Komisi IV DPR Minta Peran Barantan Dimaksimalkan dalam RUU Pangan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta fungsi Badan Karantina Indonesia dimaksimalkan dalam pembahasan RUU Pangan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan. Ia menekankan penguatan peran karantina untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan nasional.
Maksimalkan peran karantina untuk keamanan pangan
Dalam kunjungan kerja terkait pembahasan RUU Pangan, Komisi IV menyoroti perlunya penegasan tugas dan fungsi karantina. Tujuannya agar lalu lintas pangan antarwilayah dan antarnegara tidak membuka celah masuknya organisme pengganggu tanaman dan hewan.
"Kita mencoba maksimalkan peran Badan Karantina Indonesia. Untuk menjaga lalu lintas pangan di republik ini agar tidak ada virus yang masuk,"
— Ahmad Yohan
Permintaan kertas kerja dan sinkronisasi lembaga
Komisi IV menyatakan masih membutuhkan kertas kerja dan bahan pendalaman dari Badan Karantina Indonesia. Dokumen itu penting untuk menentukan fungsi strategis yang harus diperkuat dalam RUU Pangan dan untuk disinkronkan dengan lembaga lain.
"Kita juga masih meminta kertas kerja dari Badan Karantina Indonesia, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita ini,"
— Ahmad Yohan
Sejumlah mitra yang memberikan masukan selama kunjungan mencakup:
- Badan Pangan Nasional
- Perum BULOG
- Kelompok masyarakat dan Gapoktan
- Pemerintah daerah
Ruang lingkup perlindungan pangan
Ahmad Yohan menegaskan penguatan karantina tidak terbatas pada komoditas pertanian saja. Peran karantina juga harus melindungi pangan yang bersumber dari ikan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan, sehingga sistem pangan nasional menjadi lebih aman dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Semua masukan yang diterima oleh Komisi IV akan ditindaklanjuti pada rapat-rapat Panja berikutnya. Tujuannya agar RUU Pangan mampu menjawab tantangan tata kelola pangan dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
"Mudah-mudahan undang-undang ini bisa komprehensif, menjawab semua harapan, dan bisa memberikan sesuatu yang baik bagi upaya kita memenuhi pangan. Bukan hanya beras dan jagung, tapi semua kebutuhan pangan kita secara menyeluruh,"
— Ahmad Yohan
Penguatan fungsi karantina dan sinkronisasi antarlembaga menjadi poin krusial dalam pembahasan RUU Pangan. Hasil pendalaman teknis dan kertas kerja dari pihak terkait akan menentukan pasal-pasal yang mengatur peran pengawasan lalu lintas pangan di tingkat nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...