Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkelahian Remaja
Siantar Martoba - Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan perkelahian antar remaja di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, pada Minggu 7 Juni malam melalui proses mediasi dan pembuatan perjanjian bermeterai. Konflik bermula dari kecelakaan lalu lintas kecil antara dua kelompok remaja dan segera ditangani aparat setempat.
Kronologi kejadian
Perkelahian terjadi pada Minggu 7 Juni sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan MS, 15 tahun, bersama teman-temannya dan NN beserta kawannya. Keduanya sama-sama warga Kecamatan Siantar Martoba dan sedang mengendarai sepeda motor saat insiden berlangsung.
Beberapa jam kemudian, situasi memanas dan berujung pada pertemuan fisik di lokasi yang sama. Informasi soal bentrokan kemudian diterima oleh Polsek Siantar Martoba, yang langsung mengerahkan petugas untuk merespons.
Mediasi oleh Bhabinkamtibmas
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menugaskan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Sayur, Aipda Mitra YM Bangun, untuk menanggapi laporan dan melakukan penanganan di lapangan. Bhabinkamtibmas segera menenangkan pelaku dan mendampingi orangtua masing-masing ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses mediasi.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, kedua pihak didampingi keluarga masing-masing serta petugas kepolisian. Pembicaraan difokuskan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan mencegah eskalasi lanjutan.
Kesepakatan damai dan penyelesaian
Hasil mediasi adalah kesepakatan damai antara pihak MS dan NN. Mereka sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian bermeterai. Dalam surat itu, kedua belah pihak saling meminta maaf dan berjanji tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
Polsek mencatat penyelesaian tersebut sebagai penyelesaian melalui problem solving yang melibatkan keluarga dan aparat. Langkah ini diambil untuk meredam konflik serta memulihkan situasi ketertiban di lingkungan setempat.
Perkelahian itu sudah selesai dengan problem solving, karena pihak MN dan pihak NN sudah berdamai secara kekeluargaan
Implikasi dan tindak lanjut
Penyelesaian secara kekeluargaan mengurangi kemungkinan proses hukum dan benturan lanjutan antar kelompok remaja. Namun kepolisian tetap mendorong peran orangtua dan lingkungan untuk mengawasi anak muda agar kejadian serupa tidak terulang.
Polsek juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara untuk menghindari pemicu konflik, serta menegaskan bahwa bila ada unsur pidana, proses hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...
Sekda Medan Wiriya Pensiun 1 Agustus 2026, Erfin Muncul sebagai Kandidat Plt
Sekda Medan Wiriya Alrahman purna tugas 1 Agustus 2026; nama Kepala Inspektorat Erfin Fahrurrazi muncul seba...