Politik

PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun saat pembahasan raperda dan perwakilan fraksi

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun meminta Raperda Desa yang sedang dibahas memberi kepastian hukum dan operasional bagi pemerintah desa serta menjawab kebutuhan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026), sebagai bagian penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024.

Inti catatan pada Raperda Desa

Fraksi menekankan Raperda tidak cukup sekadar menyesuaikan kata demi kata dengan undang-undang. Raperda harus memastikan kewenangan desa jelas, tersedianya dukungan anggaran, dan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan dana desa.

"Regulasi desa harus memberikan kepastian sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa,"

Fraksi juga meminta penguatan BUMDes, transparansi pengelolaan keuangan, serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa agar fungsi pemerintahan desa berjalan optimal.

Perlindungan Lahan Pertanian (LP2B)

Selain Raperda Desa, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan penting terhadap Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Fraksi mengingatkan bahwa tujuan LP2B bukan hanya mempertahankan luas lahan, melainkan juga harus memberi manfaat nyata bagi petani. Oleh karena itu, pemutakhiran data lahan perlu dilakukan sehingga objek perlindungan jelas dan terukur.

Selain itu, mekanisme insentif dan disinsentif untuk pelaku yang terlibat harus diperjelas agar kebijakan berjalan adil dan efektif.

Dana Cadangan Pilkada 2029

Mengenai Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, fraksi meminta klausul fleksibilitas anggaran untuk mengantisipasi perubahan jadwal pemilihan. Permintaan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Perubahan jadwal harus diantisipasi dalam regulasinya agar anggaran tetap efektif,"

Dengan klausul antisipatif, dana yang dicadangkan dapat dikelola lebih efisien walau terjadi pergeseran waktu pelaksanaan Pilkada.

SOTK dan Penyertaan Modal BPR

Pada Raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, fraksi mendorong penataan berdasarkan kebutuhan riil dan beban kerja. Penataan diminta tidak menambah tekanan pada APBD dan menerapkan prinsip merit system.

Untuk Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BPR, fraksi mengingatkan pentingnya kajian mendalam sebelum menambah modal. Aspek yang harus dianalisis meliputi kelayakan, return on investment (ROI), analisis risiko, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penyertaan modal harus terukur manfaatnya, baik terhadap PAD maupun akses pembiayaan masyarakat,"

Fraksi juga mendorong BPR memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan petani di Kabupaten Madiun.

Penutup

Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh catatan terhadap lima Raperda Non-APBD 2026 menjadi bahan pembahasan bersama. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan bukan sekadar aturan administratif, melainkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Madiun.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait