Faisal Sosialisasi Perda Kesehatan Medan: Jamin Layanan Tanpa Diskriminasi
Medan, 14 Juni 2026 — Anggota DPRD Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed, menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk menjamin masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang baik tanpa diskriminasi.
Sosialisasi Perda: tujuan dan pesan utama
Acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke-VI digelar di Jalan Timah I Lingkungan VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (14/6). Faisal menyampaikan pentingnya penegakan perda agar semua pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, memperoleh layanan maksimal.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan penolakan layanan di rumah sakit. Untuk memudahkan, Faisal bahkan membagikan nomor telepon pribadinya kepada peserta.
"Jika masih ada pihak rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada pasien BPJS Kesehatan, telepon saya, sama-sama kita datangi rumah sakitnya,"
Hak pasien dan kewajiban rumah sakit
Faisal menyoroti masih adanya rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Ia menegaskan alasan tersebut bukan urusan pasien.
"Itu harus dilawan. Kita mau berobat, bukan cari kamar. Soal kamar penuh itu urusan rumah sakit, bukan pasien,"
Menurutnya, bila kamar benar-benar penuh, rumah sakit wajib memfasilitasi rujukan ke fasilitas lain dan memberikan pertolongan pertama. Jika ada penolakan tanpa pertolongan, ia mengimbau masyarakat untuk melapor agar tindakan tegas dapat diambil tanpa perlu diviralkan.
Rujukan ke RSUD Dr Pirngadi
Faisal juga mengimbau warga tidak menolak rujukan ke RSUD Dr Pirngadi Medan. Ia menyebut rumah sakit milik pemerintah kota itu terus membenahi dan meningkatkan pelayanan.
"Tidak ada lagi kekhawatiran pelayanan kesehatan. Maka jangan menolak kalau dirujuk ke RS Pirngadi,"
Pokok-pokok Perda Nomor 4 Tahun 2012
Perda Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan menciptakan tatanan kesehatan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Peraturan ini fokus meningkatkan derajat kesehatan warga melalui pembangunan berwawasan kesehatan.
Perda mengatur peningkatan mutu layanan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka serta memperluas akses melalui fasilitas pelayanan dasar seperti puskesmas.
- Penyelenggaraan layanan kesehatan dan regulasi
- Pembiayaan layanan dasar, termasuk Puskesmas
- Penyediaan sumber daya manusia, farmasi, dan alat kesehatan
- Penguatan sistem informasi dan pemberdayaan masyarakat
Perda juga menekankan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Dokumen ini terdiri atas 16 bab dan 92 pasal, ditetapkan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Rahudman Harahap.
Implikasi dan langkah ke depan
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan penyedia layanan terhadap aturan dan memberi perlindungan lebih kuat bagi pasien. Masyarakat diminta aktif melapor bila haknya dilanggar, sehingga perda bekerja nyata untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Medan.
Berita Terkait
Mahasiswa Mandarin Diminta Jadi Jembatan Komunikasi Lintas Budaya
Wendelyn Leo: kemampuan Bahasa Mandarin tidak cukup; mahasiswa harus menjadi jembatan memahami perspektif da...
HLUN ke-30: LPPLU Medan Beri Penghargaan dan Layanan untuk Lansia
LPPLU Kota Medan memperingati HLUN ke-30 di Gedung PKK Medan Petisah dengan lomba foto, bantuan sosial, laya...
Satreskrim Temukan Korban Penyekapan di Langkahan, Aceh Utara
Satreskrim Aceh Utara menemukan Fadli Faresi (22) di Langkahan setelah laporan keluarga; polisi selidiki dug...
Pondok Fadhlul Qurro’ Gelar Wisuda Akbar Kedua, 60 Santri Diwisuda
Pondok Fadhlul Qurro’ di Deliserdang menggelar Wisuda Akbar kedua pada 14 Juni; 60 santri diwisuda dan 15 ak...
RSUD Dr Pirngadi Raih Indeks Kepuasan 85,29 dalam SKM Mei 2026
RSUD Dr Pirngadi Medan meraih indeks kepuasan 85,29 pada SKM Mei 2026, masuk kategori B (Baik) dengan fokus...
Wabup Deliserdang Ajak Pemuda Lestarikan Gendang Guro-guro Aron
Wabup Lom Lom Suwondo mengajak pemuda Deliserdang melestarikan Gendang Guro-guro Aron di Desa Sibunga-Bunga...