DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online untuk Lindungi Driver
SURABAYA — DPRD Jawa Timur menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi untuk memberi kepastian tarif dan perlindungan bagi pengemudi ojek serta taksi online. Inisiatif ini muncul guna menutup kekosongan regulasi teknis dari pemerintah pusat dan memberi payung hukum di tingkat daerah.
Rincian inti Raperda
Raperda memuat pengaturan batas tarif atas dan tarif bawah secara rinci untuk menghindari perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan perusahaan aplikator. Selain itu, ada ketentuan pengungkapan tingkat kepatuhan aplikator terhadap aturan daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menyatakan rancangan ini merupakan respons atas aspirasi komunitas pengemudi seperti DOBRAK dan GRANAT.
Kutipan pimpinan DPRD
"Pada dasarnya kedua kelompok ini memiliki semangat yang sama, yaitu ingin menyejahterakan para driver online. Meskipun ada sedikit perbedaan pandangan terkait kewenangan pusat dan daerah, kami memastikan DPRD Jatim mengambil langkah nyata agar ada regulasi daerah yang mampu mengakomodasi harapan teman-teman pengemudi,"
Ketua Bapemperda, Yordan Bataragoa, menegaskan Raperda dibuat untuk memberi kepastian hukum dan mengisi kekosongan regulasi teknis.
Mekanisme pengawasan dan sanksi
Karena pemerintah provinsi tidak berwenang mencabut izin operasional aplikator di tingkat nasional, Raperda mengusulkan mekanisme compliance disclosure. Hasil kepatuhan akan diumumkan secara transparan kepada publik sebagai bentuk sanksi administratif.
"Kita akan umumkan secara transparan kepada publik mana aplikator yang patuh dan mana yang tidak patuh terhadap aturan tarif daerah,"
Insentif dan disinsentif bagi mitra dan aplikator
Raperda juga mengatur skema insentif untuk pengemudi yang bermitra dengan aplikator patuh. Insentif tersebut meliputi relaksasi pajak kendaraan dan akses kerja sama di terminal-terminal yang dikelola Pemprov Jawa Timur.
Sementara aplikator yang melanggar ketentuan tarif dapat dikenai disinsentif, seperti pembatasan kerja sama dengan terminal provinsi dan pencabutan fasilitas relaksasi pajak bagi mitra pengemudinya.
Tahapan pembahasan dan konsultasi
Draf Raperda dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Agustus 2026. Jadwal selanjutnya adalah pemandangan umum fraksi pada 14 Agustus, dan target pengesahan menjadi Perda pada 18 Agustus 2026.
- Bapemperda akan meminta masukan dari PT Jasa Raharja
- Konsultasi dengan UPT Perlindungan Konsumen dan YLKI
- Berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat substansi
Latar belakang dan prospek
Perdebatan di tingkat pusat mengenai status pengemudi—apakah pekerja atau pelaku usaha mikro—masih berlangsung. DPRD dan Pemprov Jawa Timur memilih bergerak cepat agar regulasi daerah memberi kepastian bagi pengemudi tanpa harus menunggu keputusan pusat.
Dengan Raperda ini, pemerintah daerah berharap dapat menstabilkan tarif, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, dan menegaskan kewenangan daerah dalam aspek teknis penyelenggaraan jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Nila Yani Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM Gresik 2026
Nila Yani Hardiyanti mendapat penghargaan PWI Gresik sebagai tokoh penggerak UMKM berkat peran aktifnya dala...
Andreas Minta Evaluasi KUR 17 Tahun agar UMKM Naik Kelas
Andreas Eddy minta evaluasi KUR 17 tahun di Batu, menekankan pendampingan dan validasi data untuk dorong UMK...
PDI Perjuangan Dukung Pengembangan Kampus V UNESA di Kebonagung
PDI Perjuangan dukung rencana Kampus V UNESA di Kebonagung dengan catatan evaluasi Maospati, prodi sesuai po...
Sonny Dorong Swasembada Gula dan Perlindungan Petani Banyuwangi
Sonny T. Danaparamita mendorong penguatan kemitraan pabrik–petani dan pengawasan pasar untuk mewujudkan swas...
Pertumbuhan 5,29% Triwulan II 2026, DPR: Waspadai Perlambatan Industri
Said Abdullah apresiasi pertumbuhan 5,29% triwulan II 2026, namun ingatkan waspada perlambatan industri peng...
Wakil DPRD Minta Jalur Pendakian Gunung Piramid Ditutup Sementara
Wakil Ketua DPRD Bondowoso minta penutupan sementara jalur Gunung Piramid setelah dua pendaki tewas, untuk e...