Ombudsman: Perlintasan Sebidang Resmi Solusi Realistis Keselamatan
Ombudsman RI menilai penguatan perlintasan sebidang sebagai solusi realistis untuk meningkatkan keselamatan kereta api menyusul kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat konferensi di Kantor Ombudsman pada Rabu, 1 Juni 2026.
Penekanan pada status resmi dan palang pintu
Menurut Robert, setiap perlintasan harus berstatus resmi agar pengelolaan dan tanggung jawab menjadi jelas. Ia menegaskan perlintasan juga wajib dilengkapi dengan palang pintu resmi dan petugas dengan kewenangan yang jelas.
KAI sedang merekrut tenaga yang akan mengisi perlintasan sebidang. Dalam proses seleksi ini akan dilihat berapa yang nanti akan diambil untuk mengisi pos-pos perintah sebidang itu
Solusi ideal dan kendala biaya
Ombudsman menyebut pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi paling ideal untuk menghilangkan konflik antara jalan dan rel. Namun, Robert mengakui solusi ini membutuhkan biaya sangat besar sehingga sulit diterapkan di seluruh lokasi.
Karena keterbatasan anggaran, Ombudsman menganjurkan pendekatan bertahap dengan prioritas pada titik perlintasan yang berisiko tinggi.
Prioritas pembenahan perlintasan yang ada
Sebagai alternatif, Ombudsman mengusulkan pembenahan perlintasan sebidang yang sudah ada. Rekomendasi utama mencakup beberapa langkah praktis berikut.
- Penyediaan dan pemeliharaan palang pintu di lokasi rawan.
- Penempatan petugas resmi yang terlatih untuk mengatur perlintasan.
- Penerapan dukungan teknologi keselamatan, seperti sistem deteksi dan alarm otomatis.
Peran masyarakat dan otoritas
Robert membuka peluang pelibatan masyarakat dalam pengelolaan perlintasan. Namun, keterlibatan itu harus disertai pelatihan, kompetensi, dan batas kewenangan yang jelas.
Kewenangan ini kan ada pada pemangku otoritas yaitu pemerintah, baik pemerintah pusat, kemenhub, pemda. Kemudian status jalan raya ini, ini status jalannya nasional atau provinsi atau kabupaten, kota, dan sebagainya
Dampak dan langkah ke depan
Pernyataan Ombudsman menyoroti kebutuhan keseimbangan antara solusi ideal yang mahal dan langkah praktis yang bisa segera diterapkan. Dengan prioritas perbaikan perlintasan sebidang, diharapkan angka kecelakaan di titik rawan dapat turun sementara solusi struktural jangka panjang direncanakan.
Pelaksanaan rekomendasi akan membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan operator kereta api.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...