Komisi IV DPR Minta Peran Barantan Dimaksimalkan dalam RUU Pangan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta fungsi Badan Karantina Indonesia dimaksimalkan dalam pembahasan RUU Pangan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan. Ia menekankan penguatan peran karantina untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan nasional.
Maksimalkan peran karantina untuk keamanan pangan
Dalam kunjungan kerja terkait pembahasan RUU Pangan, Komisi IV menyoroti perlunya penegasan tugas dan fungsi karantina. Tujuannya agar lalu lintas pangan antarwilayah dan antarnegara tidak membuka celah masuknya organisme pengganggu tanaman dan hewan.
"Kita mencoba maksimalkan peran Badan Karantina Indonesia. Untuk menjaga lalu lintas pangan di republik ini agar tidak ada virus yang masuk,"
— Ahmad Yohan
Permintaan kertas kerja dan sinkronisasi lembaga
Komisi IV menyatakan masih membutuhkan kertas kerja dan bahan pendalaman dari Badan Karantina Indonesia. Dokumen itu penting untuk menentukan fungsi strategis yang harus diperkuat dalam RUU Pangan dan untuk disinkronkan dengan lembaga lain.
"Kita juga masih meminta kertas kerja dari Badan Karantina Indonesia, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita ini,"
— Ahmad Yohan
Sejumlah mitra yang memberikan masukan selama kunjungan mencakup:
- Badan Pangan Nasional
- Perum BULOG
- Kelompok masyarakat dan Gapoktan
- Pemerintah daerah
Ruang lingkup perlindungan pangan
Ahmad Yohan menegaskan penguatan karantina tidak terbatas pada komoditas pertanian saja. Peran karantina juga harus melindungi pangan yang bersumber dari ikan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan, sehingga sistem pangan nasional menjadi lebih aman dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya
Semua masukan yang diterima oleh Komisi IV akan ditindaklanjuti pada rapat-rapat Panja berikutnya. Tujuannya agar RUU Pangan mampu menjawab tantangan tata kelola pangan dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
"Mudah-mudahan undang-undang ini bisa komprehensif, menjawab semua harapan, dan bisa memberikan sesuatu yang baik bagi upaya kita memenuhi pangan. Bukan hanya beras dan jagung, tapi semua kebutuhan pangan kita secara menyeluruh,"
— Ahmad Yohan
Penguatan fungsi karantina dan sinkronisasi antarlembaga menjadi poin krusial dalam pembahasan RUU Pangan. Hasil pendalaman teknis dan kertas kerja dari pihak terkait akan menentukan pasal-pasal yang mengatur peran pengawasan lalu lintas pangan di tingkat nasional.
Berita Terkait
Rachmat Pambudy: Selamatkan Tanah, Sungai, dan Laut Indonesia
Menteri PPN Rachmat Pambudy menyerukan penyelamatan tanah, sungai, dan laut sebagai langkah utama pelestaria...
Pemerintah: Spekulan Picu Pelemahan Rupiah dan Tekanan IHSG
Pemerintah menilai aksi spekulan berkontribusi pada pelemahan rupiah dan tekanan IHSG; koordinasi fiskal-mon...
Menteri Jumhur: Warga Lokal Jadi Penerima Utama Manfaat Karbon
Menteri Jumhur meminta perdagangan karbon memberi manfaat nyata pada warga lokal; aspek keadilan iklim akan...
Pelemahan Rupiah Jadi Momentum Evaluasi Kebijakan Ekonomi
Presiden Aspek Muhammad Rusdi: pelemahan rupiah perlu jadi momentum evaluasi kebijakan fiskal, moneter, dan...
Sari Yuliati Terpilih Aklamasi, Targetkan Hak Perempuan di Pemilu 2029
Sari Yuliati terpilih aklamasi sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 dan menargetkan minimal 30% kader perempuan un...
Warganet Soroti Syarat Uji Nyali Annya Obake di Bekasi
Pengumuman uji nyali Annya Obake di Bekasi menuai kritik soal syarat fisik kuat dan larangan ponsel; publik...