Lokal

Pelapor Cabut Laporan Dugaan Perzinahan ASN, Proses Hukum Berhenti

Bagikan:
Ilustrasi gedung kampus UIN Syahada Padangsidimpuan

Padangsidimpuan – Kharfrizon Lase resmi mencabut laporan dugaan tindak pidana perzinahan terhadap ASN berinisial ASH (44). Pencabutan dilayangkan setelah laporan awal masuk ke Polrestabes Medan dan dilakukan melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani tanpa paksaan.

Pencabutan laporan dan status hukum

Dalam surat pencabutan, pelapor menyatakan perkara tersebut merupakan delik aduan absolut sehingga penarikan aduan berdampak langsung pada kelanjutan proses hukum. Kuasa hukum ASH, Dr M Sa27i Rangkuti SH MH, menyampaikan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap kliennya.

"Secara hukum tidak ada lagi proses hukum terhadap klien kami seiring diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3)," ujar Dr M Sa'i Rangkuti.

Respons kampus: UIN Syahada tekankan praduga tak bersalah

Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan menegaskan sikapnya tetap mengedepankan praduga tak bersalah terhadap ASN yang disebut. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima wartawan pada 13 Juni 2026.

Kampus juga menjelaskan langkah internal yang telah diambil untuk menangani situasi ini.

  • Menggelar rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026.
  • Melakukan asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
  • Berkoordinasi dengan Biro SDM Kementerian Agama.

"UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kutipan dari jajaran rektor, Prof Sumper Mulia Harahap dan jajarannya.

Tindakan hukum lanjutan terkait pencemaran nama baik

Selain pencabutan laporan, pihak ASH melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan pidana baru terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ditujukan kepada Polda Sumatera Utara terhadap akun Facebook bernama Randy Harianto.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Langkah ini menandakan proses hukum lain yang berjalan terpisah dari pencabutan aduan delik perzinahan.

Kasus ini berakhir pada tahap penyelidikan setelah pencabutan aduan, sementara institusi yang bersangkutan menyatakan akan terus menegakkan kode etik dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait