Politik

DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online untuk Lindungi Driver

Bagikan:
Ilustrasi pengemudi ojek online menunggu penumpang di kota Surabaya

SURABAYA — DPRD Jawa Timur menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi untuk memberi kepastian tarif dan perlindungan bagi pengemudi ojek serta taksi online. Inisiatif ini muncul guna menutup kekosongan regulasi teknis dari pemerintah pusat dan memberi payung hukum di tingkat daerah.

Rincian inti Raperda

Raperda memuat pengaturan batas tarif atas dan tarif bawah secara rinci untuk menghindari perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan perusahaan aplikator. Selain itu, ada ketentuan pengungkapan tingkat kepatuhan aplikator terhadap aturan daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menyatakan rancangan ini merupakan respons atas aspirasi komunitas pengemudi seperti DOBRAK dan GRANAT.

Kutipan pimpinan DPRD

"Pada dasarnya kedua kelompok ini memiliki semangat yang sama, yaitu ingin menyejahterakan para driver online. Meskipun ada sedikit perbedaan pandangan terkait kewenangan pusat dan daerah, kami memastikan DPRD Jatim mengambil langkah nyata agar ada regulasi daerah yang mampu mengakomodasi harapan teman-teman pengemudi,"

Ketua Bapemperda, Yordan Bataragoa, menegaskan Raperda dibuat untuk memberi kepastian hukum dan mengisi kekosongan regulasi teknis.

Mekanisme pengawasan dan sanksi

Karena pemerintah provinsi tidak berwenang mencabut izin operasional aplikator di tingkat nasional, Raperda mengusulkan mekanisme compliance disclosure. Hasil kepatuhan akan diumumkan secara transparan kepada publik sebagai bentuk sanksi administratif.

"Kita akan umumkan secara transparan kepada publik mana aplikator yang patuh dan mana yang tidak patuh terhadap aturan tarif daerah,"

Insentif dan disinsentif bagi mitra dan aplikator

Raperda juga mengatur skema insentif untuk pengemudi yang bermitra dengan aplikator patuh. Insentif tersebut meliputi relaksasi pajak kendaraan dan akses kerja sama di terminal-terminal yang dikelola Pemprov Jawa Timur.

Sementara aplikator yang melanggar ketentuan tarif dapat dikenai disinsentif, seperti pembatasan kerja sama dengan terminal provinsi dan pencabutan fasilitas relaksasi pajak bagi mitra pengemudinya.

Tahapan pembahasan dan konsultasi

Draf Raperda dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Agustus 2026. Jadwal selanjutnya adalah pemandangan umum fraksi pada 14 Agustus, dan target pengesahan menjadi Perda pada 18 Agustus 2026.

  • Bapemperda akan meminta masukan dari PT Jasa Raharja
  • Konsultasi dengan UPT Perlindungan Konsumen dan YLKI
  • Berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat substansi

Latar belakang dan prospek

Perdebatan di tingkat pusat mengenai status pengemudi—apakah pekerja atau pelaku usaha mikro—masih berlangsung. DPRD dan Pemprov Jawa Timur memilih bergerak cepat agar regulasi daerah memberi kepastian bagi pengemudi tanpa harus menunggu keputusan pusat.

Dengan Raperda ini, pemerintah daerah berharap dapat menstabilkan tarif, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, dan menegaskan kewenangan daerah dalam aspek teknis penyelenggaraan jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait