota geng motor MYP (18) di Tembung, Deliserdang, terkait peredaran paket sab...
PS Sukajadi Juara Piala Bupati Sergai U-23 2026
PS Sukajadi juara Piala Bupati Sergai U-23 2026; Bupati Darma Wijaya minta pemain terus kembangkan talenta d...
Pemko Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur terkait Dugaan Suap Jabatan
Pemko Medan membebastugaskan Fernanda sebagai Camat Medan Timur sejak 10 Agustus 2026 menyusul temuan audit...
Bobby Nasution Perluas Beasiswa Poltekkes untuk Mahasiswa Nias
Gubernur Sumut Bobby Nasution janji tingkatkan beasiswa Poltekkes Gunungsitoli setelah 43 dari 66 mahasiswa...
Cek Sumber Susu: AceKid Dorong Transparansi Produksi Susu Formula
AceKid dan Prof. Rini minta orang tua cek sumber dan proses produksi susu formula, bukan cuma klaim kemasan,...
630 Masjid di Aceh Ikut Geber Mas, ASN Kemenag Gotong Royong
Sebanyak 630 masjid di Aceh mengikuti Geber Mas 10 Agustus 2026; ASN Kemenag dan warga gotong royong bersihk...