Nasional

Polri Tangani 40 Perkara Karhutla, 29 Tersangka di Riau

Bagikan:
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan saat penanganan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan sebanyak 40 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang ditangani aparat kepolisian per data Bareskrim Polri sampai 15 Agustus 2026. Perkara itu tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Pernyataan disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026, saat kementerian mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Polri.

Data dan sebaran perkara

Bareskrim Polri mencatat total 40 perkara terkait karhutla yang kini diproses. Dari jumlah tersebut, ada perkembangan penetapan tersangka yang signifikan di Provinsi Riau. Informasi ini menjadi dasar koordinasi kementerian dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan.

Kategori Jumlah/Detail
Total perkara (per 15 Agustus 2026) 40 perkara
Provinsi tempat perkara Kalimantan Barat, Aceh, Riau
Tersangka yang ditetapkan 29 orang di Provinsi Riau

Respon kementerian

Raja Juli memberi pujian kepada Polri atas tindakan penegakan hukum. Menurutnya, penanganan karhutla harus berjalan simultan antara pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku.

"Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026. Sebanyak 40 perkara yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau," kata Raja Juli.

Raja Juli menambahkan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, yang terus melakukan penanganan perkara terkait karhutla. Ini penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari sisi pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakan hukum." Pernyataan ini menegaskan komitmen kementerian untuk mendukung proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Koordinasi lanjutan dan implikasi

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri dan pihak terkait untuk memperkuat upaya pencegahan di lapangan. Fokus jangka pendek adalah memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tegas, serta meminimalkan risiko kebakaran berulang di lahan terdampak.

Langkah penegakan hukum yang konsisten diharapkan memperkuat deterensi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan mendukung perlindungan hutan serta kualitas udara di daerah rawan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait