Kemendagri Minta APBD Diefisienkan untuk Bayar Gaji PPPK
Polemik pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengemuka. Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menghemat pos belanja APBD untuk memenuhi kewajiban gaji.
Permintaan itu disampaikan menyusul temuan pendampingan dan penelaahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menunjukkan masih ada ruang efisiensi di banyak daerah. Rapat digelar bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Hasil evaluasi Kemendagri
Kemendagri melakukan telaah langsung pada APBD sejumlah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK. Hasilnya, banyak pos belanja dinilai tidak prioritas dan berpotensi dihemat.
Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
Beberapa daerah bahkan berhasil merestrukturisasi anggaran sehingga menghemat hingga ratusan miliar rupiah. Anggaran yang dihemat kemudian dialokasikan untuk pembayaran pegawai.
Daerah yang benar-benar tertekan
Meski demikian, Kemendagri mengakui ada daerah yang menghadapi tekanan fiskal berat. Sekitar 39 daerah tercatat membutuhkan dukungan tambahan.
Pemerintah pusat membuka peluang bantuan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan dukungan fiskal lainnya untuk wilayah-wilayah tersebut.
Respons kepala daerah dan DPR
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan relaksasi kebijakan pusat belum menyelesaikan masalah utama: ketersediaan kas daerah sampai akhir tahun.
Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami di daerah selesai? Belum,
Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara
Di sisi legislatif, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mendorong agar pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru serta lebih kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga komponen ini menjadi hal yang menyebabkan para kepala daerah berpikir secara maksimal untuk mencari solusi,
Taufan Pawe, Anggota Komisi II DPR RI
Opsi solusi dan langkah ke depan
Pemerintah pusat dan daerah diminta bersinergi untuk mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang. Beberapa opsi yang dibahas meliputi:
- Efisiensi pos belanja non-prioritas dalam APBD;
- Alokasi ulang anggaran untuk pembayaran gaji pegawai;
- Pemberian dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah terdampak;
- Upaya peningkatan PAD melalui kebijakan fiskal dan layanan publik yang mendukung penerimaan daerah.
Isu pembayaran gaji PPPK mencerminkan tantangan fiskal yang kompleks di tingkat daerah. Ke depan, dialog antara pemerintah pusat, daerah, dan DPR akan menentukan skema pendanaan yang berkelanjutan serta langkah reformasi pengelolaan anggaran daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...