Wakil DPR: Perkuat Perlindungan Anak Usai Penusukan di Palembang
Anggota Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin, meminta perlindungan anak di ruang publik diperkuat setelah kasus penjambretan disertai penusukan terhadap pelajar SMP di Palembang, Sumatra Selatan, Senin 3 Agustus 2026. Ia menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
Kunjungan ke RS dan penanganan korban
Lita menyampaikan pernyataan itu saat menjenguk korban di RS Bari Palembang bersama Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan. Ia memastikan korban terus mendapat penanganan medis.
Selain perawatan fisik, Lita mendorong pendampingan psikologis supaya korban pulih secara menyeluruh. Perlindungan dan pemulihan menjadi fokus kunjungan tersebut.
"Anak-anak seharusnya dapat beraktivitas dengan aman tanpa dihantui rasa takut menjadi korban kejahatan,"
"Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata, termasuk memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh."
Proses hukum dan penangkapan
Lita menegaskan tindakan penusukan untuk merampas telepon genggam tidak dapat dibenarkan. Ia menuntut penegakan hukum yang tegas agar memberi efek jera dan menjaga rasa aman masyarakat.
Pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku berinisial MRP (15) di kediamannya di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan penyidik melanjutkan proses penyidikan.
"Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian," ucapnya. "Semoga seluruh pelaku segera diamankan sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban."
Pembinaan remaja dan evaluasi SPPA
Lita menyoroti fakta salah satu pelaku masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar. Menurutnya, kondisi ini mengingatkan perlunya memperkuat pembinaan generasi muda melalui keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Lita menekankan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum harus seimbang dengan perlindungan hak korban.
"Kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan terhadap generasi muda harus diperkuat," ucapnya. "Namun di saat yang sama, penegakan hukum juga harus berjalan dengan adil sehingga hak-hak korban tetap terlindungi."
Upaya pencegahan dan harapan
Lita meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan meningkatkan patroli di kawasan rawan tindak kriminal. Ia menyebut langkah ini penting untuk mencegah kejahatan jalanan dan memberi rasa aman kepada warga.
Penutupan keterangannya menegaskan harapan agar pelaku yang masih buron segera ditangkap dan seluruh proses hukum diselesaikan secara tuntas.
Harapannya, kasus ini mendorong evaluasi kebijakan perlindungan anak dan langkah pencegahan yang lebih konkret di ruang publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...