Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat program sertifikasi guru dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif pada 2026, sekaligus menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, di Jakarta pada 8 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Akselerasi PPG dan capaian sertifikasi
Program PPG Guru Tertentu menjadi instrumen utama percepatan sertifikasi. Pemerintah menargetkan pemberian PPG bagi 230.000 guru aktif yang belum bersertifikat pada tahun ini. Pemerintah sebelumnya mencatat keberhasilan sertifikasi lebih dari 800.000 guru pada 2025, dan akselerasi akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
Jalur pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-4
Untuk guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, Kemendikdasmen membuka jalur percepatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Skema RPL mengakui pengalaman kerja dan kompetensi guru sehingga masa studi dapat dipersingkat.
Dengan mekanisme RPL, guru cukup menempuh pendidikan selama dua tahun, bukan empat tahun penuh. Pemerintah menargetkan program pemenuhan kualifikasi ini menjangkau 150.000 guru pada 2026.
Kenaikan Tunjangan dan reformasi beban kerja
Atas inisiatif Presiden, besaran Tunjangan Profesi Guru dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu memiliki kualifikasi S-1/D-4, telah mengikuti PPG, dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
"Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan,"
"Namun sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan, tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,"
Wamen Fajar menegaskan guru baru yang menyelesaikan PPG dan memenuhi administrasi akan langsung menerima TPG sebesar Rp2 juta tanpa harus melalui besaran sebelumnya.
Pengaturan beban kerja guru
Kemendikdasmen mereformasi pengaturan beban kerja melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Beban kerja diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan ini mencakup tidak hanya jam mengajar, tetapi juga tugas profesional lain seperti:
- merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran;
- membimbing serta melatih peserta didik;
- melaksanakan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok guru.
Dampak dan prospek
Pemerintah berharap kombinasi percepatan sertifikasi, jalur RPL, kenaikan tunjangan, dan pengaturan beban kerja akan meningkatkan kualitas pendidikan. Langkah-langkah ini dirancang untuk menyelaraskan profesionalisme guru dengan kesejahteraan dan menciptakan sistem kerja yang lebih mendukung proses pembelajaran di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VIII Tekankan Akurasi DTSEN untuk Penyaluran Bansos
Komisi VIII tegaskan perbaikan DTSEN agar bansos tepat sasaran dan mendorong kemandirian masyarakat, disampa...
Barantin: Audit GACC Temukan Pelanggaran pada Ekspor Perusahaan
Barantin: audit GACC per 26 Juli 2026 menemukan pelanggaran standar ekspor di beberapa perusahaan, termasuk...
4 Gebrakan Sudaryono Usai Dilantik sebagai Kepala BGN
Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN 22 Juli 2026 dan mengumumkan empat gebrakan: digitalisasi, keterlibata...
Wamen PPPA: Pendataan Komunitas Percepat Pemenuhan Hak Anak
Wamen PPPA Veronica Tan: pendataan akurat dan penguatan komunitas percepat pemenuhan hak dasar anak, terutam...
Siklon Tropis NOUL Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
BMKG keluarkan peringatan dini Siklon Tropis NOUL; potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang 1,25–2,...
Komisi VIII Minta Program Sosial Perkuat Potensi Lampung Tengah
Komisi VIII DPR mendorong penguatan program sosial, pendidikan, dan keagamaan untuk memaksimalkan potensi La...