Pelapor Cabut Laporan Dugaan Perzinahan ASN, Proses Hukum Berhenti
Padangsidimpuan – Kharfrizon Lase resmi mencabut laporan dugaan tindak pidana perzinahan terhadap ASN berinisial ASH (44). Pencabutan dilayangkan setelah laporan awal masuk ke Polrestabes Medan dan dilakukan melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani tanpa paksaan.
Pencabutan laporan dan status hukum
Dalam surat pencabutan, pelapor menyatakan perkara tersebut merupakan delik aduan absolut sehingga penarikan aduan berdampak langsung pada kelanjutan proses hukum. Kuasa hukum ASH, Dr M Sa 27i Rangkuti SH MH, menyampaikan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap kliennya.
"Secara hukum tidak ada lagi proses hukum terhadap klien kami seiring diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3)," ujar Dr M Sa'i Rangkuti.
Respons kampus: UIN Syahada tekankan praduga tak bersalah
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan menegaskan sikapnya tetap mengedepankan praduga tak bersalah terhadap ASN yang disebut. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima wartawan pada 13 Juni 2026.
Kampus juga menjelaskan langkah internal yang telah diambil untuk menangani situasi ini.
- Menggelar rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026.
- Melakukan asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
- Berkoordinasi dengan Biro SDM Kementerian Agama.
"UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kutipan dari jajaran rektor, Prof Sumper Mulia Harahap dan jajarannya.
Tindakan hukum lanjutan terkait pencemaran nama baik
Selain pencabutan laporan, pihak ASH melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan pidana baru terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ditujukan kepada Polda Sumatera Utara terhadap akun Facebook bernama Randy Harianto.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Langkah ini menandakan proses hukum lain yang berjalan terpisah dari pencabutan aduan delik perzinahan.
Kasus ini berakhir pada tahap penyelidikan setelah pencabutan aduan, sementara institusi yang bersangkutan menyatakan akan terus menegakkan kode etik dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...