Lokal

Warga Lae Ikan Bawa Sengketa Pilkampong ke Ombudsman, Minta Tunda Pelantikan

Bagikan:
Warga Lae Ikan mengajukan pengaduan ke Ombudsman terkait sengketa Pilkampong

SUBULUSSALAM — Sebanyak 88 warga Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam melayangkan pengaduan (dumas) ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 17 Oktober 2026. Mereka memprotes hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) 1 September 2026 dan menilai Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) menghilangkan hak pilih sehingga meminta penundaan pelantikan dan verifikasi ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Isi pengaduan dan tuntutan

Pengaduan ditandatangani 88 warga dalam 22 poin dan disusun dalam berkas PDF setebal 117 halaman. Kuasa hukum pengadu berharap Ombudsman menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan, memeriksa dokumen DPT, berita acara, logistik Pilkampong, serta merekomendasikan atau memerintahkan wali kota menunda pelantikan Kepala Desa Lae Ikan Terpilih.

Mereka juga menuntut pemutakhiran ulang dan verifikasi DPT secara bersih dan menyeluruh. Surat pengaduan ditembuskan kepada sejumlah pejabat, antara lain:

  • Menteri Dalam Negeri
  • Gubernur Aceh
  • Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong (DPMG)
  • DPR Aceh
  • Wali Kota Subulussalam
  • Ketua DPRK
  • Ketua P2K/Kepala DPMK Subulussalam

Kecurangan dalam proses pemilihanm menurut warga

Warga menuduh terjadi manipulasi sejak pendataan calon pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPT. Mereka mengklaim namanya tercantum di DPS tetapi dicoret dari DPT, sehingga kehilangan hak pilih pada hari pemungutan suara.

"Dalam DPS nama kami tertera, tetapi di DPT tidak masuk atau dicoret. Padahal, secara de jure dan de facto kami jelas warga Lae Ikan yang sah bahkan beberapa orang diantaranya adalah perangkat desa dan pengurus jemaah,"

Klaim perubahan jumlah DPT juga dipersoalkan. Menurut pengaduan yang diajukan kuasa hukum salah satu calon, Herianto Solin, jumlah DPT berubah-ubah: dari 199 pada 27 Agustus jadi 201, kemudian 223 pada 29 Agustus, dan kembali 201 saat pemungutan suara.

Keberatan lain menyebutkan keterlibatan Petugas Pencatat Pemilih (P2P) dalam finalisasi DPT, padahal peran P2P semestinya hanya mendata dan menyusun DPS, DPTb, dan DPT.

Respons pejabat dan jadwal pelantikan

Kepala DPMK Kota Subulussalam selaku Ketua P2K Tingkat Kota, Hamdansyah, menyatakan belum mengetahui isi surat dumas karena sedang berada di luar daerah. Sementara Sekda telah mengesahkan hasil Pilkampong Lae Ikan melalui surat Nomor: 100/481/SR/2026 per 22 September 2026.

Jadwal pelantikan 33 kepala desa terpilih se-Kota Subulussalam diatur pada 26 Oktober 2026. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako mengatakan aspek teknis pelantikan akan segera dibahas dan status SK penetapan kepala desa masih dalam proses.

"Sedang proses,"

Langkah selanjutnya

Pengadu berharap Ombudsman menelaah dugaan maladministrasi P2K dan, jika terbukti, merekomendasikan tindakan korektif yang dapat mencakup penundaan pelantikan dan verifikasi ulang DPT. Kasus ini akan menentukan apakah hasil Pilkampong Lae Ikan tetap dipertahankan atau harus ditinjau ulang sesuai aturan pelayanan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait