Nasional

Menteri Arifah: Lindungi Anak dari Paparan Judi Online di Ruang Daring

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak di internet dan bahaya judi online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan perlindungan anak di ruang daring harus menjadi prioritas bersama menyusul meningkatnya paparan judi online pada anak. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026, setelah data menunjukkan angka paparan yang mengkhawatirkan.

Data paparan dan ukuran masalah

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online. Angka ini diulang oleh Menteri Komunikasi dan Digital, yang juga menyebut hampir 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Kategori Perkiraan Jumlah
Anak terpapar judi online ~200.000
Anak usia di bawah 10 tahun ~80.000

Mengapa anak mudah terpapar

Arifah menjelaskan anak berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi digital. Karakter dunia digital yang cepat dan terbuka membuat anak belum siap memahami risiko aktivitas daring.

  • Konten perjudian terselubung atau dibungkus sebagai permainan digital.
  • Promosi melalui influencer yang menjangkau audiens muda.
  • Transaksi digital yang dipahami secara dangkal oleh anak.

"Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama," kata Arifah Fauzi.

Upaya yang diusulkan pemerintah

Pemerintah mendorong langkah pencegahan yang komprehensif. Fokusnya mencakup edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap praktik judi online yang menyasar anak.

  • Edukasi literasi digital di sekolah dan komunitas.
  • Peningkatan peran aktif orang tua dalam pengawasan penggunaan internet.
  • Penguatan regulasi platform digital dan penegakan hukum terhadap pelaku yang mengeksploitasi anak.
  • Pendampingan berkelanjutan bagi anak yang sudah terpapar.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Implikasi dan langkah ke depan

Arifah menekankan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan yang terintegrasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital untuk meminimalkan paparan.

Upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk peningkatan literasi dan pengawasan, dinilai krusial untuk melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang tanpa ancaman eksploitasi digital.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!