Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat program sertifikasi guru dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif pada 2026, sekaligus menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, di Jakarta pada 8 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Akselerasi PPG dan capaian sertifikasi
Program PPG Guru Tertentu menjadi instrumen utama percepatan sertifikasi. Pemerintah menargetkan pemberian PPG bagi 230.000 guru aktif yang belum bersertifikat pada tahun ini. Pemerintah sebelumnya mencatat keberhasilan sertifikasi lebih dari 800.000 guru pada 2025, dan akselerasi akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
Jalur pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-4
Untuk guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, Kemendikdasmen membuka jalur percepatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Skema RPL mengakui pengalaman kerja dan kompetensi guru sehingga masa studi dapat dipersingkat.
Dengan mekanisme RPL, guru cukup menempuh pendidikan selama dua tahun, bukan empat tahun penuh. Pemerintah menargetkan program pemenuhan kualifikasi ini menjangkau 150.000 guru pada 2026.
Kenaikan Tunjangan dan reformasi beban kerja
Atas inisiatif Presiden, besaran Tunjangan Profesi Guru dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu memiliki kualifikasi S-1/D-4, telah mengikuti PPG, dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
"Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan,"
"Namun sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan, tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,"
Wamen Fajar menegaskan guru baru yang menyelesaikan PPG dan memenuhi administrasi akan langsung menerima TPG sebesar Rp2 juta tanpa harus melalui besaran sebelumnya.
Pengaturan beban kerja guru
Kemendikdasmen mereformasi pengaturan beban kerja melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Beban kerja diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan ini mencakup tidak hanya jam mengajar, tetapi juga tugas profesional lain seperti:
- merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran;
- membimbing serta melatih peserta didik;
- melaksanakan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok guru.
Dampak dan prospek
Pemerintah berharap kombinasi percepatan sertifikasi, jalur RPL, kenaikan tunjangan, dan pengaturan beban kerja akan meningkatkan kualitas pendidikan. Langkah-langkah ini dirancang untuk menyelaraskan profesionalisme guru dengan kesejahteraan dan menciptakan sistem kerja yang lebih mendukung proses pembelajaran di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...