Politik

DPRD Jatim Dorong Percepatan Pergub agar Perda Tepat Sasaran

Bagikan:
Ilustrasi rapat DPRD Jawa Timur membahas Perda dan Pergub

SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda agar regulasi yang telah diundangkan benar-benar dapat diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, Rabu (19/8/2026), menyusul capaian lembaganya di ajang JDIH 2025.

Percepatan Pergub jadi prioritas

Yordan menekankan bahwa keberadaan Pergub menentukan efektivitas sejumlah Perda. Tanpa aturan teknis, regulasi yang dibuat bersama antara DPRD dan pemerintah daerah mudah tidak berjalan maksimal.

"Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub itu sudah terbit enam bulan setelah Perda diundangkan. Namun problemnya bukan cuma Pergub, tapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas,"

Oleh karena itu, Bapemperda mendorong agar penerbitan Pergub sudah dipertimbangkan sejak proses penyusunan Perda, tidak ditunda setelah pengesahan.

Kendala anggaran dan prioritas pemerintahan

Yordan mengakui tantangan utama adalah keterbatasan anggaran serta banyaknya agenda pemerintah daerah yang harus diprioritaskan. Akibatnya, beberapa Perda inisiatif DPRD kurang mendapat perhatian saat implementasi.

"Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah,"

Imbasnya, pelaksanaan Perda menjadi tidak optimal karena aturan teknis dan sumber daya pendukung belum tersedia.

Rencana evaluasi menyeluruh terhadap Perda

Untuk mengatasi masalah itu, DPRD Jatim berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda. Evaluasi bertujuan menilai sejauh mana regulasi mampu menjawab masalah masyarakat dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

  • Evaluasi dilakukan tidak hanya oleh Bapemperda dan tenaga ahli, tetapi melibatkan seluruh anggota DPRD melalui komisi terkait.
  • Hasil evaluasi akan dihimpun lewat sistem aplikasi terpadu untuk menjadi basis tindak lanjut.

"Kami mendorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu, bahkan kita merencanakan program evaluasi Perda agar bisa kita melototi implementasinya,"

Penghargaan JDIH dan maknanya

DPRD Jatim meraih predikat Utama pada JDIH dengan skor 97 dan menempati peringkat ketiga nasional kategori DPRD Provinsi. Yordan menegaskan JDIH bukan sekadar gudang dokumen, melainkan sarana publik mendapatkan informasi produk hukum daerah.

"JDIH ini pada dasarnya adalah bagaimana kita mengelola Perda-perda yang kita miliki, Raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur,"

Keterbukaan informasi melalui JDIH juga diyakini mendukung meaningful participation, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawasi produk hukum daerah.

Yordan menutup dengan penekanan bahwa ukuran keberhasilan regulasi tampak setelah Perda disahkan: apakah aturan teknis segera tersedia, apakah anggaran dialokasikan, dan apakah aturan itu benar-benar bekerja untuk masyarakat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait