Menteri Arifah: Lindungi Anak dari Paparan Judi Online di Ruang Daring
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan perlindungan anak di ruang daring harus menjadi prioritas bersama menyusul meningkatnya paparan judi online pada anak. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026, setelah data menunjukkan angka paparan yang mengkhawatirkan.
Data paparan dan ukuran masalah
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online. Angka ini diulang oleh Menteri Komunikasi dan Digital, yang juga menyebut hampir 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
| Kategori | Perkiraan Jumlah |
|---|---|
| Anak terpapar judi online | ~200.000 |
| Anak usia di bawah 10 tahun | ~80.000 |
Mengapa anak mudah terpapar
Arifah menjelaskan anak berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi digital. Karakter dunia digital yang cepat dan terbuka membuat anak belum siap memahami risiko aktivitas daring.
- Konten perjudian terselubung atau dibungkus sebagai permainan digital.
- Promosi melalui influencer yang menjangkau audiens muda.
- Transaksi digital yang dipahami secara dangkal oleh anak.
"Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama," kata Arifah Fauzi.
Upaya yang diusulkan pemerintah
Pemerintah mendorong langkah pencegahan yang komprehensif. Fokusnya mencakup edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap praktik judi online yang menyasar anak.
- Edukasi literasi digital di sekolah dan komunitas.
- Peningkatan peran aktif orang tua dalam pengawasan penggunaan internet.
- Penguatan regulasi platform digital dan penegakan hukum terhadap pelaku yang mengeksploitasi anak.
- Pendampingan berkelanjutan bagi anak yang sudah terpapar.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Implikasi dan langkah ke depan
Arifah menekankan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan yang terintegrasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital untuk meminimalkan paparan.
Upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk peningkatan literasi dan pengawasan, dinilai krusial untuk melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang tanpa ancaman eksploitasi digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...
512 Sekolah Terdampak Gempa Flores, Pembelajaran Beralih Daring
Sebanyak 512 sekolah di Flores terdampak gempa 7,7 pada 19 Agustus 2026; pembelajaran beralih daring dan ten...