Pemprov Diminta Perjuangkan DAU untuk Bayar Kekurangan THR Guru
SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera memperjuangkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah pusat agar kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB dapat segera terselesaikan. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno, usai rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Jumat, 19 Juni 2026.
Jumlah kekurangan dan dampak
Menurut Sri Untari, total kekurangan pembayaran komponen tambahan penghasilan mencapai sekitar Rp274,57 miliar. Jumlah ini mencakup THR dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan sepenuhnya kepada puluhan ribu guru ASN di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa keterlambatan pembayaran langsung berdampak pada kesejahteraan guru dan keluarga mereka.
Penyebab keterlambatan pembayaran
Dinas Pendidikan Jawa Timur menjelaskan kepada Ombudsman Republik Indonesia bahwa keterlambatan disebabkan oleh beberapa kendala administratif. Faktor-faktor itu meliputi verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, serta tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.
Selain itu, Dinas Pendidikan menyebut ada masalah dalam proses pengunggahan dokumen administrasi pada 10 Oktober 2025. Masalah itu berdampak pada tidak masuknya pagu tambahan DAU sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Tuntutan Komisi E dan langkah yang diminta
Sri Untari meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersikap lebih agresif dalam memperjuangkan dukungan pendanaan ke kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan fokusnya adalah kepastian pembayaran, bukan mencari pihak yang disalahkan.
"Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,"
Komisi E juga membawa persoalan ini ke forum pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD untuk mencari solusi pendanaan dan memastikan proses penganggaran tidak berlarut.
Koordinasi pemerintah dan posisi Ombudsman
Ombudsman mencatat Dinas Pendidikan Jatim telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta pengupayaan penganggaran melalui APBD. Namun hingga kini kepastian pendanaan untuk menutupi kekurangan tersebut belum diperoleh.
Sri Untari menegaskan Komisi E akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN segera terealisasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru dan keluarganya.
Berita Terkait
DPRD Trenggalek Dorong Optimalisasi PAD Antisipasi Batas Belanja Pegawai
DPRD Trenggalek minta Pemkab optimalkan PAD untuk antisipasi batas belanja pegawai 30% APBD dan menjaga kebe...
PDIP Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang dalam Pemerintahan
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan PDIP berperan sebagai partai penyeimbang dalam pemerintahan, bukan o...
DPR Minta Kemenhaj Antisipasi Dampak Geopolitik pada Haji
Komisi VIII DPR minta Kemenhaj antisipasi dampak geopolitik Timur Tengah agar penyelenggaraan haji 2027 teta...
Jombang Siapkan Revisi Perda Pilkades Nomor 4/2016
Komisi A DPRD Jombang dan DPMD menggelar RDP pada 17 Juni 2026 untuk membahas revisi Perda Pilkades Nomor 4...
Banyuwangi Bangun Sekolah Rakyat Terintegrasi, Progres >75%
Bupati Ipuk laporkan progres >75% pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Muncar dan perluasan pilot digi...
PDIP DPRD Ponorogo Dukung Pembentukan Lima Desa Baru
Fraksi PDIP DPRD Ponorogo mendukung pembentukan lima desa baru dalam Raperda, dengan catatan kelengkapan adm...