Politik

DPRD Jatim Dorong Perencanaan Ekologis Cegah Karhutla

Bagikan:
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Jawa Timur dan upaya pencegahan

Surabaya — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mendorong penguatan perencanaan ekologis dan pengawasan tata ruang untuk mencegah karhutla. Instruksi itu disampaikan karena kebakaran telah menggerus ribuan hektare lahan di provinsi ini, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor, perlindungan ekosistem, dan pelibatan masyarakat.

Perencanaan ekologis sebagai landasan kebijakan

Sri Untari menilai titik awal pencegahan adalah menyusun arah pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Kerusakan tutupan lahan, termasuk kawasan pegunungan yang gundul, meningkatkan risiko kebakaran.

“Merawat bumi dan alam harus menjadi kesadaran bersama. Gundulnya gunung dan lahan berkaitan dengan kondisi lingkungan, termasuk panas di udara yang dapat memicu kebakaran. Semua unsur alam saling berkaitan,” kata Sri Untari, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, kebijakan lingkungan harus berorientasi pada pencegahan dan rencana jangka panjang, bukan reaktif setelah bencana terjadi.

Koordinasi lintas OPD dan penegakan tata ruang

Sri Untari menekankan pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah. Dinas perkebunan dan pertanian perlu bekerja bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau perubahan ekosistem dan menentukan langkah pengelolaan sesuai karakteristik kawasan.

“Dinas perkebunan dan pertanian harus bekerja bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat ekosistem yang ada dan perubahan yang terjadi. Ini untuk kepentingan Jawa Timur, termasuk menjaga kawasan gunung dan sungai yang menjadi bagian penting dari lingkungan kita,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) harus diperkuat agar pembangunan tidak merusak fungsi lingkungan.

Data dampak kebakaran

Urgensi penguatan pencegahan tergambar dari data resmi dan lembaga lingkungan. Laporan BPBD Jawa Timur per 21 Oktober 2026 melaporkan kebakaran di kawasan Gunung Arjuno–Ringgit berdampak pada 736,8 hektare lahan. Sementara penghitungan WALHI Jawa Timur yang dihimpun dari SiPongi dan Nusantara Atlas mencatat luas hutan dan lahan terbakar mencapai 10.835 hektare hingga Agustus 2026.

Sumber Periode Luas Terbakar (ha)
BPBD Jawa Timur per 21 Okt 2026 736,8
WALHI (SiPongi & Nusantara Atlas) hingga Agustus 2026 10.835

Peran masyarakat dan tindakan konkret

Menurut Sri Untari, upaya pencegahan harus melibatkan masyarakat lewat tindakan sederhana yang berdampak besar, seperti memilah dan mengolah sampah, membuat lubang biopori, dan memastikan kegiatan industri tidak mencemari sungai.

“Tugas provinsi adalah melakukan orkestrasi kebijakan untuk merawat alam. Karena itu, perlu ada kesadaran bersama, mulai dari memilah dan mengolah sampah, membuat lubang biopori, hingga memastikan kegiatan industri tidak mencemari sungai,” katanya.

Menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Timur menuntut sinergi kebijakan, pengawasan tata ruang yang ketat, dan pemberdayaan masyarakat agar kerusakan ekosistem tidak terus memperparah risiko kebakaran.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait