Polri Tangani 40 Perkara Karhutla, 29 Tersangka di Riau
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan sebanyak 40 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang ditangani aparat kepolisian per data Bareskrim Polri sampai 15 Agustus 2026. Perkara itu tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Pernyataan disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026, saat kementerian mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Polri.
Data dan sebaran perkara
Bareskrim Polri mencatat total 40 perkara terkait karhutla yang kini diproses. Dari jumlah tersebut, ada perkembangan penetapan tersangka yang signifikan di Provinsi Riau. Informasi ini menjadi dasar koordinasi kementerian dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan.
| Kategori | Jumlah/Detail |
|---|---|
| Total perkara (per 15 Agustus 2026) | 40 perkara |
| Provinsi tempat perkara | Kalimantan Barat, Aceh, Riau |
| Tersangka yang ditetapkan | 29 orang di Provinsi Riau |
Respon kementerian
Raja Juli memberi pujian kepada Polri atas tindakan penegakan hukum. Menurutnya, penanganan karhutla harus berjalan simultan antara pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku.
"Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026. Sebanyak 40 perkara yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau," kata Raja Juli.
Raja Juli menambahkan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, yang terus melakukan penanganan perkara terkait karhutla. Ini penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari sisi pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakan hukum." Pernyataan ini menegaskan komitmen kementerian untuk mendukung proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Koordinasi lanjutan dan implikasi
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri dan pihak terkait untuk memperkuat upaya pencegahan di lapangan. Fokus jangka pendek adalah memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tegas, serta meminimalkan risiko kebakaran berulang di lahan terdampak.
Langkah penegakan hukum yang konsisten diharapkan memperkuat deterensi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan mendukung perlindungan hutan serta kualitas udara di daerah rawan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...