Pemerintah Dorong Penguatan Peran Polri melalui Revisi UU Polri
Pemerintah mendorong penguatan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang dibahas pada 2026. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026, menyusul masuknya RUU Polri dalam Prolegnas Prioritas dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Tujuan penguatan institusi
Pemerintah ingin memastikan Polri mampu menjalankan fungsi dasar kepolisian dengan efektif. Tujuannya, agar aparat tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi "polisi yang dicintai oleh rakyat" dan pelindung warga.
"Bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,"
Fokus pada pemberantasan penyelundupan
Salah satu alasan penguatan itu adalah penanganan penyelundupan. Pemerintah menilai praktik penyelundupan berpotensi merusak ekonomi riil dan merugikan industri dalam negeri, termasuk sektor garmen.
"Menjalankan fungsi-fungsi misalnya selain menjaga ketertiban masyarakat ya itu berkenaan dengan masalah penyelundupan. Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita, kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat,"
Perang terhadap narkoba
Selain penyelundupan barang, pemerintah menekankan pemberantasan peredaran narkoba. Modus peredaran yang semakin canggih dianggap mengancam generasi muda dan membutuhkan respons aparat yang kuat.
"Sekarang makin canggih modusnya, makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan. Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,"
Proses legislasi dan rekomendasi
Revisi UU Polri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2026. Selain agenda legislatif, penguatan ini juga didorong oleh rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Langkah selanjutnya adalah pembahasan RUU di DPR sesuai mekanisme legislasi. Pemerintah menegaskan bahwa substansi revisi diarahkan pada kemampuan operasional dan fungsi kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang berdampak pada ekonomi dan keselamatan publik.
Dengan demikian, revisi UU diharapkan tidak sekadar mengatur struktural, tetapi juga memperkuat kapabilitas Polri untuk respons terhadap ancaman ekonomi dan sosial yang lebih kompleks.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PRO AVL Indonesia 2026: 60 Merek Global Ramaikan NICE PIK 2
PRO AVL Indonesia 2026 digelar 28–31 Juli di NICE PIK 2 Tangerang, menampilkan 60 merek dari 12 negara dan b...
Menkop Dorong MES Jadi Penggerak Ekonomi Syariah Riil
Menkop minta MES beralih dari literasi ke penguatan sektor riil, dengan pilot di Jawa Barat dan pengembangan...
Menteri PKP Pacu Pembangunan 2.539 Rumah Subsidi di Tangerang
Kementerian PKP percepat pembangunan 2.539 rumah subsidi di Kabupaten Tangerang 2026, dukung lewat BSPS, KUR...
Tiga Taman Nasional Dapat Status PPK-BLU, Kelola Pendapatan Sendiri
Tiga taman nasional—Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Rinjani—resmi berstatus PPK-BLU untuk kelola pendapata...
Menbud Ajak Anak Lestarikan Permainan Tradisional di Hari Anak
Menbud Fadli Zon mengajak anak melestarikan permainan tradisional saat Festival Generasi Berani untuk kurang...
Prabowo 'Gercep' Revitalisasi SDN Tanggirejo, 131 Siswa Terlayani
Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan dimulai 25 Juli 2026; perbaikan menyasar atap, ruang kelas, perpusta...