PPPA: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Perlindungan Daring Mendesak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memperingatkan sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026, dan dianggap sebagai ancaman serius terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang aman di ruang digital.
Data paparan dan rentang usia
Arifah merujuk data Kementerian Komunikasi dan Digital yang menunjukkan angka paparan tersebut. Angka ini menandakan perlunya langkah cepat untuk melindungi anak dari eksploitasi dan risiko digital yang berkembang.
| Kelompok | Perkiraan Jumlah |
|---|---|
| Total anak terpapar | ~200.000 |
| Anak usia di bawah 10 tahun | ~80.000 |
Bagaimana anak terpapar judi online
Menurut Arifah, karakteristik dunia digital yang cepat dan terbuka memudahkan paparan. Bentuk-bentuk paparan antara lain:
- Konten terselubung yang menyamarkan unsur judi.
- Permainan digital yang memuat mekanisme taruhan atau loot box.
- Promosi atau endorsement dari influencer yang menjangkau anak.
- Transaksi digital yang risikonya belum dipahami anak.
Perlindungan tidak cukup hanya penindakan
Arifah menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam judi online bukan sekadar persoalan perilaku, melainkan bentuk kerentanan terhadap eksploitasi. Dia menyerukan strategi yang menyeluruh, bukan hanya mengandalkan hukuman.
“Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama,”
Lebih lanjut, Arifah menekankan pentingnya pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,”
Seruan lintas kementerian dan peran keluarga
Data serupa juga diungkap Menteri Komunikasi dan Digital, yang menyebut jumlah terpapar hampir mencapai 200 ribu anak dan termasuk puluhan ribu anak di bawah 10 tahun. Menurut pernyataan kementerian, judi online berfungsi sebagai scam yang merugikan pemain dalam jangka panjang.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,”
Pemerintah mendorong peran aktif orang tua dan pemangku kepentingan lain untuk memperketat pengawasan penggunaan internet anak, serta memperkuat literasi digital agar anak dan keluarga dapat mengenali serta menghindari modus-modus perjudian daring.
Upaya pencegahan yang efektif akan membutuhkan koordinasi antar-institusi, regulasi platform digital, serta program edukasi yang menjangkau keluarga dan sekolah. Tanpa langkah terpadu, risiko paparan judi online berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan sosial generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...