Lokal

Faisal Sosialisasi Perda Kesehatan Medan: Jamin Layanan Tanpa Diskriminasi

Bagikan:
dr Faisal Arbie saat sosialisasi Perda Kesehatan di Medan

Medan, 14 Juni 2026 — Anggota DPRD Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed, menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk menjamin masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang baik tanpa diskriminasi.

Sosialisasi Perda: tujuan dan pesan utama

Acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke-VI digelar di Jalan Timah I Lingkungan VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (14/6). Faisal menyampaikan pentingnya penegakan perda agar semua pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, memperoleh layanan maksimal.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan penolakan layanan di rumah sakit. Untuk memudahkan, Faisal bahkan membagikan nomor telepon pribadinya kepada peserta.

"Jika masih ada pihak rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada pasien BPJS Kesehatan, telepon saya, sama-sama kita datangi rumah sakitnya,"

Hak pasien dan kewajiban rumah sakit

Faisal menyoroti masih adanya rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Ia menegaskan alasan tersebut bukan urusan pasien.

"Itu harus dilawan. Kita mau berobat, bukan cari kamar. Soal kamar penuh itu urusan rumah sakit, bukan pasien,"

Menurutnya, bila kamar benar-benar penuh, rumah sakit wajib memfasilitasi rujukan ke fasilitas lain dan memberikan pertolongan pertama. Jika ada penolakan tanpa pertolongan, ia mengimbau masyarakat untuk melapor agar tindakan tegas dapat diambil tanpa perlu diviralkan.

Rujukan ke RSUD Dr Pirngadi

Faisal juga mengimbau warga tidak menolak rujukan ke RSUD Dr Pirngadi Medan. Ia menyebut rumah sakit milik pemerintah kota itu terus membenahi dan meningkatkan pelayanan.

"Tidak ada lagi kekhawatiran pelayanan kesehatan. Maka jangan menolak kalau dirujuk ke RS Pirngadi,"

Pokok-pokok Perda Nomor 4 Tahun 2012

Perda Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan menciptakan tatanan kesehatan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Peraturan ini fokus meningkatkan derajat kesehatan warga melalui pembangunan berwawasan kesehatan.

Perda mengatur peningkatan mutu layanan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka serta memperluas akses melalui fasilitas pelayanan dasar seperti puskesmas.

  • Penyelenggaraan layanan kesehatan dan regulasi
  • Pembiayaan layanan dasar, termasuk Puskesmas
  • Penyediaan sumber daya manusia, farmasi, dan alat kesehatan
  • Penguatan sistem informasi dan pemberdayaan masyarakat

Perda juga menekankan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Dokumen ini terdiri atas 16 bab dan 92 pasal, ditetapkan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Rahudman Harahap.

Implikasi dan langkah ke depan

Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan penyedia layanan terhadap aturan dan memberi perlindungan lebih kuat bagi pasien. Masyarakat diminta aktif melapor bila haknya dilanggar, sehingga perda bekerja nyata untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Medan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait