Pemerintah Dorong Penguatan Peran Polri melalui Revisi UU Polri
Pemerintah mendorong penguatan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang dibahas pada 2026. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026, menyusul masuknya RUU Polri dalam Prolegnas Prioritas dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Tujuan penguatan institusi
Pemerintah ingin memastikan Polri mampu menjalankan fungsi dasar kepolisian dengan efektif. Tujuannya, agar aparat tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi "polisi yang dicintai oleh rakyat" dan pelindung warga.
"Bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,"
Fokus pada pemberantasan penyelundupan
Salah satu alasan penguatan itu adalah penanganan penyelundupan. Pemerintah menilai praktik penyelundupan berpotensi merusak ekonomi riil dan merugikan industri dalam negeri, termasuk sektor garmen.
"Menjalankan fungsi-fungsi misalnya selain menjaga ketertiban masyarakat ya itu berkenaan dengan masalah penyelundupan. Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita, kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat,"
Perang terhadap narkoba
Selain penyelundupan barang, pemerintah menekankan pemberantasan peredaran narkoba. Modus peredaran yang semakin canggih dianggap mengancam generasi muda dan membutuhkan respons aparat yang kuat.
"Sekarang makin canggih modusnya, makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan. Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,"
Proses legislasi dan rekomendasi
Revisi UU Polri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2026. Selain agenda legislatif, penguatan ini juga didorong oleh rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Langkah selanjutnya adalah pembahasan RUU di DPR sesuai mekanisme legislasi. Pemerintah menegaskan bahwa substansi revisi diarahkan pada kemampuan operasional dan fungsi kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang berdampak pada ekonomi dan keselamatan publik.
Dengan demikian, revisi UU diharapkan tidak sekadar mengatur struktural, tetapi juga memperkuat kapabilitas Polri untuk respons terhadap ancaman ekonomi dan sosial yang lebih kompleks.
Berita Terkait
Komisi IV DPR Minta Peran Barantan Dimaksimalkan dalam RUU Pangan
Komisi IV DPR minta fungsi Barantan dimaksimalkan dalam pembahasan RUU Pangan 6 Juni 2026 untuk cegah hama,...
Menteri LH: Kolaborasi Kunci Capai Net Zero Emission
Menteri LH Jumhur Hidayat menyatakan pencapaian net zero emission butuh kolaborasi pemerintah, korporasi, da...
Komite Entropi Nasional Diusulkan untuk Petakan Kebocoran Sistemik
Peneliti usulkan Komite Inventarisasi Entropi Nasional untuk memetakan kebocoran sistemik dan menghasilkan I...
Rachmat Pambudy: Selamatkan Tanah, Sungai, dan Laut Indonesia
Menteri PPN Rachmat Pambudy menyerukan penyelamatan tanah, sungai, dan laut sebagai langkah utama pelestaria...
Pemerintah: Spekulan Picu Pelemahan Rupiah dan Tekanan IHSG
Pemerintah menilai aksi spekulan berkontribusi pada pelemahan rupiah dan tekanan IHSG; koordinasi fiskal-mon...
Menteri Jumhur: Warga Lokal Jadi Penerima Utama Manfaat Karbon
Menteri Jumhur meminta perdagangan karbon memberi manfaat nyata pada warga lokal; aspek keadilan iklim akan...