Nasional

KPU Perkuat Perlindungan Penyelenggara Perempuan dari Kekerasan Seksual

Bagikan:
Penyelenggara pemilu perempuan berdiskusi dalam forum tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat perlindungan bagi penyelenggara perempuan untuk mencegah kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota KPU Iffa Rosita saat FGD di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. KPU telah mengadopsi pedoman pencegahan kekerasan seksual sejak 2024 dan kini memperluas langkah proteksi hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah konkret: pembentukan satgas dan internalisasi pedoman

Sebagai langkah operasional, KPU membentuk satuan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Satgas ini bertugas menjadi jalur respons dan pencegahan terhadap praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja penyelenggara pemilu. Selain pembentukan satgas, KPU juga merencanakan internalisasi pedoman pencegahan dengan merujuk pada panduan Komnas Perempuan.

Upaya internalisasi meliputi sosialisasi kebijakan, mekanisme pelaporan, dan prosedur penanganan insiden di lingkungan kerja. Tujuannya adalah memastikan standar perlindungan berlaku seragam di seluruh tingkatan penyelenggara.

Kita menguatkan kembali dengan salah satunya membentuk Satgas di KPU Provinsi bahkan di KPU Kabupaten/Kota. Itu salah satu cara kami melindungi teman-teman penyelenggara dalam menghindari praktik-praktik seperti itu

Peningkatan kapasitas dan perspektif gender

KPU juga menekankan penguatan kapasitas bagi penyelenggara perempuan. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat perspektif gender dalam setiap fase penyelenggaraan pemilu. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan memastikan pemilu yang lebih responsif gender.

Iffa Rosita menekankan pentingnya langkah ini mengingat hampir separuh pemilih adalah perempuan. Penguatan kapasitas diharapkan memperkuat peran penyelenggara perempuan pada level pusat hingga daerah.

Tuntutan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti masih maraknya kekerasan berbasis gender selama proses pemilu. Ia meminta penguatan mekanisme pelaporan dan perlindungan korban, baik di ranah digital maupun fisik.

Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun calon legislatif

Arifah menyatakan perlindungan yang memadai penting agar perempuan dapat berpartisipasi secara aman dan berkeadilan dalam proses politik.

Implikasi dan langkah berikutnya

Perkuatan kebijakan ini berpotensi meningkatkan keamanan dan inklusivitas penyelenggaraan pemilu. Keberhasilan bergantung pada implementasi satgas, efektivitas pelatihan gender, serta ketersediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Pemantauan independen dan evaluasi berkala akan diperlukan untuk menilai dampak kebijakan tersebut ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait