DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola BGN Usai Kasus Hukum
DPR RI memastikan pengawasan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) akan diperketat menyusul munculnya kasus hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat BGN. Pernyataan itu disampaikan pimpinan DPR dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juni 2026. DPR juga menyatakan akan mengevaluasi program dan anggaran BGN dalam pembahasan mendatang.
DPR Perkuat Pengawasan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk meningkatkan pengawasan. Fokus pengawasan meliputi proses perencanaan, penganggaran, hingga post audit.
"DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri. Termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit," ujar Cucun.
DPR menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Kasus BGN
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Para tersangka adalah:
- Dadan Hindayana — mantan Kepala BGN
- Sonny Sonjaya — mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung — mantan Wakil Kepala BGN
Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran sejumlah pengadaan dalam program tersebut. Dugaan mark up meliputi pengadaan motor listrik hingga sepatu bagi pelaksana program.
Imbauan Integritas dari Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, mengimbau seluruh pejabat pemerintah untuk menjaga integritas dan memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi yang ditekankan Presiden.
"Tentu para pembantu presiden itu harus benar-benar memegang teguh komitmen Presiden Pak Prabowo terkait pemberantasan korupsi. Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan komitmennya untuk memberantas korupsi," kata Saan.
Pimpinan DPR juga menyayangkan rentetan kasus hukum yang muncul berdekatan dan menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kasus Terpisah: Penahanan Wakil Menteri
Selain kasus BGN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada 4 Juni 2026. Silmy ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK menahan Silmy bersama tujuh tersangka lainnya untuk 20 hari pertama setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ke depan, DPR menyatakan akan memasukkan hasil evaluasi dan penguatan mekanisme pengawasan BGN ke dalam pembahasan anggaran dan program. Sementara itu, penegak hukum melanjutkan proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...