Pemerintah Dorong Penguatan Peran Polri melalui Revisi UU Polri
Pemerintah mendorong penguatan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang dibahas pada 2026. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026, menyusul masuknya RUU Polri dalam Prolegnas Prioritas dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Tujuan penguatan institusi
Pemerintah ingin memastikan Polri mampu menjalankan fungsi dasar kepolisian dengan efektif. Tujuannya, agar aparat tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi "polisi yang dicintai oleh rakyat" dan pelindung warga.
"Bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,"
Fokus pada pemberantasan penyelundupan
Salah satu alasan penguatan itu adalah penanganan penyelundupan. Pemerintah menilai praktik penyelundupan berpotensi merusak ekonomi riil dan merugikan industri dalam negeri, termasuk sektor garmen.
"Menjalankan fungsi-fungsi misalnya selain menjaga ketertiban masyarakat ya itu berkenaan dengan masalah penyelundupan. Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita, kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat,"
Perang terhadap narkoba
Selain penyelundupan barang, pemerintah menekankan pemberantasan peredaran narkoba. Modus peredaran yang semakin canggih dianggap mengancam generasi muda dan membutuhkan respons aparat yang kuat.
"Sekarang makin canggih modusnya, makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan. Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,"
Proses legislasi dan rekomendasi
Revisi UU Polri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2026. Selain agenda legislatif, penguatan ini juga didorong oleh rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Langkah selanjutnya adalah pembahasan RUU di DPR sesuai mekanisme legislasi. Pemerintah menegaskan bahwa substansi revisi diarahkan pada kemampuan operasional dan fungsi kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang berdampak pada ekonomi dan keselamatan publik.
Dengan demikian, revisi UU diharapkan tidak sekadar mengatur struktural, tetapi juga memperkuat kapabilitas Polri untuk respons terhadap ancaman ekonomi dan sosial yang lebih kompleks.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...