Ombudsman: Perlintasan Sebidang Resmi Solusi Realistis Keselamatan
Ombudsman RI menilai penguatan perlintasan sebidang sebagai solusi realistis untuk meningkatkan keselamatan kereta api menyusul kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat konferensi di Kantor Ombudsman pada Rabu, 1 Juni 2026.
Penekanan pada status resmi dan palang pintu
Menurut Robert, setiap perlintasan harus berstatus resmi agar pengelolaan dan tanggung jawab menjadi jelas. Ia menegaskan perlintasan juga wajib dilengkapi dengan palang pintu resmi dan petugas dengan kewenangan yang jelas.
KAI sedang merekrut tenaga yang akan mengisi perlintasan sebidang. Dalam proses seleksi ini akan dilihat berapa yang nanti akan diambil untuk mengisi pos-pos perintah sebidang itu
Solusi ideal dan kendala biaya
Ombudsman menyebut pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi paling ideal untuk menghilangkan konflik antara jalan dan rel. Namun, Robert mengakui solusi ini membutuhkan biaya sangat besar sehingga sulit diterapkan di seluruh lokasi.
Karena keterbatasan anggaran, Ombudsman menganjurkan pendekatan bertahap dengan prioritas pada titik perlintasan yang berisiko tinggi.
Prioritas pembenahan perlintasan yang ada
Sebagai alternatif, Ombudsman mengusulkan pembenahan perlintasan sebidang yang sudah ada. Rekomendasi utama mencakup beberapa langkah praktis berikut.
- Penyediaan dan pemeliharaan palang pintu di lokasi rawan.
- Penempatan petugas resmi yang terlatih untuk mengatur perlintasan.
- Penerapan dukungan teknologi keselamatan, seperti sistem deteksi dan alarm otomatis.
Peran masyarakat dan otoritas
Robert membuka peluang pelibatan masyarakat dalam pengelolaan perlintasan. Namun, keterlibatan itu harus disertai pelatihan, kompetensi, dan batas kewenangan yang jelas.
Kewenangan ini kan ada pada pemangku otoritas yaitu pemerintah, baik pemerintah pusat, kemenhub, pemda. Kemudian status jalan raya ini, ini status jalannya nasional atau provinsi atau kabupaten, kota, dan sebagainya
Dampak dan langkah ke depan
Pernyataan Ombudsman menyoroti kebutuhan keseimbangan antara solusi ideal yang mahal dan langkah praktis yang bisa segera diterapkan. Dengan prioritas perbaikan perlintasan sebidang, diharapkan angka kecelakaan di titik rawan dapat turun sementara solusi struktural jangka panjang direncanakan.
Pelaksanaan rekomendasi akan membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan operator kereta api.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...