KPU Perkuat Perlindungan Penyelenggara Perempuan dari Kekerasan Seksual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat perlindungan bagi penyelenggara perempuan untuk mencegah kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota KPU Iffa Rosita saat FGD di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. KPU telah mengadopsi pedoman pencegahan kekerasan seksual sejak 2024 dan kini memperluas langkah proteksi hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah konkret: pembentukan satgas dan internalisasi pedoman
Sebagai langkah operasional, KPU membentuk satuan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Satgas ini bertugas menjadi jalur respons dan pencegahan terhadap praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja penyelenggara pemilu. Selain pembentukan satgas, KPU juga merencanakan internalisasi pedoman pencegahan dengan merujuk pada panduan Komnas Perempuan.
Upaya internalisasi meliputi sosialisasi kebijakan, mekanisme pelaporan, dan prosedur penanganan insiden di lingkungan kerja. Tujuannya adalah memastikan standar perlindungan berlaku seragam di seluruh tingkatan penyelenggara.
Kita menguatkan kembali dengan salah satunya membentuk Satgas di KPU Provinsi bahkan di KPU Kabupaten/Kota. Itu salah satu cara kami melindungi teman-teman penyelenggara dalam menghindari praktik-praktik seperti itu
Peningkatan kapasitas dan perspektif gender
KPU juga menekankan penguatan kapasitas bagi penyelenggara perempuan. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat perspektif gender dalam setiap fase penyelenggaraan pemilu. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan memastikan pemilu yang lebih responsif gender.
Iffa Rosita menekankan pentingnya langkah ini mengingat hampir separuh pemilih adalah perempuan. Penguatan kapasitas diharapkan memperkuat peran penyelenggara perempuan pada level pusat hingga daerah.
Tuntutan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti masih maraknya kekerasan berbasis gender selama proses pemilu. Ia meminta penguatan mekanisme pelaporan dan perlindungan korban, baik di ranah digital maupun fisik.
Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun calon legislatif
Arifah menyatakan perlindungan yang memadai penting agar perempuan dapat berpartisipasi secara aman dan berkeadilan dalam proses politik.
Implikasi dan langkah berikutnya
Perkuatan kebijakan ini berpotensi meningkatkan keamanan dan inklusivitas penyelenggaraan pemilu. Keberhasilan bergantung pada implementasi satgas, efektivitas pelatihan gender, serta ketersediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Pemantauan independen dan evaluasi berkala akan diperlukan untuk menilai dampak kebijakan tersebut ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...