DPRD Minta Pemko Medan Tegas Jalankan Perda Ketentraman 2021
Medan — Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, menekankan pentingnya tindakan tegas Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan suasana aman dan tertib. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi Produk Hukum Daerah terkait Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada 17-18 Oktober 2026 di beberapa titik di Kota Medan.
Sosialisasi Perda: lokasi dan waktu
Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi yakni Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu (Kecamatan Medan Tuntungan), Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung III Nomor 29 Kelurahan Aur (Kecamatan Medan Maimun), dan Jalan STM Nomor 70 Kelurahan Suka Maju (Kecamatan Medan Maimun). Kegiatan berlangsung pada Sabtu (17/10) dan Minggu (18/10).
Penegakan aturan harus konsisten
Syaiful, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Medan, menegaskan bahwa penanganan persoalan ketertiban umum harus dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan. Ia berharap penegakan perda tidak hanya bersifat simbolis, tetapi memberi efek nyata bagi kenyamanan warga.
“Kita mendukung langkah tegas Pemko Medan dalam menegakan aturan ini sehingga apa yang menjadi tujuan perda ini bisa tercapai,”
Pemanfaatan dana lingkungan untuk manfaat nyata
Dalam sosialisasi tersebut, Syaiful juga menggarisbawahi pentingnya efektivitas penggunaan dana lingkungan. Menurutnya, alokasi dana harus diarahkan pada prioritas masyarakat agar berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan ketertiban.
“Dana lingkungan perlu diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan prioritas masyarakat sehingga keberadaannya benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan serta ketertiban di wilayah masing-masing,”
Medan Cantik sebagai bagian ketertiban
Syaiful menyebut konsep Medan Cantik harus bersinergi dengan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pembangunan yang tertata, kata dia, tidak cukup hanya menata fisik; tetapi juga harus menciptakan lingkungan yang nyaman dan mendukung aktivitas warga.
Langkah ke depan
Legislator itu berharap ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 bisa diwujudkan secara nyata melalui komitmen pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan. Implementasi yang konsisten dinilai kunci agar perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi benar-benar meningkatkan ketenteraman kota.
“Untuk itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi, disertai kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,”
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Survei Dimulai, Perbaikan Tanggul Paya Bunder Ditargetkan 2026
UPTD PSDA Wampu-Besitang mulai survei tanggul Paya Bunder; pemasangan CCSP dan penambahan tanah direncanakan...
Medan Percepat Penyerapan APBD 2026 untuk Cegah SILPA
Pemko Medan intensifkan monitoring penyerapan APBD 2026 untuk menekan SILPA dan memastikan program pembangun...
Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba, 1 Bandar Ditangkap
Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di Desa Mencirim, menangkap satu bandar dan menyita barang buk...
Kapolres Pematangsiantar Gelar Subuh Keliling Ajak Jaga Kamtibmas
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan pimpin Subuh Keliling (17/10) untuk perkenalan dan ajakan...
Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersihkan Parit Tersumbat di Silimakuta
Polsek Siantar Barat bersama warga membersihkan parit tersumbat di Jl. Silimakuta, Jumat (16/10), untuk menc...
Socfindo Beri 15 Paket Sembako untuk Difabel di Gunung Cut
PT Socfindo Kebun Seumayam menyalurkan 15 paket sembako kepada penyandang disabilitas di Desa Gunung Cut, Na...