DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola BGN Usai Kasus Hukum
DPR RI memastikan pengawasan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) akan diperketat menyusul munculnya kasus hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat BGN. Pernyataan itu disampaikan pimpinan DPR dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juni 2026. DPR juga menyatakan akan mengevaluasi program dan anggaran BGN dalam pembahasan mendatang.
DPR Perkuat Pengawasan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk meningkatkan pengawasan. Fokus pengawasan meliputi proses perencanaan, penganggaran, hingga post audit.
"DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri. Termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit," ujar Cucun.
DPR menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Kasus BGN
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Para tersangka adalah:
- Dadan Hindayana — mantan Kepala BGN
- Sonny Sonjaya — mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung — mantan Wakil Kepala BGN
Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran sejumlah pengadaan dalam program tersebut. Dugaan mark up meliputi pengadaan motor listrik hingga sepatu bagi pelaksana program.
Imbauan Integritas dari Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, mengimbau seluruh pejabat pemerintah untuk menjaga integritas dan memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi yang ditekankan Presiden.
"Tentu para pembantu presiden itu harus benar-benar memegang teguh komitmen Presiden Pak Prabowo terkait pemberantasan korupsi. Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan komitmennya untuk memberantas korupsi," kata Saan.
Pimpinan DPR juga menyayangkan rentetan kasus hukum yang muncul berdekatan dan menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kasus Terpisah: Penahanan Wakil Menteri
Selain kasus BGN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada 4 Juni 2026. Silmy ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK menahan Silmy bersama tujuh tersangka lainnya untuk 20 hari pertama setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ke depan, DPR menyatakan akan memasukkan hasil evaluasi dan penguatan mekanisme pengawasan BGN ke dalam pembahasan anggaran dan program. Sementara itu, penegak hukum melanjutkan proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Berita Terkait
Istana Bantah Purbaya Mundur dari Kabinet Merah Putih
Istana dan Menteri Purbaya membantah kabar pengunduran diri, sambil menegaskan koordinasi antar lembaga untu...
Menpar Dorong Sport Tourism lewat OWS Asia 2026
Menpar dorong sport tourism lewat 12th Asian Open Water Swimming Championship dan A•STREAM OWS Series Bali 2...
Operasi Patuh 2026: Ajakan Taat Lalu Lintas Demi Keselamatan
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho minta masyarakat taat lalu lintas demi keselamatan, bukan takut ditilang...
Bayi Orangutan 'Badar' Lahir di Alam Bebas Aceh
Bayi orangutan jantan bernama Badar lahir di Cagar Alam Jantho, Aceh Besar; induknya Bulan adalah orangutan...
Menteri Ekraf: Seni Rupa Perkuat Posisi Indonesia di Dunia
Menteri Ekraf Teuku Riefky menilai seni rupa memperkuat identitas budaya Indonesia saat membuka ArtMoments J...
Kemdiktisaintek dan BSI Perluas Akses Pendidikan Lewat KIP Kuliah
Kemdiktisaintek bekerja sama dengan BSI memperluas akses KIP Kuliah, memberi beasiswa dan pembinaan karier p...