Kemen PPPA Perkuat Standar LPKRA untuk Melindungi Anak ABH
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperkuat implementasi standar LPKRA pada 29 Juni 2026 untuk meningkatkan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Langkah ini ditujukan agar setiap anak tetap memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan layanan yang menghormati martabat serta hak asasinya. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA menegaskan komitmen tersebut sebagai upaya sistematis dan lintas sektor.
Penguatan standar LPKRA
Penguatan itu menekankan bahwa standar LPKRA bukan sekadar alat penilaian. Fungsi utamanya adalah memastikan anak mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas saat berhadapan dengan sistem hukum. Menurut Rini Handayani, setiap anak harus diperlakukan sebagai subjek hak, bukan sekadar obyek penanganan.
“Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian. Ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas.”
Pilar implementasi: kebijakan, SDM, dan sarana
Rini memaparkan bahwa penguatan kapasitas lembaga harus mencakup kebijakan, tata kelola, sumber daya manusia, dan sarana. Tanpa keempat pilar itu, layanan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan anak secara komprehensif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas menjadi fokus utama pelaksanaan standar.
- Kebijakan dan tata kelola yang berpihak pada hak anak
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
- Penyediaan sarana ramah anak dan layanan inklusif
- Koordinasi lintas sektor untuk kesinambungan layanan
Dukungan organisasi masyarakat dan lembaga pemasyarakatan
Organisasi masyarakat sipil menyambut baik langkah ini. Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia menyatakan standar LPKRA memperkuat perlindungan tanpa diskriminasi. Ia menekankan pentingnya layanan yang menghormati martabat anak dan menghindari stigma.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang secara optimal tanpa stigma maupun diskriminasi.”
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak menyatakan komitmen meningkatkan kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan. Peningkatan ini bertujuan agar sistem pembinaan lebih ramah anak dan mendukung masa depan mereka.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap anak memperoleh pembinaan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya.”
Konsekuensi dan prospek
Implementasi standar LPKRA diharapkan menciptakan layanan yang aman, inklusif, dan berkualitas bagi anak ABH. Selain melindungi hak anak, upaya ini juga selaras dengan target pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Ke depan, koordinasi antarinstansi dan evaluasi berkala akan menjadi penentu keberlanjutan program.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...