Perbedaan Galon Isi Ulang Depot dan Galon Guna Ulang Bermerek
Jakarta, 21 Agustus 2026 — Direktur Industri Minuman Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan perbedaan antara galon isi ulang yang dipakai di depot dengan galon guna ulang bermerek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Perbedaan utama terletak pada proses perawatan dan pengendalian mutu sebelum galon kembali dipakai.
Perbedaan proses perawatan
Merrijantij mengatakan galon bermerek yang kembali ke pabrik harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Proses itu meliputi pencucian, sanitasi, dan pengendalian mutu sebelum diisi ulang.
Sementara itu, galon yang dibawa konsumen ke depot biasanya hanya dibersihkan atau dibilas di lokasi depot sebelum pengisian ulang. Perbedaan ini memengaruhi prosedur jaminan kebersihan pada setiap tingkat distribusi.
Standarisasi dan pengawasan
Menurut Merrijantij, produk AMDK wajib memenuhi SNI dan diawasi secara berkala. Audit surveilans dilakukan untuk memantau parameter kualitas dan memastikan keamanan konsumsi hingga tingkat konsumen.
Material penyusun galon juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran galon guna ulang, termasuk audit berkala dan pemeriksaan proses sanitasi.
"Produk AMDK adalah produk SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij.
Jaminan BPOM terhadap galon pabrikan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan galon guna ulang yang diproduksi pabrikan telah mendapat jaminan keamanan. Ia menyebut galon bermerek yang tersertifikasi oleh BPOM dianggap aman karena salah satu persyaratan BPOM adalah kepemilikan SNI.
"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," ujar Taruna.
Apa yang perlu diketahui konsumen
Perbedaan praktik perawatan ini penting dipahami konsumen saat memilih sumber air isi ulang. Galon bermerek mendapat proses sanitasi pabrik, sedangkan galon depot lebih bergantung pada praktik pembersihan di lokasi.
Dengan informasi ini, konsumen dapat menilai risiko dan memilih opsi yang sesuai berdasarkan kebutuhan dan kepercayaan terhadap standar kebersihan.
Pengawasan oleh Kemenperin dan BPOM tetap menjadi faktor penentu untuk menjaga kualitas galon guna ulang di pasar. Masyarakat dianjurkan memperhatikan kondisi fisik galon dan memanfaatkan layanan depot yang menerapkan prosedur kebersihan yang baik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...