Politik

DPRD Magetan Minta Perizinan Aset Daerah Dipusatkan di MPP

Bagikan:
Alun-alun Magetan dan gedung pemerintahan terkait perizinan aset daerah

Magetan — Komisi C DPRD Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten segera memperbaiki sistem perizinan penggunaan aset daerah. Desakan muncul setelah polemik terkait dugaan tebang pilih izin penggunaan Alun-alun Magetan, di mana satu partai politik dilaporkan mendapat izin sedangkan permohonan komunitas seni lokal ditolak.

Desakan DPRD dan latar belakang polemik

Komisi C meminta Pemkab memusatkan seluruh proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar transparansi dan efisiensi terpenuhi. Langkah itu dinilai perlu untuk menghindari kebingungan dan potensi diskriminasi dalam pemberian izin fasilitas publik.

Aturan Alun-alun dan kebutuhan SOP

Anggota Komisi C, Hendrad Subyakto, menegaskan bahwa Pemkab harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi tegas yang mengklasifikasikan penggunaan fasilitas publik. Ia merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur status Alun-alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Harus jelas mana yang boleh dan tidak. Contoh, alun-alun. Setahu saya, tidak boleh untuk kegiatan politik,"

Hendrad menyatakan pengintegrasian perizinan ke satu pintu di MPP, terutama yang berbasis aplikasi digital, mendesak agar proses dapat diakses publik dan mengurangi kerancuan keputusan.

Dampak administrasi dan potensi pendapatan

Selain menertibkan administrasi, pembenahan regulasi juga dipandang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial dapat dikenakan retribusi resmi. Sebagai imbalannya, kualitas fasilitas publik diharapkan meningkat.

Menurut DPRD, pengaturan sejenis sudah diterapkan di daerah lain melalui perda yang mengatur skema retribusi dan standar pelayanan. Model itu dinilai mampu meminimalisir sengketa dan kegaduhan publik terkait penggunaan aset publik di masa mendatang.

Langkah selanjutnya

Komisi C mendorong Pemkab merumuskan SOP dan mempercepat integrasi perizinan ke MPP. Implementasi sistem digital dan aturan yang jelas dianggap kunci agar proses perizinan bersifat transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.

Perbaikan ini juga dipandang penting untuk memberikan kepastian bagi berbagai pihak, termasuk komunitas seni lokal, organisasi masyarakat, dan penyelenggara kegiatan berskala komersial.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait