Menteri Arifah: Lindungi Anak dari Paparan Judi Online di Ruang Daring
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan perlindungan anak di ruang daring harus menjadi prioritas bersama menyusul meningkatnya paparan judi online pada anak. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026, setelah data menunjukkan angka paparan yang mengkhawatirkan.
Data paparan dan ukuran masalah
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online. Angka ini diulang oleh Menteri Komunikasi dan Digital, yang juga menyebut hampir 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
| Kategori | Perkiraan Jumlah |
|---|---|
| Anak terpapar judi online | ~200.000 |
| Anak usia di bawah 10 tahun | ~80.000 |
Mengapa anak mudah terpapar
Arifah menjelaskan anak berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi digital. Karakter dunia digital yang cepat dan terbuka membuat anak belum siap memahami risiko aktivitas daring.
- Konten perjudian terselubung atau dibungkus sebagai permainan digital.
- Promosi melalui influencer yang menjangkau audiens muda.
- Transaksi digital yang dipahami secara dangkal oleh anak.
"Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama," kata Arifah Fauzi.
Upaya yang diusulkan pemerintah
Pemerintah mendorong langkah pencegahan yang komprehensif. Fokusnya mencakup edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap praktik judi online yang menyasar anak.
- Edukasi literasi digital di sekolah dan komunitas.
- Peningkatan peran aktif orang tua dalam pengawasan penggunaan internet.
- Penguatan regulasi platform digital dan penegakan hukum terhadap pelaku yang mengeksploitasi anak.
- Pendampingan berkelanjutan bagi anak yang sudah terpapar.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Implikasi dan langkah ke depan
Arifah menekankan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan yang terintegrasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital untuk meminimalkan paparan.
Upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk peningkatan literasi dan pengawasan, dinilai krusial untuk melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang tanpa ancaman eksploitasi digital.
Berita Terkait
Harkitnas 2026: F-PKS Ajak Perkuat Kedaulatan dan Persatuan
F-PKS minta Harkitnas 2026 jadi momentum memperkuat persatuan dan kedaulatan, sambil mendorong kemandirian d...
Magang Nasional Batch 4 2026: Syarat, Target 150.000, dan Gaji
Kemnaker menargetkan 150.000 peserta Magang Nasional Batch 4 2026; simak syarat pendaftaran dan daftar uang...
Cek Status KTP: Cara Mengetahui NIK Dipakai untuk Pinjol
Pelajari cara cek apakah NIK KTP Anda dipakai untuk pengajuan pinjol lewat SLIK OJK dan aplikasi pinjol lega...
Solusi Cek PIP 2026: Atasi 'Data Tidak Ditemukan'
Jika muncul 'data tidak ditemukan' saat cek PIP 2026, ikuti langkah verifikasi NISN/NIK, konfirmasi sekolah,...
Inkopontren Targetkan Lahirkan Santripreneur dari 42 Ribu Pesantren
Inkopontren menargetkan lahirnya santripreneur dari 42 ribu pesantren untuk memperkuat ekonomi nasional dan...
Ketum Inkopontren: Pesantren Berpeluang Lahirkan Tokoh Ekonomi
Marsudi Syuhud mendorong penguatan koperasi pesantren agar santri bisa menjadi pengusaha dan tokoh ekonomi n...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!