Nasional

PPPA: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Perlindungan Daring Mendesak

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi berbicara soal paparan judi online pada anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memperingatkan sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026, dan dianggap sebagai ancaman serius terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang aman di ruang digital.

Data paparan dan rentang usia

Arifah merujuk data Kementerian Komunikasi dan Digital yang menunjukkan angka paparan tersebut. Angka ini menandakan perlunya langkah cepat untuk melindungi anak dari eksploitasi dan risiko digital yang berkembang.

Kelompok Perkiraan Jumlah
Total anak terpapar ~200.000
Anak usia di bawah 10 tahun ~80.000

Bagaimana anak terpapar judi online

Menurut Arifah, karakteristik dunia digital yang cepat dan terbuka memudahkan paparan. Bentuk-bentuk paparan antara lain:

  • Konten terselubung yang menyamarkan unsur judi.
  • Permainan digital yang memuat mekanisme taruhan atau loot box.
  • Promosi atau endorsement dari influencer yang menjangkau anak.
  • Transaksi digital yang risikonya belum dipahami anak.

Perlindungan tidak cukup hanya penindakan

Arifah menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam judi online bukan sekadar persoalan perilaku, melainkan bentuk kerentanan terhadap eksploitasi. Dia menyerukan strategi yang menyeluruh, bukan hanya mengandalkan hukuman.

“Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama,”

Lebih lanjut, Arifah menekankan pentingnya pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,”

Seruan lintas kementerian dan peran keluarga

Data serupa juga diungkap Menteri Komunikasi dan Digital, yang menyebut jumlah terpapar hampir mencapai 200 ribu anak dan termasuk puluhan ribu anak di bawah 10 tahun. Menurut pernyataan kementerian, judi online berfungsi sebagai scam yang merugikan pemain dalam jangka panjang.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,”

Pemerintah mendorong peran aktif orang tua dan pemangku kepentingan lain untuk memperketat pengawasan penggunaan internet anak, serta memperkuat literasi digital agar anak dan keluarga dapat mengenali serta menghindari modus-modus perjudian daring.

Upaya pencegahan yang efektif akan membutuhkan koordinasi antar-institusi, regulasi platform digital, serta program edukasi yang menjangkau keluarga dan sekolah. Tanpa langkah terpadu, risiko paparan judi online berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan sosial generasi muda.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!