Nasional

Fahira Dukung Percepatan RUU Daerah Kepulauan: 6 Urgensi

Bagikan:
Ilustrasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Sidang Bersama DPR dan DPD

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut positif perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dalam Sidang Bersama DPR dan DPD di Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Fahira menilai penyebutan itu menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah lama diperjuangkan DPD RI.

Presiden menyinggung perjuangan DPD terkait RUU yang kini masuk pembahasan tripartit antara DPR, DPD, dan pemerintah. Fahira menyampaikan optimisme agar pembahasan dapat segera diselesaikan tanpa mengorbankan kualitas substansi hukum.

"Saya mengapresiasi Presiden Prabowo yang secara khusus menyinggung RUU Daerah Kepulauan. Ini merupakan sinyal politik yang sangat positif,"

Menurut Fahira, hadirnya UU khusus akan membantu mewujudkan pembangunan yang lebih adil bagi warga di wilayah kepulauan dan menjawab kekhususan geografis yang selama ini kurang diperhitungkan.

Enam urgensi RUU Daerah Kepulauan

  1. Mengakhiri bias daratan.

    Indonesia konstitusionalnya adalah negara kepulauan, tetapi perencanaan pembangunan masih banyak didesain dengan paradigma daratan. Fahira menegaskan pendekatan pembangunan harus menyesuaikan karakter wilayah kepulauan agar masyarakat pulau tidak tertinggal.

  2. Keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.

    Biaya penyediaan infrastruktur, transportasi, penempatan tenaga pendidik dan kesehatan, serta distribusi logistik di kepulauan lebih tinggi. Fahira mendorong pembahasan skema Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen afirmasi untuk mempercepat pembangunan yang proporsional.

  3. Mempercepat konektivitas dan pemerataan layanan dasar.

    RUU harus memperkuat konektivitas antarpulau serta memperpendek rentang kendali pelayanan publik agar akses pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan transportasi setara dengan daratan.

  4. Kepastian kewenangan dan harmonisasi regulasi.

    Fahira menekankan perlunya kejelasan pembagian kewenangan pusat-daerah dalam pengelolaan laut, pesisir, tata ruang, dan sumber daya agar tidak tumpang tindih dengan UU lain.

    "Yang saat ini dibutuhkan adalah kerangka hukum yang memahami kekhususan karakter kepulauan sehingga pemerintah dapat bekerja lebih efektif,"
  5. Menjadikan ekonomi biru sumber kesejahteraan.

    RUU harus memastikan potensi perikanan, pariwisata bahari, energi, dan logistik menghasilkan nilai tambah di daerah, membuka lapangan kerja, serta menghormati hak masyarakat lokal dan adat.

  6. Memperkuat kedaulatan dan ketahanan wilayah perbatasan.

    Pembangunan pulau terluar berkaitan langsung dengan kehadiran negara. Fahira menyatakan ketika masyarakat sejahtera dan konektivitas kuat, kedaulatan negara juga diperkuat.

Dampak dan harapan ke depan

Fahira berharap optimisme Presiden dapat diterjemahkan ke dalam langkah konkret pada forum tripartit antara DPR, DPD, dan pemerintah. Penyelesaian RUU diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga menghasilkan aturan yang aplikatif dan menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan.

"Saya berharap optimisme Presiden bahwa RUU ini akan selesai benar-benar kita wujudkan,"

Jika dikawal dengan serius, UU Daerah Kepulauan bisa menjadi landasan kebijakan yang mengubah pola pembangunan nasional menuju pemerataan yang lebih nyata bagi wilayah kepulauan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait