Komisi IV DPR Minta Peran Barantan Dimaksimalkan dalam RUU Pangan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta fungsi Badan Karantina Indonesia dimaksimalkan dalam pembahasan RUU Pangan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan. Ia menekankan penguatan peran karantina untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan nasional.
Maksimalkan peran karantina untuk keamanan pangan
Dalam kunjungan kerja terkait pembahasan RUU Pangan, Komisi IV menyoroti perlunya penegasan tugas dan fungsi karantina. Tujuannya agar lalu lintas pangan antarwilayah dan antarnegara tidak membuka celah masuknya organisme pengganggu tanaman dan hewan.
"Kita mencoba maksimalkan peran Badan Karantina Indonesia. Untuk menjaga lalu lintas pangan di republik ini agar tidak ada virus yang masuk,"
— Ahmad Yohan
Permintaan kertas kerja dan sinkronisasi lembaga
Komisi IV menyatakan masih membutuhkan kertas kerja dan bahan pendalaman dari Badan Karantina Indonesia. Dokumen itu penting untuk menentukan fungsi strategis yang harus diperkuat dalam RUU Pangan dan untuk disinkronkan dengan lembaga lain.
"Kita juga masih meminta kertas kerja dari Badan Karantina Indonesia, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita ini,"
— Ahmad Yohan
Sejumlah mitra yang memberikan masukan selama kunjungan mencakup:
- Badan Pangan Nasional
- Perum BULOG
- Kelompok masyarakat dan Gapoktan
- Pemerintah daerah
Ruang lingkup perlindungan pangan
Ahmad Yohan menegaskan penguatan karantina tidak terbatas pada komoditas pertanian saja. Peran karantina juga harus melindungi pangan yang bersumber dari ikan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan, sehingga sistem pangan nasional menjadi lebih aman dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Semua masukan yang diterima oleh Komisi IV akan ditindaklanjuti pada rapat-rapat Panja berikutnya. Tujuannya agar RUU Pangan mampu menjawab tantangan tata kelola pangan dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
"Mudah-mudahan undang-undang ini bisa komprehensif, menjawab semua harapan, dan bisa memberikan sesuatu yang baik bagi upaya kita memenuhi pangan. Bukan hanya beras dan jagung, tapi semua kebutuhan pangan kita secara menyeluruh,"
— Ahmad Yohan
Penguatan fungsi karantina dan sinkronisasi antarlembaga menjadi poin krusial dalam pembahasan RUU Pangan. Hasil pendalaman teknis dan kertas kerja dari pihak terkait akan menentukan pasal-pasal yang mengatur peran pengawasan lalu lintas pangan di tingkat nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menteri PKP Pacu Pembangunan 2.539 Rumah Subsidi di Tangerang
Kementerian PKP percepat pembangunan 2.539 rumah subsidi di Kabupaten Tangerang 2026, dukung lewat BSPS, KUR...
Tiga Taman Nasional Dapat Status PPK-BLU, Kelola Pendapatan Sendiri
Tiga taman nasional—Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Rinjani—resmi berstatus PPK-BLU untuk kelola pendapata...
Menbud Ajak Anak Lestarikan Permainan Tradisional di Hari Anak
Menbud Fadli Zon mengajak anak melestarikan permainan tradisional saat Festival Generasi Berani untuk kurang...
Prabowo 'Gercep' Revitalisasi SDN Tanggirejo, 131 Siswa Terlayani
Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan dimulai 25 Juli 2026; perbaikan menyasar atap, ruang kelas, perpusta...
BULOG Optimis Capai Target 4 Juta Ton Beras
BULOG mencatat pengadaan setara beras 3,5 juta ton hingga 24 Juli 2026; optimistis target 4 juta ton segera...
KUII 2026: Lodewijk Paulus Tegaskan Politik Adalah Ibadah
Lodewijk F. Paulus menyatakan politik sebagai pengabdian, bukan jalan kekuasaan, saat berbicara di KUII VIII...