Lokal

DPRD Minta Pemko Medan Tegas Jalankan Perda Ketentraman 2021

Bagikan:
Sosialisasi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Medan

Medan — Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, menekankan pentingnya tindakan tegas Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan suasana aman dan tertib. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi Produk Hukum Daerah terkait Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada 17-18 Oktober 2026 di beberapa titik di Kota Medan.

Sosialisasi Perda: lokasi dan waktu

Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi yakni Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu (Kecamatan Medan Tuntungan), Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung III Nomor 29 Kelurahan Aur (Kecamatan Medan Maimun), dan Jalan STM Nomor 70 Kelurahan Suka Maju (Kecamatan Medan Maimun). Kegiatan berlangsung pada Sabtu (17/10) dan Minggu (18/10).

Penegakan aturan harus konsisten

Syaiful, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Medan, menegaskan bahwa penanganan persoalan ketertiban umum harus dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan. Ia berharap penegakan perda tidak hanya bersifat simbolis, tetapi memberi efek nyata bagi kenyamanan warga.

“Kita mendukung langkah tegas Pemko Medan dalam menegakan aturan ini sehingga apa yang menjadi tujuan perda ini bisa tercapai,”

Pemanfaatan dana lingkungan untuk manfaat nyata

Dalam sosialisasi tersebut, Syaiful juga menggarisbawahi pentingnya efektivitas penggunaan dana lingkungan. Menurutnya, alokasi dana harus diarahkan pada prioritas masyarakat agar berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan ketertiban.

“Dana lingkungan perlu diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan prioritas masyarakat sehingga keberadaannya benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan serta ketertiban di wilayah masing-masing,”

Medan Cantik sebagai bagian ketertiban

Syaiful menyebut konsep Medan Cantik harus bersinergi dengan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pembangunan yang tertata, kata dia, tidak cukup hanya menata fisik; tetapi juga harus menciptakan lingkungan yang nyaman dan mendukung aktivitas warga.

Langkah ke depan

Legislator itu berharap ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 bisa diwujudkan secara nyata melalui komitmen pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan. Implementasi yang konsisten dinilai kunci agar perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi benar-benar meningkatkan ketenteraman kota.

“Untuk itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi, disertai kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,”
Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait