Pemprov Diminta Perjuangkan DAU untuk Bayar Kekurangan THR Guru
SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera memperjuangkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah pusat agar kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB dapat segera terselesaikan. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno, usai rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Jumat, 19 Juni 2026.
Jumlah kekurangan dan dampak
Menurut Sri Untari, total kekurangan pembayaran komponen tambahan penghasilan mencapai sekitar Rp274,57 miliar. Jumlah ini mencakup THR dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan sepenuhnya kepada puluhan ribu guru ASN di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa keterlambatan pembayaran langsung berdampak pada kesejahteraan guru dan keluarga mereka.
Penyebab keterlambatan pembayaran
Dinas Pendidikan Jawa Timur menjelaskan kepada Ombudsman Republik Indonesia bahwa keterlambatan disebabkan oleh beberapa kendala administratif. Faktor-faktor itu meliputi verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, serta tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.
Selain itu, Dinas Pendidikan menyebut ada masalah dalam proses pengunggahan dokumen administrasi pada 10 Oktober 2025. Masalah itu berdampak pada tidak masuknya pagu tambahan DAU sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Tuntutan Komisi E dan langkah yang diminta
Sri Untari meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersikap lebih agresif dalam memperjuangkan dukungan pendanaan ke kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan fokusnya adalah kepastian pembayaran, bukan mencari pihak yang disalahkan.
"Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,"
Komisi E juga membawa persoalan ini ke forum pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD untuk mencari solusi pendanaan dan memastikan proses penganggaran tidak berlarut.
Koordinasi pemerintah dan posisi Ombudsman
Ombudsman mencatat Dinas Pendidikan Jatim telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta pengupayaan penganggaran melalui APBD. Namun hingga kini kepastian pendanaan untuk menutupi kekurangan tersebut belum diperoleh.
Sri Untari menegaskan Komisi E akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN segera terealisasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru dan keluarganya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nila Yani Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM Gresik 2026
Nila Yani Hardiyanti mendapat penghargaan PWI Gresik sebagai tokoh penggerak UMKM berkat peran aktifnya dala...
Andreas Minta Evaluasi KUR 17 Tahun agar UMKM Naik Kelas
Andreas Eddy minta evaluasi KUR 17 tahun di Batu, menekankan pendampingan dan validasi data untuk dorong UMK...
DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online untuk Lindungi Driver
DPRD Jatim menyusun Raperda transportasi berbasis aplikasi untuk kepastian tarif dan perlindungan driver, se...
PDI Perjuangan Dukung Pengembangan Kampus V UNESA di Kebonagung
PDI Perjuangan dukung rencana Kampus V UNESA di Kebonagung dengan catatan evaluasi Maospati, prodi sesuai po...
Sonny Dorong Swasembada Gula dan Perlindungan Petani Banyuwangi
Sonny T. Danaparamita mendorong penguatan kemitraan pabrik–petani dan pengawasan pasar untuk mewujudkan swas...
Pertumbuhan 5,29% Triwulan II 2026, DPR: Waspadai Perlambatan Industri
Said Abdullah apresiasi pertumbuhan 5,29% triwulan II 2026, namun ingatkan waspada perlambatan industri peng...