Mendagri Minta Percepatan Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta percepatan persetujuan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di wilayah Sumatra. Permintaan itu disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Permintaan percepatan anggaran
Tito, yang juga menjabat Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra, menegaskan ada beberapa usulan anggaran yang menjadi prioritas dan sudah diajukan oleh kementerian/lembaga. Menurutnya, persetujuan cepat dari Kementerian Keuangan diperlukan agar penanganan persoalan di wilayah terdampak bisa segera berjalan.
"Ada empat yang menurut saya super prioritas, yang mohon dari Bapak Menteri Keuangan bisa meng-approve secepat mungkin karena dari K/L-K/L itu, kementerian/lembaga itu sudah mengajukan,"
Rencana dan realisasi anggaran
Tito menjelaskan program rehab-rekon pascabencana Sumatra telah memiliki rencana induk dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp100,1 triliun hingga 2028. Pemerintah juga telah menyalurkan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun langsung kepada pemerintah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 triliun untuk 32 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PRR Pascabencana Sumatra. Dari jumlah itu, sekitar Rp31,1 triliun telah disalurkan kepada tujuh kementerian/lembaga.
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Kementerian Sosial
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kesehatan
Prioritas anggaran yang menunggu persetujuan
Tito meminta tujuh penyaluran yang sudah berjalan dilengkapi dengan persetujuan empat usulan anggaran yang masih tertunda. Keempat usulan tersebut ditujukan untuk pemulihan sektor kunci.
- Kementerian Pertanian: pemulihan sawah dan perkebunan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): rehabilitasi tambak
- Kementerian Agama: perbaikan pesantren, madrasah, dan rumah ibadah
- Kementerian UMKM: bantuan pemulihan usaha masyarakat terdampak
Tito menambahkan sejumlah kementerian telah memulai penanganan menggunakan anggaran reguler hasil refocusing. Meski demikian, pencairan anggaran tambahan dinilai penting untuk memastikan pemulihan berjalan lebih optimal.
"Kalau sudah di-transfer, maka kami nanti saya sebagai Kasatgas akan bisa mendorong percepatan pemulihan rehab-rekon,"
Pemantauan dan keterbukaan informasi
Satgas PRR akan terus memantau pelaksanaan rehab-rekon di lapangan. Tito juga meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah aktif menyampaikan perkembangan program kepada publik agar hasil penanganan terlihat oleh masyarakat.
"Supaya rehab-rekon betul-betul terlihat di mata masyarakat,"
Penutup
Percepatan persetujuan anggaran menjadi kunci agar rencana induk senilai Rp100,1 triliun dapat direalisasikan tepat waktu. Jika disetujui dan dicairkan, pemerintah berharap pemulihan infrastruktur dan layanan publik di wilayah terdampak dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...