Lokal

MAA Aceh Besar Perkuat Masyarakat Hukum Adat di Lhoong

Bagikan:
Pertemuan Majelis Adat Aceh Besar dan masyarakat Cot Jeumpa di Lhoong

Kota Jantho – Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar menggelar pertemuan dengan masyarakat Kemukiman Cot Jeumpa, Kecamatan Lhoong, dan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia pada Selasa (3/11). Pertemuan di Aula Perumda Tirta Mountala Aceh Besar, Gampong Siron, Ingin Jaya, itu membahas penguatan Masyarakat Hukum Adat dan tata kelola potensi alam darat serta laut untuk kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan dan tujuan

Acara bertujuan memperkuat kelembagaan adat, mempererat silaturahmi, serta mengatur norma kehidupan masyarakat setempat. Ketua MAA Aceh Besar, H. Anwar Ahmad, menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat di berbagai kawasan Aceh Besar, termasuk Lhoong.

"Dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh Besar, penguatan Masyarakat Hukum Adat sangat penting. Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok masyarakat yang hidup secara turun-temurun di satu wilayah yang memiliki ikatan persaudaraan yang kuat, karena berasal dari satu asal-usul atau leluhur yang sama. Kondisi tersebut dapat menciptakan rasa kebersamaan, mempererat silaturrahmi, kekayaan/benda adat, serta perangkat norma dan pranata pemerintahan adat yang dapat mengatur kehidupan mereka yang telah berlaku sejak lama,"

Potensi alam Lhoong dan kebutuhan tata kelola

Kecamatan Lhoong dikenal sebagai wilayah penghasil buah durian. Daerah ini terdiri dari daratan dan wilayah laut sehingga menyimpan hasil hutan, hasil laut, serta potensi tambang dan mineral. Anwar Ahmad mengatakan pemanfaatan potensi tersebut mensyaratkan manajemen tata kelola yang baik agar memberi manfaat maksimal bagi warga.

Harapan masyarakat adat

Seuneubok (Pawang Glee) Kemukiman Cot Jeumpa, Yulizar, berharap pertemuan ini menjadi acuan bagi masyarakat hukum adat menentukan peran mereka, khususnya dalam pengelolaan hutan mukim menjadi hutan adat. Ia menekankan perlunya penetapan batas wilayah guna mencegah sengketa di masa depan.

"Hutan mukim bisa menjadi hutan adat dengan segala potensi yang terkandung di dalamnya, baik kayu, non kayu dan sumber tambang atau mineral dapat dikelola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta terhindar dari komplik) sengketa, diperlukan batas yang jelas terhadap wilayah hukum adat tersebut,"

Langkah berikutnya dan partisipan

MAA Aceh Besar diharapkan memfasilitasi, memediasi, serta memberi arahan terhadap permasalahan yang muncul di wilayah hukum adat Kemukiman Cot Jeumpa. Pernyataan itu diamini oleh Keuchik Jantang Sukardi dan Keuchik Tunong Krueng Kala.

Pertemuan dihadiri pula oleh Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar Heru Saputra, beberapa pengurus MAA, dan Ketua Yayasan Rumpun Bambu Indonesia Sanusi M. Syarif yang bertindak sebagai narasumber.

Implikasi: Penguatan masyarakat hukum adat di Lhoong membuka peluang pengelolaan potensi alam yang lebih teratur dan berkelanjutan. Penetapan batas wilayah adat dan pembentukan mekanisme tata kelola menjadi langkah kunci untuk mencegah sengketa dan meningkatkan kesejahteraan lokal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait