Kemen PPPA Perkuat Standar LPKRA untuk Melindungi Anak ABH
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperkuat implementasi standar LPKRA pada 29 Juni 2026 untuk meningkatkan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Langkah ini ditujukan agar setiap anak tetap memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan layanan yang menghormati martabat serta hak asasinya. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA menegaskan komitmen tersebut sebagai upaya sistematis dan lintas sektor.
Penguatan standar LPKRA
Penguatan itu menekankan bahwa standar LPKRA bukan sekadar alat penilaian. Fungsi utamanya adalah memastikan anak mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas saat berhadapan dengan sistem hukum. Menurut Rini Handayani, setiap anak harus diperlakukan sebagai subjek hak, bukan sekadar obyek penanganan.
“Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian. Ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas.”
Pilar implementasi: kebijakan, SDM, dan sarana
Rini memaparkan bahwa penguatan kapasitas lembaga harus mencakup kebijakan, tata kelola, sumber daya manusia, dan sarana. Tanpa keempat pilar itu, layanan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan anak secara komprehensif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas menjadi fokus utama pelaksanaan standar.
- Kebijakan dan tata kelola yang berpihak pada hak anak
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
- Penyediaan sarana ramah anak dan layanan inklusif
- Koordinasi lintas sektor untuk kesinambungan layanan
Dukungan organisasi masyarakat dan lembaga pemasyarakatan
Organisasi masyarakat sipil menyambut baik langkah ini. Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia menyatakan standar LPKRA memperkuat perlindungan tanpa diskriminasi. Ia menekankan pentingnya layanan yang menghormati martabat anak dan menghindari stigma.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang secara optimal tanpa stigma maupun diskriminasi.”
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak menyatakan komitmen meningkatkan kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan. Peningkatan ini bertujuan agar sistem pembinaan lebih ramah anak dan mendukung masa depan mereka.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap anak memperoleh pembinaan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya.”
Konsekuensi dan prospek
Implementasi standar LPKRA diharapkan menciptakan layanan yang aman, inklusif, dan berkualitas bagi anak ABH. Selain melindungi hak anak, upaya ini juga selaras dengan target pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Ke depan, koordinasi antarinstansi dan evaluasi berkala akan menjadi penentu keberlanjutan program.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Negara Maju Harus Berani Evaluasi Diri
Presiden Prabowo minta negara berani akui masalah dan menindaklanjuti masukan, saat menutup Sarasehan KSTI d...
Mensos Pimpin Ikrar 7.588 Petugas Sensus Ekonomi di Sumsel
Mensos Saifullah Yusuf memimpin ikrar 7.588 petugas Sensus Ekonomi 2026 di Sumsel, menekankan data akurat me...
Mensesneg: Presiden Tambah Anggaran Rp4 Triliun untuk Riset
Mensesneg pastikan Presiden Prabowo tambahkan anggaran riset Rp4 triliun dan siapkan peta jalan untuk integr...
Akademisi Apresiasi Arahan Prabowo untuk Pembangunan Riset
Akademisi menyambut positif arahan Presiden Prabowo di penutupan KSTI 28 Juni 2026 yang mendorong optimisme...
Bea Cukai Sita 4,8 Ton Narkoba dari Luar Negeri
DJBC menyita 4,8 ton narkotika dari luar negeri dan mengungkap 800 kasus hingga Juni 2026; Soekarno-Hatta te...
Prabowo Instruksikan Libatkan Profesor untuk Atasi Persoalan Bangsa
Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan satgas akademisi untuk melibatkan guru besar dan dosen dalam solu...