Dewan Pers Didorong Segera Tetapkan Peraturan Dana Jurnalisme
Dewan PersPeraturan Dana Jurnalisme setelah diskusi publik di Jakarta pada 20 Agustus 2026. Desakan muncul karena draf peraturan yang disusun sejak tahun lalu dan disepakati April 2026 belum juga disahkan, padahal dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan media, terutama media kecil di daerah.
Latar belakang dan desakan
Diskusi bertajuk Keberlanjutan Media diselenggarakan oleh PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM). Narasumber antara lain Wahyu Dhyatmika, Evi Mariani, dan Camelia Pasandaran. Mereka menekankan urgensi payung hukum untuk mendukung pendanaan liputan independen.
Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers mendatang segera mengesahkan peraturan itu
— Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI dan perwakilan KKM.
Isi draf Peraturan
Dalam draf yang dibahas, dana jurnalisme akan disalurkan melalui mekanisme seleksi proposal. Alokasi dana ditujukan kepada jurnalis dan organisasi pers yang memenuhi syarat verifikasi Dewan Pers. Tujuan pendanaan meliputi liputan investigasi, peningkatan kapasitas jurnalis, serta inovasi pada perusahaan media.
Manfaat bagi publik dan media kecil
Para narasumber menilai dana ini dapat meningkatkan akses publik terhadap informasi yang terverifikasi dan independen. Mereka juga menyorot kesulitan media daerah mengakses sumber pendanaan komersial.
Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang ,
— Evi Mariani, Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif (KoMA).
Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga
— Camelia Pasandaran, akademisi Komunikasi Universitas Indonesia.
Langkah praktis dan sumber dana
Jika Peraturan Dewan Pers ditetapkan, organisasi pers yang terverifikasi dapat menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme. Sumber pendanaan yang tercantum dalam diskusi meliputi:
- Negara
- Platform global
- Lembaga donor internasional
- Perusahaan korporasi
- Donasi individu
Peraturan Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme. Tapi sebagai payung hukum yang memberikan panduan bagaimana mendirikan lembaga dana jurnalisme
— Masduki, Ketua PR2Media.
Penutup: deklarasi dan harapan
Pada akhir diskusi, peserta dan anggota Koalisi Keberlanjutan Media menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme. Deklarasi itu menuntut Dewan Pers segera menyelesaikan peraturan agar mekanisme pendanaan dapat beroperasi dan memperkuat independensi serta keberlanjutan jurnalisme di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag Tekankan Jaga Harga Ayam Agar Seimbang bagi Peternak dan Konsumen
Mendag Budi Santoso minta harga daging ayam di pasar Sukoharjo tetap seimbang agar peternak tidak rugi dan k...
Pemerintah Kerahkan 12.880 Petugas Tangani Karhutla di Kalimantan
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel dan dukungan udara untuk tangani karhutla di tiga provinsi Kalimantan...
Perbedaan Galon Isi Ulang Depot dan Galon Guna Ulang Bermerek
Kemenperin dan BPOM jelaskan perbedaan perawatan galon depot dan galon bermerek; SNI dan aturan BPOM pastika...
Perbedaan Keamanan Galon Isi Ulang Depot dan Galon Bermerek
Merrijantij (Kemenperin) jelaskan bedanya galon isi ulang depot dan galon bermerek: perawatan, sanitasi, dan...
Wapres Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai
Wapres Gibran menunaikan salat Jumat di Masjid Nurul Huda Reo, Manggarai, 21 Agustus 2026, sekaligus meninja...
Wapres Naik Motor Tinjau Kampung Waso di Manggarai Timur
Wapres Gibran meninjau Kampung Waso, Manggarai Timur naik motor untuk memastikan penanganan pascabencana gem...