Nasional

Ombudsman: Perlintasan Sebidang Resmi Solusi Realistis Keselamatan

Bagikan:
Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api dengan palang pintu dan petugas

Ombudsman RI menilai penguatan perlintasan sebidang sebagai solusi realistis untuk meningkatkan keselamatan kereta api menyusul kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat konferensi di Kantor Ombudsman pada Rabu, 1 Juni 2026.

Penekanan pada status resmi dan palang pintu

Menurut Robert, setiap perlintasan harus berstatus resmi agar pengelolaan dan tanggung jawab menjadi jelas. Ia menegaskan perlintasan juga wajib dilengkapi dengan palang pintu resmi dan petugas dengan kewenangan yang jelas.

KAI sedang merekrut tenaga yang akan mengisi perlintasan sebidang. Dalam proses seleksi ini akan dilihat berapa yang nanti akan diambil untuk mengisi pos-pos perintah sebidang itu

Solusi ideal dan kendala biaya

Ombudsman menyebut pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi paling ideal untuk menghilangkan konflik antara jalan dan rel. Namun, Robert mengakui solusi ini membutuhkan biaya sangat besar sehingga sulit diterapkan di seluruh lokasi.

Karena keterbatasan anggaran, Ombudsman menganjurkan pendekatan bertahap dengan prioritas pada titik perlintasan yang berisiko tinggi.

Prioritas pembenahan perlintasan yang ada

Sebagai alternatif, Ombudsman mengusulkan pembenahan perlintasan sebidang yang sudah ada. Rekomendasi utama mencakup beberapa langkah praktis berikut.

  • Penyediaan dan pemeliharaan palang pintu di lokasi rawan.
  • Penempatan petugas resmi yang terlatih untuk mengatur perlintasan.
  • Penerapan dukungan teknologi keselamatan, seperti sistem deteksi dan alarm otomatis.

Peran masyarakat dan otoritas

Robert membuka peluang pelibatan masyarakat dalam pengelolaan perlintasan. Namun, keterlibatan itu harus disertai pelatihan, kompetensi, dan batas kewenangan yang jelas.

Kewenangan ini kan ada pada pemangku otoritas yaitu pemerintah, baik pemerintah pusat, kemenhub, pemda. Kemudian status jalan raya ini, ini status jalannya nasional atau provinsi atau kabupaten, kota, dan sebagainya

Dampak dan langkah ke depan

Pernyataan Ombudsman menyoroti kebutuhan keseimbangan antara solusi ideal yang mahal dan langkah praktis yang bisa segera diterapkan. Dengan prioritas perbaikan perlintasan sebidang, diharapkan angka kecelakaan di titik rawan dapat turun sementara solusi struktural jangka panjang direncanakan.

Pelaksanaan rekomendasi akan membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan operator kereta api.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait