DPRD Magetan Minta Perizinan Aset Daerah Dipusatkan di MPP
Magetan — Komisi C DPRD Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten segera memperbaiki sistem perizinan penggunaan aset daerah. Desakan muncul setelah polemik terkait dugaan tebang pilih izin penggunaan Alun-alun Magetan, di mana satu partai politik dilaporkan mendapat izin sedangkan permohonan komunitas seni lokal ditolak.
Desakan DPRD dan latar belakang polemik
Komisi C meminta Pemkab memusatkan seluruh proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar transparansi dan efisiensi terpenuhi. Langkah itu dinilai perlu untuk menghindari kebingungan dan potensi diskriminasi dalam pemberian izin fasilitas publik.
Aturan Alun-alun dan kebutuhan SOP
Anggota Komisi C, Hendrad Subyakto, menegaskan bahwa Pemkab harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi tegas yang mengklasifikasikan penggunaan fasilitas publik. Ia merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur status Alun-alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Harus jelas mana yang boleh dan tidak. Contoh, alun-alun. Setahu saya, tidak boleh untuk kegiatan politik,"
Hendrad menyatakan pengintegrasian perizinan ke satu pintu di MPP, terutama yang berbasis aplikasi digital, mendesak agar proses dapat diakses publik dan mengurangi kerancuan keputusan.
Dampak administrasi dan potensi pendapatan
Selain menertibkan administrasi, pembenahan regulasi juga dipandang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial dapat dikenakan retribusi resmi. Sebagai imbalannya, kualitas fasilitas publik diharapkan meningkat.
Menurut DPRD, pengaturan sejenis sudah diterapkan di daerah lain melalui perda yang mengatur skema retribusi dan standar pelayanan. Model itu dinilai mampu meminimalisir sengketa dan kegaduhan publik terkait penggunaan aset publik di masa mendatang.
Langkah selanjutnya
Komisi C mendorong Pemkab merumuskan SOP dan mempercepat integrasi perizinan ke MPP. Implementasi sistem digital dan aturan yang jelas dianggap kunci agar proses perizinan bersifat transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.
Perbaikan ini juga dipandang penting untuk memberikan kepastian bagi berbagai pihak, termasuk komunitas seni lokal, organisasi masyarakat, dan penyelenggara kegiatan berskala komersial.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...
DPRD Jember Minta Pangkas Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Stiker Bantuan
DPRD Jember minta Pemkab memangkas anggaran Rp2,8 miliar untuk stiker bantuan dan mengusulkan satu jenis sti...
Jaranan Hiasi Peringatan Kemerdekaan di Trenggalek
Ribuan warga menyaksikan pagelaran jaranan di halaman DPC PDI Perjuangan Trenggalek, 17 Agustus 2026, sebaga...
ASN Banyuwangi Berbagi daftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS
ASN Banyuwangi Berbagi mendaftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Agustus 2026 untu...
Ansari: Kemerdekaan Jangan Hanya Jadi Seremonial
Hj. Ansari di Pamekasan menegaskan kemerdekaan harus diwujudkan lewat kepedulian sosial dan kesejahteraan, b...
Soekarno Cup Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa NTT di Surabaya
Talenta muda Soekarno Cup menyalurkan bantuan bahan pokok untuk mahasiswa NTT di Surabaya akibat keluarganya...